Gereja Bethel Indonesia/Tata Gereja GBI (2021)/Tata Dasar dan Penjelasan: Perbedaan antara revisi
k (upd) |
kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
<noinclude>{{DISPLAYTITLE:<small class="text-muted">Tata Gereja GBI (2021)</small> <span class="d-block">Tata Dasar dan Penjelasan</span>}}</noinclude> | <noinclude>{{DISPLAYTITLE:<small class="text-muted">Tata Gereja GBI (2021)</small> <span class="d-block">Tata Dasar dan Penjelasan</span>}}</noinclude> | ||
{| class="table table-bordered table-responsive table-hover" | {| class="table table-bordered table-responsive table-hover" | ||
|- class="thead-dark" | |||
! width="50%" | Tata Dasar !! Penjelasan | ! width="50%" | Tata Dasar !! Penjelasan | ||
|- valign="top" | |- valign="top" |
Revisi terkini sejak 21 Maret 2024 20.00
Tata Dasar | Penjelasan |
---|---|
Pasal 1 Pengertian dasar Gereja
|
Pasal 1 Pengertian dasar Gereja Pengertian dasar gereja dalam Tata Dasar Gereja Bethel Indonesia menunjukkan bahwa pemahaman Gereja Bethel Indonesia mengenai gereja bukan hanya dari segi organisasi melainkan juga dari segi organisme ilahi (pemahaman teologis). Pemahaman teologis yang terdapat pada ayat (1)-(6) berdasarkan Alkitab sebagai berikut:
|
Pasal 2 Dasar GerejaDasar GBI adalah Tuhan Yesus Kristus yang dinyatakan dalam Alkitab Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru, dirumuskan dalam Pengakuan Iman dan Pengajaran GBI. |
Pasal 2 Dasar Gereja Cukup jelas. |
Pasal 3 Landasan Gereja dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegaraLandasan GBI dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia adalah Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. |
Pasal 3 Landasan Gereja dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara Cukup jelas. |
Pasal 4 Tempat kedudukan Gereja Bethel Indonesia
|
Pasal 4 Tempat kedudukan Gereja Bethel Indonesia
|
Pasal 5 Visi GerejaVisi GBI adalah Menjadi Seperti Yesus Kristus. |
Pasal 5 Visi Gereja Penjelasan visi gereja terdapat dalam Suplemen III. |
Pasal 6 Misi GerejaUntuk mencapai visi, GBI melaksanakan misi:
|
Pasal 6 Misi Gereja
|
Pasal 7 Jemaat GerejaJemaat gereja adalah persekutuan orang percaya yang telah menerima Yesus Kristus sebagai Tuhan dan Juruselamat, dibaptis secara selam, digembalakan oleh seorang pejabat GBI dan bersifat otonom. |
Pasal 7 Jemaat Gereja Cukup jelas. |
Pasal 8 Anggota GerejaAnggota gereja adalah orang percaya yang telah menerima Yesus Kristus sebagai Tuhan dan Juruselamat, serta terdaftar sebagai anggota jemaat lokal GBI dan beribadah secara teratur. |
Pasal 8 Anggota Gereja Yang dimaksud dengan terdaftar adalah anggota jemaat lokal GBI yang tercatat dalam database jemaat lokal GBI termaksud. Terhadap anggota jemaat lokal GBI yang terdaftar dapat diberikan Kartu Anggota Jemaat Lokal (KAJL) yang bentuknya sesuai dengan format yang ditetapkan oleh BPP GBI, sedangkan penggandaannya dilakukan oleh jemaat lokal GBI masing-masing dengan menggunakan bahan sesuai kemampuan jemaat lokal GBI dan ditandatangani oleh gembala jemaat lokal GBI. |
Pasal 9 Pejabat GerejaPejabat GBI terdiri dari 3 (tiga) jenjang kepejabatan, yaitu Pendeta disingkat Pdt., Pendeta Madya disingkat Pdm. dan Pendeta Pratama disingkat Pdp. |
Pasal 9 Pejabat Gereja Cukup Jelas (Tata Tertib GBI pasal 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, 34, 35, 36, 37). |
Pasal 10 Alat kelengkapan organisasi GerejaGBI mempunyai alat kelengkapan organisasi gereja yang terdiri dari:
|
Pasal 10 Alat kelengkapan organisasi Gereja |