Tata Gereja GBI (2021) Penjelasan Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia

Dari GBI Danau Bogor Raya
Lompat ke: navigasi, cari

Bab I
Pemerintahan Gereja

Pasal 1
Sistem Pemerintahan GBI

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Sistem pemerintahan gereja Pastoral Sinodal mengandung pengertian bahwa:
Huruf a.
Yang dimaksud dengan: kecuali jemaat cabang GBI atau jemaat ranting GBI adalah sesuai dengan ketentuan dalam klasifikasi jemaat lokal GBI sebagaimana dimaksud dalam Tata Tertib GBI pasal 6 ayat (2), (3), (4), dan (6).
Huruf b.
Cukup jelas.

Bab II
Jemaat

Pasal 2
Pengertian jemaat lokal GBI

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 3
Syarat jemaat lokal GBI

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Telah memperoleh:
Huruf a.
Cukup jelas.
Huruf b.
Cukup jelas.

Setelah memenuhi persyaratan sesuai Tata Tertib GBI pasal 3 ayat (1)-(4), BPD GBI merekomendasikannya kepada BPP GBI untuk mendapatkan nomor induk jemaat lokal GBI agar BPD GBI menerbitkan surat keputusan pengesahan sebagai jemaat lokal GBI.

Pasal 4
Jemaat lokal GBI di luar negeri

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 5
Gembala Jemaat Lokal GBI

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan gembala jemaat lokal GBI adalah Pemimpin jemaat lohal yang secara struktural merupakan pimpinan di jemaat lokal GBI dan sekaligus menjadi ketua dalam kepengurusan jemaat lokal GBI.
Ayat (2)
Istilah, struktur dan fungsi pengurus dalam jemaat lokal GBI disesuaikan dengan kebutuhan jemaat tersebut, antara lain sebagai berikut: gembala, wakil gembala atau staf gembala, koordinator/ketua komisi.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Gembala jemaat lokal GBI berwenang:
Huruf a.
Cukup jelas.
Huruf b.
Cukup jelas.
Huruf c.
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.

Pasal 6
Klasifikasi jemaat lokal GBI

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Gembala jemaat induk GBI berkapasitas luas dalam mengayomi dan membina jemaat cabang/ranting GBI dapat membentuk struktur pengurus jemaat lokal yang istilah dan susunannya dapat dikembangkan sesuai kebutuhan. Hal-hal yang menyangkut aset diatur sebagaimana dimaksud dalam Tata Tertib GBI Pasal 99 ayat (2) dan menyangkut kepejabatan diatur sebagaimana dimaksud dalam Tata Tertib GBI Pasal 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, 34, 35, 36, 37).
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan jemaat yang dibuka dan dikembangkan adalah jemaat induk GBI yang berinisiatif untuk membuka, mengembangkan dan membiayai pendirian jemaat cabang GBI tersebut.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan jemaat yang dibuka dan dikembangkan adalah jemaat induk GBI atau jemaat cabang GBI yang berinisiatif untuk membuka, mengembangkan dan membiayai pendirian jemaat ranting tersebut.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.

Pasal 7
Jenis kebaktian jemaat lokal GBI

Cukup jelas.

Pasal 8
Jemaat Lokal GBI yang tidak mempunyai Gembala

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “berhalangan tetap” adalah apabila seorang gembala jemaat tidak dapat lagi menunaikan tugas penggembalaannya, antara lain karena pembebasan tugas secara tetap sebagai pejabat GBI; mengundurkan diri; cacat fisik dan mental; meninggal dunia.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan kata BPP GBI akan menetapkannya adalah BPP GBI akan mencari dan menetapkan pejabat yang dapat diterima oleh jemaat setempat. Keputusan BPP GBI bersifat final dan mengikat.

Pasal 9
Prosedur pendirian jemaat lokal GBI

Ayat (1)
Sebelum mendirikan jemaat lokal baru, pejabat GBI yang menjadi pendiri jemaat lokal harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:
Huruf a.
Cukup jelas.
Huruf b.
Cukup jelas.
Huruf c.
Menggunakan Surat Tanda Lapor (STL) oleh BPD GBI.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan rumah doa adalah tempat atau ruangan tertentu dalarn suatu bangunan (rumah tinggal) yang dipergunakan untuk melakukan pembinaan mental spiritual umat dalarn bentuk penyembahan kepada Tuhan melalui pujian, doa dan khotbah, yang dilakukan baik pada hari Minggu atau hari-hari lainnya.
Yang dimaksud dengan kapel adalah tempat atau ruangan tertentu dalam suatu bangunan (ruko, hotel atau gedung pertemuan) yang dipergunakan untuk rnelakukan pembinaan mental spiritual umat dalam bentuk penyembahan kepada Tuhan melalui pujian, doa dan khotbah, yang dilakukan baik pada hari Minggu atau hari-hari lainnya.
Yang dimaksud dengan gedung gereja adalah sebuah gedung yang dibangun untuk tempat beribadah secara permanen dan dipimpin oleh pejabat GBI.

Pasal 10
Prosedur pemindahan tempat ibadah

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Pemindahan tempat ibadah hanya dapat dilakukan apabila:
Huruf a.
Cukup jelas.
Huruf b.
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 11
Hak dan kewajiban jemaat lokal GBI

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pelayanan adalah menyangkut bidang administrasi dan pelayanan rohani.
Ayat (2)
Persepuluhan jemaat lokal GBI kepada BPP GBI bersifat wajib sehingga bagi gembala jemaat lokal GBI yang tidak melakukannya dapat dikenakan sanksi disiplin sebagaimana dimaksud dalam Tata Tertib GBI Pasal 95 ayat (7) huruf b, ayat (8) huruf a, ayat (9) huruf d

Pasal 12
Persekutuan antargereja

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 13
Papan nama jemaat lokal GBI

Ayat (1)
Penulisan nama Gereja Bethel lndonesia pada papan nama jemaat iokal GBI harus menggunakan huruf besar, contoh: GEREJA BETHEL INDONESIA (jenis huruf Times New Roman).
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 14
Logo, kepala surat, dan stempel GBI

Ayat (1)
Logo GBI berbentuk sebuah lingkaran dengan di dalamnya terdapat nama Gereja Bethel Indonesia, gambar salib dan pelita yang sedang menyala seperti contoh gambar di bawah ini.
Logo Gereja Bethel Indonesia

Penjelasan Logo

Lingkaran = Lingkaran melambangkan bola dunia artinya GBI terpanggil dalam kesatuan untuk memberitakan Injil ke seluruh dunia.
Salib = Salib melambangkan kasih dan pengorbanan Yesus Kristus yang memotivasi GBI untuk menjadi saksi.
Pelita = Pelita melambangkan doa, pujian dan penyembahan yang memancarkan terang sebagaimana setiap orang percaya dipanggil untuk menjadi terang dunia.

Warna yang dipakai dan artinya:

Lingkaran = Emas artinya kemuliaan.
Latar Belakang = Putih artinya kekudusan.
Tulisan = Biru artinya kesetiaan.
Salib = Merah artinya pengorbanan.
Lidah Api = Kuning kemerahan (jingga) artinya semangat oleh kuasa Roh Kudus.
Pelita = Kuning keemasan artinya kebenaran.

Arti keseluruhan logo adalah Gereja Bethel Indonesia dipanggil untuh bersekutu dan memberitakan Injil ke seluruh dunia dengan penuh semangat oleh kuasa Roh Kudus, pengorbanan dan kesetiaan dalam kekudusan dan kebenaran untuk kemuliaan nama Tuhan Yesus Kristus sebagai Kepala Gereja.

Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Contoh kop surat dan stempel.
Contoh Stempel:
Contoh stempel GBI.png
Ukuran stempel untuk kebutuhan surat-menyurat lingkarannya bergaris tengah 3 cm, sedangkan untuk urusan bank (bilyet, giro atau yang sejenis) ukuran dapat disesuaikan.
Contoh Kepala Surat
Kop surat (kepala surat) resmi Gereja Bethel Indonesia adalah sebagaimana contoh di bawah ini:
Contoh kepala surat resmi Gereja Bethel Indonesia

Pasal 15
Anggota jemaat lokal GBI

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 16
Hak dan kewajiban anggota jemaat lokal GBI

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 17
Perpindahan anggota jemaat lokal GBI

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Bab III
Pejabat Gereja Bethel Indonesia

Pasal 18
Pejabat GBI

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 19
Persyaratan untuk menjadi pejabat GBI

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud hidup kudus adalah di samping uraian ayat-ayat Alkitab, juga meliputi:
a. Tidak terlibat tindak pidana.
b. Tidak melanggar Etika Kependetaan (lihat Suplemen Etika Kependetaan).
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan mempunyai kehidupan keluarga yang baik adalah di samping uraian ayat-ayat Alkitab juga meliputi:
a. Tidak pernah menceraikan dan atau diceraikan oleh istri/suami.
b. Tidak pernah meninggalkan atau ditinggalkan istri/suami dalam waktu yang relatif lama tanpa maksud yang jelas dan tanpa persetujuan bersama.
c. Tidak melakukan pelecehan seksual, perselingkuhan dan melakukan pornoaksi.
d. Memiliki pasangan hidup yang seiman.
Ayat (5)
Mengingat tingkat pendidikan sekolah umum di daerah- daerah tertentu tidak sama dengan daerah lainnya, maka yang dimaksud dengan pendidikan yang cukup adalah tingkat pendidikan yang disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Yang dimaksud dengan sehat jasmani adalah sehat fisik; sedangkan sehat rohani adalah sehat mental dan ingatan.

Pasal 20
Pencalonan, pengesahan, dan pelantikan pejabat GBI

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan anggota jemaat adalah meliputi jemaat dewasa, pemuda/remaja dan anak sebagaimana dimaksud dalam Tata Tertib GBI Pasal 15 sedangkan yang dimaksud dengan rasio perbandingan antara jumlah anggota jemaat dengan jumlah pejabat adalah sebagai berikut:
  • 12 sampai dengan 75 anggota jemaat: 1 orang pejabat.
  • 76 sampai dengan 300 anggota jemaat: maksimum 4 pejabat (kelipatan 75 orang)
  • 301 sampai dengan 600 anggota jemaat: maksimum 6 pejabat (kelipatan 100 orang)
  • 601 sampai dengan 1.000 anggota jemaat: maksimum 8 pejabat (kelipatan 125 orang)
  • Di atas 1.000 anggota jemaat: berlaku tambahan 1 orang pejabat untuk setiap kelipatan 200 anggota jemaat.
  • Pengecualian tentang rasio perbandingan antara jumlah anggota jemaat dengan jumlah pejabat di satu jemaat lokal GBI dapat ditentukan oleh BPP GBI.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 21
Tugas pejabat GBI

Ayat (1)
Pejabat GBI bertugas:
Huruf a.
Cukup jelas.
Huruf b.
Yang dimaksud dengan mengembangkan jemaat adalah meningkatkan kualitas dan kuantitas jemaat.
Huruf c.
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 22
Kewajiban pejabat GBI

Ayat (1)
Terhadap jemaat:
Huruf a.
Cukup jelas.
Huruf b.
Cukup jelas.
Huruf c.
Cukup jelas.
Huruf d.
Cukup jelas.
Huruf e.
Terhisab adalah tercatat dan berjemaat dalam satu jemaat lokal GBI.
Ayat (2)
Terhadap Sidang MD/BPD GBI.
Huruf a.
Cukup jelas.
Huruf b.
Cukup jelas.
Ayat (3)
Terhadap BPP GBI:
Huruf a.
Cukup jelas.
Huruf b.
Cukup jelas.

Pasal 23
Larangan jabatan rangkap pejabat GBI

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan hal-hal yang bersifat khusus adalah bahwa gembala jemaat GBI atau pejabat struktural yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif maupun jabatan politik lainnya seperti Gubernur, Walikota dan Bupati dapat diberi dispensasi oleh BPP GBI karena ternyata yang bersangkutan memiliki kapasitas ketokohan yang sangat dibutuhkan di daerahnya serta mendapat rekomendasi dari BPD GBI, dengan ketentuan:
  1. Selama proses pencalonan tersebut sampai dengan diumumkannya hasil pemilihan maka yang bersangkutan wajib cuti dari jabatannya.
  2. Apabila terpilih maka gembala jemaat GBI atau pejabat struktural (BPP GBI, Anggota MPL GBI, BPD GBI) tersebut wajib menyerahkan jabatan kepada penggantinya yang diatur melalui surat keputusan BPP GBI.
  3. Bagi pejabat struktural (BPD GBI) yang terpilih, maka proses penggantiannya diatur melalui surat keputusan BPD GBI.

Pasal 24
Biaya hidup pejabat GBI

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Pengaturan untuk jaminan purnalayan kepada gembala jemaat dan atau jandanya dan atau anak-anaknya yang menjadi piatu, diatur sebagai berikut:
  1. Jaminan purnalayan kepada gembala jemaat menggunakan acuan antara 40%-60% dari persembahan kasih yang rutin diterima.
  2. Jaminan purnalayan kepada janda gembala jemaat menggunakan acuan 40-60% dari persembahan kasih rutin yang diterima oleh suaminya dan tunjangan yang diberikan berakhir apabila janda termaksud menikah lagi atau meninggal dunia.
  3. Dalam hal gembala pendiri menikah lagi karena istrinya meninggal dunia jika gembala tersebut meninggal dunia atau cacat fisik/mental sehingga tidak dapat menunaikan tugas pelayanan secara tetap maka jemaat lokal GBI wajib memberikan tunjangan kepada janda yang ditinggalkan menggunakan acuan 40% sampai dengan 60% dari persembahan kasih yang rutin diterima oleh suaminya dan berakhir apabila janda termaksud menikah lagi atau meninggal dunia.
  4. Jemaat lokal GBI wajib memberikan jaminan hidup kepada anak-anak kandung gembala jemaat yang menjadi yatim piatu dan belum berumur 25 (dua puluh lima) tahun yang jumlah keseluruhannya 30% sampai dengan 50% dari persembahan kasih yang rutin diterima oleh orang tuanya dan tunjangan tersebut akan berakhir apabila anak-anak termaksud menikah dan telah berumur lebih dari 25 (dua puluh lima) tahun.
  5. Rumah pastori milik jemaat lokal GBI yang digunakan oleh gembala yang telah purnalayan tidak dapat diambil alih kecuali jemaat lokal GBI tersebut menyediakan tempat tinggal yang layak sebagai pengganti bagi gembala yang telah purnalayan dan keluarganya.
  6. Hal-hal lain di luar pengaturan pada butir e di atas dapat dimusyawarahkan secara kekeluargaan.
Ayat (5)
Besarnya santunan akan diatur dan ditetapkan oleh BPP GBI melalui surat keputusan.

Pasal 25
Pelayanan pejabat GBI

Ayat (1)
Bentuk pelayanan kependetaan GBI antara lain:
Huruf a.
Cukup jelas.
Huruf b.
Cukup jelas.
Huruf c.
Cukup jelas.
Huruf d.
Cukup jelas.
Huruf e.
Cukup jelas.
Huruf f.
Cukup jelas.
Huruf g.
Cukup jelas.
Huruf h.
Pelayanan pernikahan hanya diberikan kepada pasangan yang berlainan jenis kelamin.
Huruf i.
Cukup jelas.
Huruf j.
Cukup jelas.
Huruf k.
Cukup jelas.
Huruf l.
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 26
Prosedur mutasi pejabat GBI

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 27
Penyelesaian masalah intern

Ayat (1)
Yang menyangkut masalah penatalayanan gerejawi tidak termasuk tindak pidana.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan penasihat BPD GBI adalah anggota MPL GBI perwakilan daerah terpilih.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Tim ad hoc yang dibentuk oleh BPP GBI bertugas untuk mengumpulkan data. menverifikasi masalah dan memberikan pendapat kepada BPP GBI.

BAGIAN PENDETA

Pasal 28
Syarat pengangkatan Pendeta GBI

Ayat (1)
Bagi pejabat yang telah menjadi Pdm. selama 4 (empat) tahun tidak otomatis naik jenjang hependetaannya jika tidak memenuhi seluruh persyaratan; ukuran jemaat besar diatur oleh BPP GBI; pengusulan calon pendeta atas rekomendasi dari pendeta pembina.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 29
Prosedur pencalonan dan pelantikan Pendeta GBI

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan verifikasi data administrasi, antara lain kesetiaan memberikan persepuluhan kepada BPP GBI, lamanya status kepejabatan GBI dan lain-lain.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Cukup jelas.

Pasal 30
Pelayanan Pendeta GBI

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.

BAGIAN PENDETA MADYA

Pasal 31
Syarat pengangkatan Pendeta Madya

Ayat (1)
Bagi pejabat yang telah menjadi Pdp. selama 4 (empat) tahun tidak secara otomatis naik jenjang kependetaannya jika tidak memenuhi seluruh persyaratan; standar ukuran tentang besar kecilnya suatu jemaat, ditentukan oleh BPP GBI.
Ayat (2)
Sekolah Tinggi Teologi yang dimaksud dalam Tara Tertib GBI Pasal 31 ayat (2) adalah Sekolah Tinggi Teologi yang diakui oleh BPP GBI dan akan diatur serta ditetapkan dalam surat keputusan BPP GBI.
Yang dimaksud dengan Sekolah Tinggi Teologi di lingkungan GBI adalah Sekolah Tinggi Teologi yang:
a. Diselenggarakan oleh Sinode GBI atau jemaat lokal GBI dan yang diketuai oleh pejabat GBI.
b. Terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT).
c. Mendapat pengakuan Asosiasi Pendidikan Bethel (APB).
Ayat (3)
Pengusulan dosen tetap sebagai pejabat GBI harus mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Tata Tertib GBI Pasal 32 tentang prosedur pencalonan dan pelantikan Pdm.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.

Pasal 32
Prosedur pencalonan dan pelantikan Pendeta Madya

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Huruf a.
Cukup jelas.
Huruf b.
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.

Pasal 33
Pelayanan Pendeta Madya

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

BAGIAN PENDETA PRATAMA

Pasal 34
Syarat pengangkatan Pendeta Pratama

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.

Pasal 35
Prosedur pencalonan dan pelantikan Pendeta Pratama

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Proses penetapan calon Pdp. diatur sebagai berikut:
Huruf a.
Cukup jelas.
Huruf b.
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 36
Pelayanan Pendeta Pratama

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

BAGIAN PENDETA PEMBINA

Pasal 37
Pelayanan Pendeta Pratama

Ayat (1)
Surat keputusan BPD GBI mengenai pelaksanaan pembinaan oleh seorang Pendeta Pembina hanya berlaku untuk 1 (satu) orang pejabat GBI.
Ayat (2)
Klasifikasi Pendeta Pembina:
Huruf a.
Cukup jelas.
Huruf b.
Cukup jelas.
Ayat (3)
Syarat Pendeta Pembina:
Huruf a.
Cukup jelas.
Huruf b.
Cukup jelas.
Huruf c.
Cukup jelas.
Huruf d.
Cukup jelas.
Ayat (4)
Tugas Pendeta Pembina meliputi:
Huruf a.
Cukup jelas.
Huruf b.
Cukup jelas.
Huruf c.
Cukup jelas.
Huruf d.
Cukup jelas.
Huruf e.
Cukup jelas.
Huruf f.
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Petunjuk pelaksanaan pembinaan pejabat GBI (Pdm./ Pdp.) terlampir pada Suplemen VI.
Ayat (7)
Cukup jelas.

Bab IV
Sinode

Pasal 38
Pengertian Sinode GBI

Cukup jelas.

Pasal 39
Peserta Sinode GBI

Ayat (1)
Huruf a.
Yang dimaksud dengan gembala jemaat lokal GBI adalah pejabat GBI yang mempunyai jenjang kependetaan sebagai Pendeta, Pendeta Madya dan Pendeta Pratama.
Huruf b.
Cukup jelas.
Huruf c.
Cukup jelas.
Huruf d.
Cukup jelas.
Ayat (2)
Peserta yang menghadiri sidang pengambilan keputusan tertinggi adalah pendeta GBI yang berstatus Anggota MPL GBI.
Ayat (3)
Yang dimaksud hak bicara adalah hak untuk bertanya, mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul kepada Majelis Ketua Sinode GBI.

Pasal 40
Tugas dan wewenang Sinode GBI

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 41
Kuorum Sinode GBI

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 42
Penyelenggaraan Sinode GBI

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Sinode GBI dilaksanakan dalam 2 (dua) agenda utama, yaitu:
Huruf a.
Cukup jelas.
Huruf b.
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan keadaan darurat adalah suatu situasi yang menyebabkan rencana penyelenggaraan Sinode GBI menjadi terhambat misalnya terjadi pergolakan politik, kerusuhan yang berskala nasional atau bencana alam atau pandemi; sehingga persidangan tersebut dapat dilaksanakan secara virtual.
Ayat (7)
Yang dimaksud dengan secara virtual adalah kegiatan komunikasi langsung tanpa bertemu secara nyata tetapi mirip seperti nyata.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Biaya Sinode GBI ditanggung bersama oleh seluruh pejabat GBI dan jemaat lokal GBI menurut kemampuan keuangan masing-masing.
  • Yang dimaksud dengan biaya Sinode GBI ditanggung oleh seluruh pejabat GBI adalah bahwa setiap pesei1a Sinode GBI dikenakan biaya tertentu untuk keperluan penyelenggaraan Sinode GBI yang besarnya ditentukan oleh panitia pelaksana Sinode GBI.
  • Yang dimaksud dengan jemaat lokal GBI adalah jemaat lokal GBI yang harus memberikan persembahan menurut kemampuan masing-masing.

Bab V
Majelis Pekerja Lengkap GBI

Pasal 43
Pengertian Majelis Pekerja Lengkap GBI

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan MPL GBI sebagai perwakilan pejabat adalah bahwa keanggotaan MPL GBI yang terdiri dari pejabat-pejabat GBI yang berstatus Pendeta, baik yang dipilih melalui Sidang MD GBI maupun yang ex officio (MP, BPP dan Ketua-Ketua BPD GBI) merupakan wakil yang sah dari seluruh pejabat GBI.
Ayat (2)
Majelis Pekerja Lengkap GBI terdiri dari:
Huruf a.
Cukup jelas.
Huruf b.
Cukup jelas.
Huruf c.
Cukup jelas.
Huruf d.
Cukup jelas.

Pasal 44
Persyaratan anggota MPL GBI

Anggota MPL GBI yang boleh dipilih oleh Sidang MD GBI adalah:

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Loyal kepada GBI yang dinyatakan dalam hal:
Huruf a.
Cukup jelas.
Huruf b.
Cukup jelas.
Huruf c.
Cukup jelas.
Huruf d.
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.

Pasal 45
Prosedur pemilihan anggota MPL GBI

Ayat (1)
Setiap BPD GBI mempunyai perwakilan pejabat di MPL GBI yang ditentukan berdasarkan rasio perbandingan jumlah pendeta di daerahnya dengan ketentuan sebagai berikut:
Huruf a.
Cukup jelas.
Huruf b.
Cukup jelas.
Huruf c.
Cukup jelas.
Huruf c.1.
Cukup jelas.
Huruf c.2.
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Nama-nama calon anggota MPL GBI yang diusulkan kepada BPP GBI adalah hasil keputusan rapat lengkap BPD GBI,
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 46
Tugas dan wewenang Sidang MPL GBI

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan perubahan atas keputusan-keputusan MPL GBI adalah menyangkut ketentuan yang tidak relevan lagi dengan kebutuhan organisasi GBI. Usul perubahan harus didukung oleh sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) orang Anggota MPL GBI, dan disampaikan kepada BPP GBI selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum pelaksanaan sidang MPL GBI.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Yang dimaksud dengan Anggota MPL GBI Pergantian Antarwaktu (PAW) adalah Anggota MPL GBI yang dipilih untuk menggantikan Anggota MPL GBI yang berhalangan tetap dalam 1 (satu) periode Sinode GBI.
Ayat (11)
Cukup jelas.

Pasal 47
Kewajiban anggota MPL GBI

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Status keanggotaan MPL GBI dinyatakan gugur, apabila:
Huruf a.
Cukup jelas.
Huruf b.
Cukup jelas.

Pasal 48
Masa jabatan anggota MPL GBI

  • Anggota MPL GBI yang dimaksud adalah pendeta perwakilan pejabat GBI di daerah yang dipilih oleh Sidang MD GBI.
  • Yang dimaksud dengan 1 (satu) periode sinode adalah rentang waktu atau kesempatan selama 4 (empat) tahun yang dimiliki seorang pejabat GBI untuk memegang suatu jabatan atau tugas-tugas tertentu dalam organisasi GBI.

Pasal 49
Kuorum persidangan MPL GBI

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 50
Penyelenggaraan Sidang MPL GBI

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan keadaan mendesak adalah suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan keadaan darurat adalah suatu situasi yang menyebabkan rencana penyelenggaraan persidangan MPL GBI menjadi terhambat misalnya terjadi pergolakan politik, kerusuhan yang berskala nasional atau bencana alam atau pandemi; sehingga persidangan tersebut dapat dilaksanakan secara virtual.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan secara virtual adalah kegiatan komunikasi langsung tanpa bertemu secara nyata tetapi mirip seperti nyata.
Ayat (6)
Cukup jelas.

Pasal 51
Kekosongan keanggotaan MPL GBI

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Bab VI
Majelis Pembina GBI

Pasal 52
Pengertian Majelis Pembina GBI

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Majelis Pembina terdiri dari:
Huruf a.
Dewan Pendiri GBI adalah pejabat GBI yang turut serta mendirikan organisasi GBI pada tahun 1970 di Sukabumi, Jawa Barat.
Huruf b.
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 53
Persyaratan anggota Majelis Pembina GBI

Ayat (1)
Yang dimaksud sebagai pendeta dan gembala jemaat GBI sekurang-kurangnya selama 20 (dua puluh) tahun adalah minimum 20 (dua puluh) tahun sebagai Pendeta GBI dan minimum 20 (dua puluh) tahun sebagai gembala jemaat GBI.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Loyal kepada GBI yang dinyatakan dalam hal:
Huruf a.
Cukup jelas
Huruf b.
Cukup jelas.
Huruf c.
Cukup jelas.
Huruf d.
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Cukup jelas.

Pasal 54
Kepengurusan Majelis Pembina GBI

Ayat (1)
Susunan pengurus MP GBI terdiri dari:
Huruf a.
Cukup jelas.
Huruf b.
Cukup jelas.
Huruf c.
Cukup jelas.
Huruf d.
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 55
Tugas pokok dan fungsi Majelis Pembina GBI

Ayat (1)
Memberi pembinaan dan pengarahan kepada GBI dalam hal:
Huruf a.
Cukup jelas.
Huruf b.
Cukup jelas.
Huruf c.
Cukup jelas.
Huruf d.
Cukup jelas.
Huruf e.
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Komisi Kode Etik Kependetaan GBI bertugas membuat penelaahan etik terhadap pejabat GBI yang diduga melakukan pelanggaran kode etik, melakukan investigasi, mempertimbangkan dan memutuskan suatu permasalahan, serta merekomendasikan kepada BPP GBI untuk menjatuhkan sanksi disiplin.
Huruf a.
Cukup jelas.
Huruf b.
Anggota Komisi Kode Etik Kependetaan GBI adalah pendeta senior GBI dan tenaga ahli yang dipilih oleh MP GBI.
Huruf c.
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.

Pasal 56
Rapat dan pengambilan keputusan MP GBI

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan keadaan darurat adalah suatu situasi yang menyebabkan rencana penyelenggaraan rapat MP GBI menjadi terhambat misalnya terjadi pergolakan politik, kerusuhan yang berskala nasional atau bencana alam atau pandemi; sehingga persidangan tersebut dapat dilaksanakan secara virtual.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan secara virtual adalah kegiatan komunikasi langsung tanpa bertemu secara nyata tetapi mirip seperti nyata.
Ayat (5)
Cukup jelas.

Bab VII
Badan Pengurus Pusat GBI

Pasal 57
Pengertian dan susunan pengurus BPP GBI

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
BPP GBI terdiri dari:
Huruf a.
Cukup jelas.
Huruf b.
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pengurus inti BPP GBI terdiri dari:
Huruf a.
Cukup jelas.
Huruf b.
Cukup jelas.
Huruf c.
Cukup jelas.
Ayat (4)
Pengurus lengkap BPP GBI terdiri dari:
Huruf a.
Cukup jelas.
Huruf b.
Cukup jelas.
Huruf c.
Cukup jelas.
Huruf d.
Departemen Wanita GBI dan Departemen Pemuda Anak (DPA) adalah merupakan departemen yang melekat dalam struktur kepengurusan BPP GBI sehingga tidak dapat dihilangkan dari struktur pengurus BPP GBI.

Pasal 58
Pengangkatan pengurus BPP GBI

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
  • Proses pemilihan bakal calon serta penetapan calon Ketua Departemen Wanita GBI dan Ketua Departemen Pemuda dan Anak GBI diatur dalam tata kerja yang bersangkutan.
  • 3 (tiga) calon Ketua Departemen Wanita GBI dan Ketua Departemen Pemuda dan Anak GBI yang masing-masing diusulkan dalam Kongres Nasional Wanita GBI maupun Kongres Nasional Pemuda dan Anak GBI harus diserahkan kepada Ketua Umum BPP GBI yang terpilih pada Sidang MPL GBI terakhir dalam 1 (satu) periode Sinode GBI.

Pasal 59
Tugas pokok dan fungsi BPP GBI

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Mengelola milik umum GBI meliputi:
  • a. Inventaris dan aset.
  • b. Pengurusan dokumen kepemilikan dan menyimpannya.
  • c. Pengaturan dan Pemanfaatan sesuai dengan fungsinya.
  • d. Pengawasan dan pemeliharaan.
  • e. Serah terima.
Ayat (10)
Cukup jelas.
Ayat (11)
Bakal calon Anggota MPL GBI yang diajukan oleh BPD, wajib diserahkan kepada BPP GBI untuk diseleksi secara administrasi dan dikembalikan kepada BPD GBI selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sebelum pelaksanaan Sidang MD GBI.
Ayat (12)
Cukup jelas.
Ayat (13)
Cukup jelas.
Ayat (14)
Cukup jelas.
Ayat (15)
Cukup jelas.
Ayat (16)
Cukup jelas.
Ayat (17)
Tugas advokasi dilaksanakan oleh komisi yang dibentuk oleh BPP GBI.
Ayat (18)
Cukup jelas.
Ayat (19)
Cukup jelas.
Ayat (20)
Penerbitan surat keputusan BPP GBI tentang pengikatan perjanjian dan atau melakukan perjanjian dengan lembaga keuangan untuk pengadaan milik umum GBI diputuskan melalui rapat pengurus inti BPP GBI.

Pasal 60
Rapat dan pengambilan keputusan BPP GBI

Ayat (1)
BPP GBI memiliki beberapa bentuk rapat yaitu:
Huruf a.
Terhadap hal-hal yang bersifat khusus, rapat pengurus inti dapat mengundang MP GBI dan tenaga ahli untuk didengarkan pertimbangannya.
Huruf b.
Cukup jelas.
Huruf c.
Cukup jelas.
Huruf d.
Jika dianggap perlu BPP GBI dapat mengundang ketua biro di BPP GBI dan ketua bidang di BPD GBI.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan secara virtual adalah kegiatan komunikasi langsung tanpa bertemu secara nyata tetapi mirip seperti nyata.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.

Pasal 61
Perwalian hukum BPP GBI

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 62
Tempat kedudukan GBI

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 63
Persyaratan Ketua Umum BPP GBI

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Loyal kepada GBI yang dinyatakan dalam hal:
Huruf a.
Cukup jelas.
Huruf b.
Cukup jelas.
Huruf c.
Cukup jelas.
Huruf d.
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Cukup jelas.

Pasal 64
Prosedur pemilihan Ketua Umum BPP GBI

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Anggota tim seleksi pemilihan calon Ketua Umum BPP GBI sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang terdiri dari unsur:
  • 2 (dua) orang MP GBI.
  • 3 (tiga) orang Anggota MPL GBI perwakilan daerah mewakili wilayah Timur, Tengah dan Barat.
  • 1 (satu) orang BPP GBI.
  • 1 (satu) orang Ketua BPD GBI.
Calon Ketua Umum BPP GBI tidak diperkenankan menjadi tim seleksi.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Pemungutan suara untuk memilih Ketua Umum BPP GBI, dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
Huruf a.
Cukup jelas.
Huruf b.
Cukup jelas.
Huruf c.
Cukup jelas.
Huruf d.
Cukup jelas.
Huruf e.
Cukup jelas.
Huruf f.
Yang dimaksud dengan mencentang adalah memberi .
Huruf g.
Cukup jelas.
Huruf h.
Cukup jelas.
Huruf i.
Cukup jelas.
Huruf j.
Cukup jelas.
Huruf k.
Cukup jelas.
Huruf l.
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.

Pasal 65
Tugas pokok dan fungsi Ketua Umum BPP GBI

Ayat (1)
  • Ketua Umum BPP GBI berwenang untuk menambah atau mengurangi jumlah departemen yang ada dalam susunan kepengurusan (kecuali DPA dan Departemen Wanita), selama masa kepemimpinannya sesuai dengan kebutuhan.
  • Yang dimaksud periode berjalan adalah MP GBI yang sedang menjabat.
Ayat (2)
Dalam hal pengurus BPP GBI tidak dapat dilantik pada Sinode GBI, maka waktu pelaksanaannya ditetapkan oleh Ketua Umum.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Dalam hal Ketua BPD GBI tidak dapat dilantik pada Sinode GBI, pelantikannya dapat dilaksanakan dalam Sidang MPL GBI.
Ayat (7)
Pembagian wilayah luar negeri ditetapkan oleh BPP GBI.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Cukup jelas.

Pasal 66
Masa jabatan Ketua Umum BPP GBI

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 67
Kekosongan jabatan Ketua Umum BPP GBI

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 68
Perubahan Pengurus BPP GBI

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Bab VIII
Lembaga-lembaga

Pasal 69
Lembaga yang dibentuk

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 70
Masa jabatan pengurus lembaga

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 71
Tugas dan tanggung jawab Ketua Lembaga

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 72
Kekosongan jabatan Ketua Lembaga

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Bab IX
Sidang Majelis Daerah GBI

Pasal 73
Pengertian Sidang Majelis Daerah GBI

Cukup jelas.

Pasal 74
Sidang Majelis Daerah GBI

Ayat (1)
GBI mempunyai 2 (dua) jenis Sidang MD GBI, yaitu:
Huruf a.
Cukup jelas.
Huruf b.
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pelaksanaan Sidang MD Umum GBI mengikuti petunjuk pelaksanaan yang dikeluarkan oleh BPP GBI.
Ayat (3)
Pelaksanaan Sidang MD Khusus GBI mengikuti petunjuk pelaksanaan yang dikeluarkan oleh BPP GBI.

Pasal 75
Tugas dan wewenang Sidang Majelis Daerah GBI

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Cukup jelas.
Ayat (11)
Cukup jelas.
Ayat (12)
Cukup jelas.

Pasal 76
Penyelenggaraan Sidang Majelis Daerah GBI

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan keadaan darurat adalah suatu situasi yang menyebabkan rencana penyelenggaraan Sidang MD GBI menjadi terhambat misalnya terjadi pergolakan politik, kerusuhan yang berskala nasional atau bencana alam atau pandemi; sehingga persidangan tersebut dapat dilaksanakan secara virtual.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan secara virtual adalah kegiatan komunikasi langsung tanpa bertemu secara nyata tetapi mirip seperti nyata.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Cukup jelas.
Ayat (11)
Cukup jelas.
Ayat (12)
Cukup jelas.
Ayat (13)
Cukup jelas.
Ayat (14)
Pembiayaan Sidang MD GBI bagi daerah yang sangat membutuhkan dapat dibantu oleh BPP GBI sesuai dengan anggaran belanja yang sudah disahkan oleh Sidang MPL GBI.

Pasal 77
Peserta Sidang Majelis Daerah GBI

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Hak pejabat GBI dalam Sidang MD GBI:
Huruf a.
  • Yang dimaksud dengan hak bicara adalah hak seorang pejabat GBI untuk mengemukakan pendapat dalam suatu sidang.
  • Yang dimaksud dengan hak suara adalah hak seorang pejabat GBI untuk ikut menentukan suatu keputusan melalui penghitungan pemungutan suara.
  • Yang dimaksud dengan hak dipilih adalah hak seorang pejabat GBI untuk dipilih menjadi Ketua BPD GBI atau Anggota MPL GBI.
Huruf b.
Cukup jelas.
Huruf c.
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan domisili pelayanan adalah tempat yang merupakan pusat pengaturan pelayanan dari seorang gembala jemaat GBI yang mempunyai beberapa tempat pelayanan lintas BPD GBI.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 78
Kuorum dan pengambilan keputusan Sidang MD GBI

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Bab X
Badan Pengurus Daerah GBI

Pasal 79
Pembentukan BPD GBI

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 80
Pengertian dan susunan BPD GBI

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Susunan BPD GBI terdiri dari:
Huruf a.
Cukup jelas.
Huruf b.
Cukup jelas.
Huruf c.
Cukup jelas.
Huruf d.
Cukup jelas.
Huruf e.
  • Ketua Bidang WBI dan DPA dipilih oleh Ketua BPD GBI dari 3 (tiga) calon yang diusulkan dalam Kongres Daerah WBI dan DPA selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari sebelum sidang Majelis Daerah GBI terakhir dalam 1 (satu) periode Sinode GBI.
  • Penggunaan istilah Badan Pengurus Wilayah (BPW) dapat dibentuk di daerah tertentu setelah mendapat persetujuan BPP GBI dengan ketentuan bahwa penggunaan istilah BPW tersebut sama pengertiannya dengan Perwakilan wilayah.

Pasal 81
Persyaratan Ketua BPD GBI

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Loyal kepada GBI yang dinyatakan dalam hal:
Huruf a.
Cukup jelas.
Huruf b.
Cukup jelas.
Huruf c.
Cukup jelas.
Huruf d.
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.

Pasal 82
Prosedur pemilihan Ketua BPD GBI

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Cukup jelas.
Ayat (11)
Cukup jelas.
Ayat (12)
Cukup jelas.
Ayat (13)
Cukup jelas.
Ayat (14)
Cukup jelas.
Ayat (15)
Cukup jelas.
Ayat (16)
Cukup jelas.

Pasal 83
Serah terima jabatan Ketua BPD GBI

Ayat (1)
Sejak serah terima maka tugas-tugas organisasi, keuangan dan sebagainya dilakukan oleh pengurus baru.
Ayat (2)
Format berita acara serah terima dibuat oleh BPP GBI.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 84
Pengangkatan Pengurus BPD GBI

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
3 (tiga) calon Ketua Bidang Wanita BPD GBI dan Ketua Bidang Pemuda dan Anak BPD GBI yang diusulkan dalam Kongres Daerah Wanita GBI maupun Kongres Daerah Pemuda dan Anak GBI harus diserahkan kepada Ketua BPD GBI yang terpilih pada Sidang MD GBI terakhir dalam 1 (satu) periode Sinode GBI.
Ayat (3)
Penggunaan istilah Badan Pengurus Wilayah (BPW) dapat dibentuk di daerah tertentu setelah mendapat persetujuan BPP GBI dengan ketentuan bahwa penggunaan istilah BPW tersebut sama pengertiannya dengan Perwakilan wilayah.
Ayat (4)
Tugas Perwil GBI adalah:
Huruf a.
Cukup jelas.
Huruf b.
Cukup jelas.
Huruf c.
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.

Pasal 85
Tugas pokok dan fungsi BPD GBI

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan mewakili BPP GBI di daerah adalah bahwa BPD GBI merupakan perpanjangan tangan BPP GBI di daerahnya masing-masing.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Dalam penyelesaian masalah, BPD GBI melibatkan penasihat BPD GBI setempat.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Cukup jelas.
Ayat (11)
Cukup jelas.
Ayat (12)
Cukup jelas.
Ayat (13)
Cukup jelas.

Pasal 86
Masa jabatan Ketua BPD GBI

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan pelanggaran yang bertentangan dengan Tata Tertib GBI adalah bentuk pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Tata Tertib GBI pasal 95. Yang dimaksud dengan tidak dapat memenuhi kewajibannya adalah bahwa Ketua BPD GBI tidak berhasil melaksanakan keputusan sidang MD GBI dan keputusan BPP GBI.
Dalam rangka melakukan pengawasan, BPP GBI dapat melihat dan menilai neraca keuangan BPD GBI.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Bab XI
Badan Pengurus Luar Negeri GBI

Pasal 87
Pembentukan BPLN GBI

Cukup jelas.

Pasal 88
Pengertian dan pengurus BPLN GBI

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Mengikuti persyaratan bagi ketua BPD GBI sebagaimana dimaksud dalam Tata Tertib GBI pasal 81
Ayat (4)
Susunan Pengurus BPLN GBI paling sedikit terdiri dari:
Huruf a.
Cukup jelas.
Huruf b.
Cukup jelas.
Huruf c.
Cukup jelas.

Pasal 89
Tugas pokok dan fungsi BPLN GBI

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan mewakili BPP GBI di luar negeri adalah bahwa BPLN GBI merupakan perpanjangan tangan BPP GBI di daerahnya masing-masing.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Cukup jelas.

Pasal 90
Masa jabatan Ketua BPLN GBI

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan pelanggaran yang bertentangan dengan Tata Tertib GBI adalah bentuk pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Tata Tertib GBI pasal 95.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Bab XII
Penggabungan

Pasal 91
Penerimaan penggabungan

Yang dimaksud dengan tidak bermasalah adalah:

  1. Jemaat lokal dan gembala jemaat yang tidak bermasalah dalam hal ajaran, moral, keuangan dan aset serta tidak diberhentikan oleh sinode asal, atau atas pertimbangan BPP GBI.
  2. Pejabat gereja tanpa jemaat dari Sinode lain tidak dapat diterima bergabung menjadi pejabat GBI.

Pasal 92
Prosedur penggabungan

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
(4) Rekomendasi BPD GBI terhadap pemohon penggabungan yang diterima oleh BPP GBI harus disertai:
Huruf a.
Cukup jelas.
Huruf b.
Cukup jelas.
Huruf c.
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Huruf a.
Yang dimaksudkan dengan jenjang kependetaan pemohon penggabungan diatur sebagai berikut:
Huruf a.1.
Pendeta diturunkan jenjang kependetaannya menjadi Pdm. sedangkan Pdm. dan Pdp. akan ditetapkan berdasarkan penilaian BPD GBI yang disesuaikan dengan Tata Gereja GBI pasal 31 dan 32 bagi Pdm. serta pasal 34 dan 35 bagi Pdp.
Huruf a.2.
Pejabat gereja yang bergabung wajib berada di bawah binaan pendeta pembina yang ditetapkan oleh BPD GBI untuk mementor pejabat tersebut mengenai ajaran, organisasi, dan kultur penatalayanan di GBI.
Huruf b.
Cukup jelas.

Bab XIII
Disiplin gereja

Pasal 93
Pengertian disiplin gereja

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 94
Dasar disiplin gereja

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 95
Bentuk sanksi dan jenis pelanggaran disiplin gereja

Ayat (1)
Bentuk sanksi yang d¡kenakan atas pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat GBI terdiri dari:
Huruf a.
Cukup jelas.
Huruf b.
Cukup jelas.
Huruf c.
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Masa berlaku sanksi:
Huruf a.
Selama masa berlaku sanksi, yang bersangkutan tidak boleh melakukan pelanggaran disiplin apa pun; apabila melakukan pelanggaran maka dikenakan sanksi berupa skorsing atau pemutusan hubungan secara tetap sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.
Huruf b.
Cukup jelas.
Huruf b.1.
Cukup jelas.
Huruf b.2.
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi:
Huruf a.
Cukup jelas.
Huruf b.
Cukup jelas.
Huruf c.
Cukup jelas.
Huruf d.
Pejabat GBI yang berada dalam struktur kepengurusan BPD, MPL, MP dan BPP GBI yang terkena sanksi disiplin dalam bentuk apapun sebagaimana tersebut dalam Tata Tertib Pasal 95 ayat (1) dengan sendirinya diberhentikan dari jabatan struktural, kecuali Ketua Umum BPP GBI sesuai Tata Tertib GBI pasal 96 ayat (6).
Ayat (7)
Jenis pelanggaran yang dikenakan sanksi peringatan tertulis, yaitu:
Huruf a.
Cukup jelas.
Huruf b.
Cukup jelas.
Huruf c.
Cukup jelas.
Huruf d.
Cukup jelas.
Huruf e.
Cukup jelas.
Huruf f.
Cukup jelas.
Huruf g.
Cukup jelas.
Huruf h.
Cukup jelas.
Huruf i.
Cukup jelas.
Huruf j.
Cukup jelas.
Huruf k.
Cukup jelas.
Huruf l.
Cukup jelas.
Huruf m.
Cukup jelas.
Huruf n.
Cukup jelas.
Huruf o.
Cukup jelas.
Huruf p.
Cukup jelas.
Huruf q.
Cukup jelas.
Huruf r.
Cukup jelas.
Ayat (8)
Jenis pelanggaran yang dikenakan sanksi pembebasan tugas sementara (skorsing):
Huruf a.
Cukup jelas.
Huruf b.
Cukup jelas.
Huruf c.
Cukup jelas.
Huruf d.
Cukup jelas.
Huruf e.
Cukup jelas.
Huruf f.
Cukup jelas.
Huruf g.
Cukup jelas.
Huruf h.
Cukup jelas.
Huruf i.
Cukup jelas.
Huruf j.
Cukup jelas.
Huruf k.
Cukup jelas.
Huruf l.
Cukup jelas.
Huruf m.
Cukup jelas.
Huruf n.
Skorsing dijatuhkan kepada suami atau istri yang telah terbukti bersalah dalam kasus perceraian tersebut berdasarkan rekomendasi dari Komisi Kode Etik Kependetaan GBI kepada BPP GBI.
Huruf o.
Cukup jelas.
Huruf p.
Yang dimaksud dengan merokok meliputi: tembakau, elektronik dan zat kimia.
Huruf q.
Cukup jelas.
Huruf r.
Yang dimaksud dengan tarian erotis adalah tarian yang mengarah pada porno aksi.
Huruf s.
Cukup jelas.
Huruf t.
Yang dimaksud dengan pembangkangan adalah tidak mematuhi keputusan organisasi GBI.
Huruf u.
Cukup jelas.
Ayat (9)
Jenis pelanggaran yang dikenakan sanksi pembebasan tugas secara tetap (pemecatan):
Huruf a.
Yang dimaksud dengan rahasia organisasi GBI adalah menyangkut database, laporan keuangan, keputusan-keputusan rapat.
Huruf b.
Cukup jelas.
Huruf c.
Cukup jelas.
Huruf d.
Cukup jelas.
Huruf e.
Cukup jelas.
Huruf f.
Cukup jelas.
Huruf g.
Cukup jelas.
Huruf h.
Cukup jelas.
Huruf i.
Cukup jelas.
Huruf j.
Cukup jelas.
Huruf k.
Cukup jelas.
Huruf l.
Pemecatan dijatuhkan kepada suami atau istri yang telah terbukti bersalah dalam kasus perceraian tersebut berdasarkan rekomendasi dari Komisi Kode Etik Kependetaan GBI kepada BPP GBI.
Huruf m.
Cukup jelas.
Huruf n.
Cukup jelas.
Huruf o.
Cukup jelas.
Huruf p.
Cukup jelas.
Huruf q.
Cukup jelas.
Huruf r.
Cukup jelas.
Huruf s.
Cukup jelas.
Huruf t.
Cukup jelas.
Huruf u.
Cukup jelas.
Huruf v.
Cukup jelas.

Pasal 96
Prosedur penjatuhan sanksi disiplin gereja

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
BPD GBI berwenang menjatuhkan sanksi disiplin sebagaimana dimaksud dalam Tata Tertib GBI pasal 95 ayat (6) huruf a dan b sedangkan BPP GBI berwenang menjatuhkan sanksi disiplin sebagaimana dimaksud dalam Tata Tertib GBI pasal 95 ayat (6) huruf (c) berdasarkan usul BPD GBI.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.

Pasal 97
Pemulihan nama baik

Ayat (1)
Surat Keputusan pembatalan sanksi disiplin kepada pejabat GBI yang ternyata tidak bersalah, dikeluarkan oleh BPD/BPP GBI sesuai dengan jenjang kewenangannya, sedangkan surat keputusan pemulihan nama baik dikeluarkan oleh BPP GBI.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Bab XIV
Perbendaharaan gereja

Pasal 98
Pengertian perbendaharaan gereja

Cukup jelas.

Pasal 99
Jenis kepemilikan gereja

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Aset milik jemaat lokal GBI berupa ‹anah dan bangunan yang sertifikat tanahnya diatasnamakan GBI adalah milik dari jemaat lokal GBI yang bersangkutan dan jemaat lokal GBI tersebut harus dilengkapi dengan surat pengakuan dari BPP GBI yang menyatakan bahwa aset tersebut sesungguhnya dimiliki oleh jemaat lokal GBI yang bersangkutan dan surat pengakuan tersebut didaftarkan di kantor notaris.

Pasal 100
Pelepasan aset gereja

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Milik jemaat lokal GBI.
Huruf a.
Cukup jelas.
Huruf b.
Cukup jelas.
Huruf c.
Cukup jelas.

Pasal 101
Sumber keuangan BPP GBI

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 102
Anggaran Pendapatan dan Belanja BPP GBI

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 103
Sumber keuangan BPD GBI

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 104
Sumber keuangan jemaat lokal GBI

Cukup jelas.

Pasal 105
Penggunaan keuangan

Ayat (1)
Keuangan BPP GBI digunakan untuk membiayai:
Huruf a.
Cukup jelas.
Huruf b.
Cukup jelas.
Ayat (2)
Keuangan BPD GBI digunakan untuk membiayai:
Huruf a.
Cukup jelas.
Huruf b.
Cukup jelas.
Ayat (3)
Keuangan jemaat lokal GBI digunakan untuk membiayai:
Huruf a.
Cukup jelas.
Huruf b.
Cukup jelas.
Pedoman penggunaan keuangan jemaat berdasarkan jumlah pemasukan keuangan
(dalam Rupiah)
5.000-500.000 10% Persepuluhan kepada BPP
90% Diatur oleh Gembala
500.000-2.500.000 10% Persepuluhan kepada BPP
10% Keperluan rutin
5% Perawatan gedung
5-10% PI dan Diakonia
10% Cadangan
60-55% Gembala + Para Pembantu
2.500.000=10.000.000 10% Persepuluhan kepada BPP
10% Keperluan rutin
10% Perawatan gedung
5-10% PI dan Diakonia
10% Cadangan
55-50% Gembala + Para Pembantu
10.000.000-25.000.000 10% Persepuluhan kepada BPP
10% Keperluan rutin
10% Perawatan gedung, Inventaris
10% PI dan Diakonia
10-20% Cadangan
50-40% Gembala + Para Pembantu
25.000.000-50.000.000 10% Persepuluhan kepada BPP
10% Keperluan rutin
10% Perawatan gedung, Inventaris
10% PI-MISI
10% Diakonia
10-20% Cadangan
40-30% Gembala + Para Pembantu
50.000.000-75.000.000 10% Persepuluhan kepada BPP
15% Keperluan rutin
10% Perawatan gedung, inventaris, kendaraan
15% PI-MISI
10% Diakonia
10-15% Cadangan
30-25% Gembala + Para Pembantu
75.000.000-100.000.000 10% Persepuluhan kepada BPP
15% Keperluan rutin
10% Perawatan gedung, inventaris, kendaraan
10% PI-MISI
10% Diakonia
10-20% Cadangan
25-20% Gembala + Para Pembantu
100.000.000 ke atas 10% Persepuluhan kepada BPP
15% Keperluan rutin
10% Perawatan gedung, inventaris, kendaraan
10% PI-MISI
10% Diakonia
10-20% Cadangan
20-15% Gembala + Para Pembantu
Pedoman penggunaan keuangan jemaat berdasarkan jumlah anggota
Jemaat 12-50 jiwa 10% Persepuluhan kepada BPP
90% Diatur oleh Gembala
Jemaat 51-150 jiwa 10% Persepuluhan kepada BPP
10% Keperluan rutin
5% Perawatan gedung
5% Diakonia
10% Cadangan
60-50% Gembala + Para Pembantu
151-500 jiwa 10% BPP
10% Keperluan rutin
10% PI dan Diakonia
10% Perawatan Gedung
10% Cadangan
60-50% Gembala + Para Pembantu
501-2000 jiwa 10% BPP
10% Keperluan rutin
10% PI dan Diakonia
15% Perawatan gedung, kendaraan, inventaris
10-20% Cadangan
40-30% Gembala + Para Pembantu
2001 jiwa ke atas 10% Persepuluhan kepada BPP
15% Keperluan rutin
15% PI dan diakonia
10% Perawatan gedung, kendaraan, inventaris
10% Staf Pembantu Khusus
10-20% Cadangan
20-30% Gembala + Para Pembantu
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan auditor yang berwenang adalah akuntan publik yang disahkan oleh negara

Bab XV
Pengakuan Iman GBI

Pasal 106
Pengucapan Pengakuan Iman GBI

Ayat (1)
Pengucapan Pengakuan Iman dapat menggunakaan versi ringkas pada kebaktian hari raya gerejawi sedangkan untuk Sidang MD GBI, Sidang MPL GBI, Sinode GBI dan kebaktian peresmian jemaat baru/ penerimaan penggabungan menggunakan Pengakuan iman GBI.
Naskah Pengakuan Iman GBI versi ringkas adalah sebagai berikut:
Aku percaya bahwa:
  • Alkitab adalah firman Allah.
  • Allah yang esa itu Tritunggal adanya.
  • Yesus yang lahir, mati, bangkit. naik ke sorga adalah Juruselamat, Pengantara kita dan Raja segala raja.
  • Manusia berdosa harus bertobat dan beriman agar diampuni, dibenarkan, dan dilahirkan baru, IaIu dibaptis secara selam dan hidup suci.
  • Bahasa roh adalah tanda awal baptisan Roh Kudus.
  • Gereja melakukan perjamuan kudus dan meyakini kesembuhan ilahi.
  • Tuhan Yesus akan datang kembali, ada kebangkitan tubuh, kerajaan seribu tahun, hukuman kekal, dan hidup kekal.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Bab XVI
Perubahan Tata Gereja GBI

Pasal 107
Prosedur perubahan Tata Gereja GBI

Ayat (1)
Usul perubahan tidak boleh menyangkut hal-hal yang berhubungan dengan ketentuan tentang hak-hak otonomi jemaat lokal GBI sebagaimana dimaksud dalam Tata Tertib GBI pasal 2 ayat (2).
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.

Bab XVII
Penutup

Pasal 108
Hal-hal yang belum diatur

Cukup jelas.

Pasal 109
Penetapan dan pengesahan

Ayat (1)
Sidang MPL II Gereja Bethel Indonesia di Jakarta, pada tanggal 24-26 Agustus 2021 dilaksanakan secara virtual.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.