Tata Gereja GBI (2021) Penjelasan Tata Dasar Gereja Bethel Indonesia

Dari GBI Danau Bogor Raya
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 1 Pengertian dasar Gereja

Pengertian dasar gereja dalam Tata Dasar Gereja Bethel Indonesia menunjukkan bahwa pemahaman Gereja Bethel Indonesia mengenai gereja bukan hanya dari segi organisasi melainkan juga dari segi organisme ilahi (pemahaman teologis). Pemahaman teologis yang terdapat pada ayat (1)-(6) berdasarkan Alkitab sebagai berikut:

Ayat (1)
Kisah Para Rasul 2:42; 1 Korintus 13:13.
Ayat (2)
Efesus 1:23; 4:12; 1 Petrus 1:1-2; 5:13.
Ayat (3)
Matius 5:13-16; 1 Korintus 3:16; 1 Petrus 1:23; 2:5.
Ayat (4)
1 Korintus 12:7-11 ; Kisah Para Rasul 6:2-4: Roma 12:7-8; Kisah Para Rasul 15:28; 16:4.
Ayat (5)
Roma 8:14-17; Efesus 6:10-17.
Ayat (6)
Gereja Bethel Indonesia didirikan pada tanggal 6 Oktober 1970 di Sukabumi, Jawa Barat. Sinode GBI berkedudukan di Jakarta, yang mengikuti pola pelayanan gereja rasuli yaitu gereja yang memberitakan firman Allah dan berpusat pada Yesus Kristus, dengan pelayanan yang bergantung pada anugerah dan kuasa Roh Kudus, serta melakukan penginjilan secara Alkitabiah sampai ke ujung bumi (Efesus 2:20; I Petrus 1:7: Kisah Para Rasul 1 :1-2,8; 2:3-4; Efesus 2:4; Matius 28:19-20).

Pasal 2 Dasar Gereja

Cukup jelas.

Pasal 3 Landasan Gereja dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara

Cukup jelas.

Pasal 4 Tempat kedudukan Gereja Bethel Indonesia

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 5 Visi Gereja

Penjelasan visi gereja terdapat dalam Suplemen III.

Pasal 6 Misi Gereja

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 7 Jemaat Gereja

Cukup jelas.

Pasal 8 Anggota Gereja

Yang dimaksud dengan terdaftar adalah anggota jemaat lokal GBI yang tercatat dalam database jemaat lokal GBI termaksud. Terhadap anggota jemaat lokal GBI yang terdaftar dapat diberikan Kartu Anggota Jemaat Lokal (KAJL) yang bentuknya sesuai dengan format yang ditetapkan oleh BPP GBI, sedangkan penggandaannya dilakukan oleh jemaat lokal GBI masing-masing dengan menggunakan bahan sesuai kemampuan jemaat lokal GBI dan ditandatangani oleh gembala jemaat lokal GBI.

Pasal 9 Pejabat Gereja

Cukup Jelas (Tata Tertib GBI pasal 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, 34, 35, 36, 37).

Pasal 10 Alat kelengkapan organisasi Gereja

Ayat (1)
Cukup jelas (Tata Tertib GBI pasal 38, 39, 40, 41, 42).
Ayat (2)
Cukup jelas (Tata Tertib GBI pasal 43, 44, 45, 46, 47, 48, 49, 50, 51).
Ayat (3)
Cukup jelas (Tata Tertib GBI pasal 52, 53, 54, 55, 56).
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan penanggung jawab organisasi adalah meliputi keseluruhan tanggung jawab terhadap perangkat organisasi GBI. (Tata Tertib GBI pasal 57, 58, 59, 60, 61, 62, 63, 64, 65, 66, 67, 68).
Ayat (5)
Cukup jelas (Tata Tertib GBI pasal 73, 74, 75, 76, 77, 78).
Ayat (6)
Cukup jelas (Tata Tertib GBI pasal 79, 80, 81, 82, 83, 84, 85, 86).
Ayat (7)
Cukup jelas (Tata Tertib GBI pasal 87, 88, 89, 90).
Ayat (8)
Cukup jelas (Tata Tertib GBI pasal 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17).

Pasal 11 lembaga-lembaga yang dibentuk BPP GBI

Cukup jelas.
(Tata Tertib GBI pasal 69, 70, 71, 72).

Pasal 12 Disiplin Gereja

Yang dimaksud dengan melaksanakan disiplin gereja adalah untuk menegakkan disiplin bagi pejabat di dalam lingkungan GBI (Tata Tertib GBI pasal 93, 94, 95, 96, 97).

Yang dimaksud dengan Etika Kependetaan adalah sikap hidup dan norma kepatutan bagi seorang pejabat GBI (Suplemen tentang Etika Kependetaan).

Pasal 13 Perbendaharaan Gereja

Cukup Jelas (Tata Tertib GBI Pasal 98, 99, 100, 101, 102, 103, 104, 105).

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Ketentuan yang menyangkut kepemilikan jemaat lokal GBI tidak mengalami perubahan sebagaimana diatur dalam Tata Tertib GBI Pasal 99 ayat (2).
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 14 Sistem pemerintahan Gereja

Cukup jelas.

Pasal 15 Perubahan Tata Gereja GBI

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 16 hal-hal yang belum diatur

Cukup jelas.