Pasal 81 Persyaratan Ketua BPD GBI
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 81
Persyaratan Ketua BPD GBI
Ketua BPD GBI dipilih oleh Sidang MD GBI dengan persyaratan:
- Seorang Pendeta GBI yang menggembalakan jemaat lokal GBI sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun terakhir.
- Mempunyai karunia Roh Kudus sebagai pemimpin gereja yang dibuktikan dalam pelayanan.
- Mempunyai sikap mengayomi dan melayani dengan penuh kasih (1 Tesalonika 2:11-12).
- Sehat jasmani dan rohani.
- Loyal kepada GBI yang dinyatakan dalam hal:
- Taat dan tunduk pada seluruh aturan organisasi GBI.
- Terlibat aktif mengikuti kegiatan organisasi GBI.
- Membela dan menjunjung tinggi nama baik GBI.
- Memiliki keteladanan, kejujuran serta kesetiaan dalam memberi persepuluhan jemaat lokal GBI yang digembalakannya kepada BPP GBI dan iuran bulanan pejabat kepada BPD GBI sepenuhnya secara rutin dalam periode berjalan.
- Mempunyai kehidupan keluarga yang baik dan tidak pernah terkena sanksi disiplin gereja dalam 10 (sepuluh) tahun terakhir.
- Memiliki rencana dan strategi pencapaian visi dan misi GBI di daerahnya.
- Berpendidikan minimal strata satu (S1) dari semua disiplin ilmu yang diakui negara.
- Berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun.