Pasal 81 Persyaratan Ketua BPD GBI

Dari GBI Danau Bogor Raya
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 81
Persyaratan Ketua BPD GBI

Ketua BPD GBI dipilih oleh Sidang MD GBI dengan persyaratan:

  1. Seorang Pendeta GBI yang menggembalakan jemaat lokal GBI sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun terakhir.
  2. Mempunyai karunia Roh Kudus sebagai pemimpin gereja yang dibuktikan dalam pelayanan.
  3. Mempunyai sikap mengayomi dan melayani dengan penuh kasih (1 Tesalonika 2:11-12).
  4. Sehat jasmani dan rohani.
  5. Loyal kepada GBI yang dinyatakan dalam hal:
    1. Taat dan tunduk pada seluruh aturan organisasi GBI.
    2. Terlibat aktif mengikuti kegiatan organisasi GBI.
    3. Membela dan menjunjung tinggi nama baik GBI.
    4. Memiliki keteladanan, kejujuran serta kesetiaan dalam memberi persepuluhan jemaat lokal GBI yang digembalakannya kepada BPP GBI dan iuran bulanan pejabat kepada BPD GBI sepenuhnya secara rutin dalam periode berjalan.
  6. Mempunyai kehidupan keluarga yang baik dan tidak pernah terkena sanksi disiplin gereja dalam 10 (sepuluh) tahun terakhir.
  7. Memiliki rencana dan strategi pencapaian visi dan misi GBI di daerahnya.
  8. Berpendidikan minimal strata satu (S1) dari semua disiplin ilmu yang diakui negara.
  9. Berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun.