Pasal 95 Bentuk sanksi dan jenis pelanggaran disiplin gereja

Dari GBI Danau Bogor Raya
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 95
Bentuk sanksi dan jenis pelanggaran disiplin gereja

  1. Bentuk sanksi yang dikenakan atas pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh pejabat GBI terdiri dari:
    1. Sanksi peringatan tertulis.
    2. Sanksi pembebasan tugas sementara sebagai pejabat gereja (skorsing).
    3. Sanksi pembebasan tugas secara tetap (pemecatan).
  2. Penjatuhan sanksi disiplin sebagaimana tersebut dalam ayat (1) huruf a, b dan c di atas tidak berdasarkan tata urutan bentuk sanksinya tetapi dilakukan berdasarkan pada ringan atau beratnya sebuah pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat GBI.
  3. Masa berlaku sanksi:
    1. Surat peringatan tertulis selama 1 (satu) tahun.
    2. Sanksi pembebasan tugas sementara (skorsing):
      • b.1. Selama 6 (enam) bulan terhadap pelanggaran yang termasuk dalam kategori ringan.
      • b.2. Selama 12 (dua belas) bulan terhadap pelanggaran yang termasuk dalam kategori berat.
  4. Pejabat GBI yang terkena sanksi pembebasan tugas sementara (skorsing) tidak diperkenankan melakukan pelayanan kependetaan sebagaimana diatur dalam Tata Tertib Gereja pasal 25 ayat (1).
  5. Selama pembebasan tugas sementara (skorsing) maka BPD GBI mengangkat wakil gembala jemaat setempat atau pejabat GBI lainnya sebagai pelaksana tugas gembala menggantikan gembala jemaat yang terkena sanksi.
  6. Pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi disiplin:
    1. Sanksi disiplin peringatan tertulis dikeluarkan oleh BPD GBI.
    2. Sanksi disiplin pembebasan tugas sementara sebagai pejabat gereja (skorsing) dikeluarkan oleh BPD GBI.
    3. Sanksi pembebasan tugas secara tetap (pemecatan) dikeluarkan oleh BPP GBI.
    4. Semua bentuk sanksi disiplin sebagaimana tersebut dalam Tata Tertib pasal 95 ayat (1) di atas bagi pejabat GBI yang berada dalam struktur kepengurusan BPD GBI, BPP GBI, MP GBI dan MPL GBI dikeluarkan oleh BPP GBI setelah mendapat rekomendasi dari Komisi Kode Etik Kependetaan GBI.
  7. Jenis pelanggaran yang dikenakan sanksi disiplin peringatan tertulis yaitu:
    1. Lalai menghadiri Sidang MD Umum/Khusus GBI selama 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah atau tanpa izin dari Ketua BPD GBI dalam kurun waktu 1 (satu) periode Sinode GBI.
    2. Tidak mengirimkan persepuluhan jemaat kepada BPP GBI selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut.
    3. Tidak mengirimkan iuran pejabat kepada BPD GBI selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut.
    4. Tidak melaporkan secara tertulis perpindahan tempat pelayanan kepada BPD GBI dalam kurun waktu 6 (enam) bulan.
    5. Tidak membuat laporan tertulis kepada BPD GBI dalam kurun waktu 6 (enam) bulan setelah pindah tempat domisili ke BPD GBI yang baru.
    6. Tidak terhisap dalam suatu jemaat lokal GBI.
    7. Berganti Pendeta Pembina tanpa mendapat persetujuan dari Ketua BPD GBI.
    8. Berada di suatu tempat dan situasi yang dapat memberi kesan berdosa tanpa alasan yang sah.
    9. Tidak melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat GBI lain kepada BPD GBI walaupun hal tersebut telah terbukti diketahuinya secara jelas.
    10. Menduduki jabatan kependetaan secara struktural pada organisasi sinode gereja lain.
    11. Gembala jemaat yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif di tingkat nasional maupun daerah tanpa dispensasi tertulis dari BPP GBI.
    12. Menduduki jabatan struktural pada organisasi GBI sekaligus menduduki jabatan struktural pada suatu partai politik tanpa dispensasi tertulis dari BPP GBI.
    13. Menduduki jabatan struktural pada organisasi GBI dan juga menjadi calon legislatif di tingkat pusat maupun daerah tanpa dispensasi tertulis dari BPP GBI.
    14. Melakukan fitnah terhadap sesama pejabat GBI.
    15. Menerima pengkhotbah yang sudah dipecat dari organisasi GBI.
    16. Menerima pengkhotbah yang membawakan ajaran yang bertentangan dengan Pengajaran GBI/Pengakuan Iman GBI.
    17. Menyalahgunakan media sosial untuk menyebarkan ujaran kebencian dan hoax.
    18. Membawa masalah penatalayanan gerejawi kepada lembaga penegak hukum negara seperti kepolisian, kejaksaan serta lembaga peradilan negara maupun lembaga adat.
  8. Jenis pelanggaran yang dikenakan sanksi pembebasan tugas sementara (skorsing):
    1. Tidak mengirimkan persepuluhan jemaat kepada BPP GBI, selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa alasan yang dapat dibenarkan.
    2. Tidak mengirimkan iuran pejabat bulanan kepada BPD GBI selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
    3. Tetap melakukan fitnah terhadap sesama pejabat GBI.
    4. Tetap menerima pengkhotbah yang membawakan ajaran yang bertentangan dengan Pengajaran GBI/Pengakuan Iman GBI.
    5. Tetap menerima pengkhotbah yang sudah dipecat dari organisasi GBI.
    6. Berpelukan dan berciuman secara birahi dengan yang bukan pasangan nikah secara sah dan sesama jenis.
    7. Meninggalkan tugas sebagai pelayan atau sebagai gembala jemaat dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan lebih tanpa sepengetahuan jemaat, Ketua BPD GBI dan Ketua Umum BPP GBI.
    8. Merugikan nama baik organisasi GBI.
    9. Tetap menduduki jabatan struktural pada organisasi sinode gereja lain.
    10. Tetap menduduki jabatan struktural pada partai politik.
    11. Tetap menduduki jabatan sebagai anggota legislatif di tingkat pusat atau daerah.
    12. Melakukan ujaran kebencian yang berbentuk provokatif, hasutan atau hinaan, bersifat SARA (Suku, Ras dan Agama) termasuk melalui media sosial.
    13. Membocorkan rahasia seseorang dalam pelayanan konseling, kepada orang lain.
    14. Diceraikan oleh suami atau istri.
    15. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
    16. Merokok.
    17. Kecanduan minuman keras.
    18. Melakukan tarian yang erotis.
    19. Tetap membawa masalah penatalayanan gerejawi kepada lembaga penegak hukum negara seperti kepolisian, kejaksaan serta lembaga peradilan negara maupun lembaga adat walaupun sudah mendapatkan surat peringatan.
    20. Melakukan pembangkangan terhadap keputusan organisasi GBI.
    21. Tetap melakukan dan atau mengulangi pelanggaran pelanggaran yang tersebut di dalam pasal 95 ayat 7 dikenakan sanksi pembebasan tugas sementara (skorsing).
  9. Jenis pelanggaran yang dikenakan sanksi pembebasan tugas secara tetap (pemecatan):
    1. Membocorkan rahasia organisasi GBI kepada pihak yang tidak berkepentingan.
    2. Menerima, mengikuti dan mengajarkan ajaran-ajaran yang bertentangan dengan Pengajaran GBI/Pengakuan Iman GBI.
    3. Menyalahgunakan uang milik jemaat lokal GBI atau organisasi GBI untuk kepentingan diri sendiri atau orang lain.
    4. Tidak memberikan persepuluhan jemaat lokal GBI kepada BPP GBI selama 3 (tiga) tahun berturut-turut.
    5. Tidak mengirimkan iuran pejabat kepada BPD GBI selama 3 (tiga) tahun berturut-turut.
    6. Mengedarkan dan atau menggunakan narkoba.
    7. Melakukan perzinahan.
    8. Melakukan penyimpangan hubungan seksual.
    9. Pelecehan seksual.
    10. Dengan sengaja menyaksikan film porno.
    11. Melakukan poligami /poliandri/perkawinan sejenis.
    12. Menceraikan istri atau suami.
    13. Menyembah berhala.
    14. Melakukan praktik dan atau mengajarkan okultisme, spiritisme dan hipnotisme.
    15. Melakukan pelanggaran hukum pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
    16. Tetap melakukan fitnah sehingga menyulut perpecahan di antara sesama pejabat GBI.
    17. Tetap mengundang pengkhotbah yang membawakan ajaran yang bertentangan dengan pengajaran GBI.
    18. Tetap mengundang pengkhotbah yang telah dipecat dari organisasi GBI.
    19. Dengan sengaja memberikan keterangan palsu atau tidak benar kepada BPP GBI atau BPD GBI untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
    20. Tidak aktif dalam pelayanan selama 1 (satu) tahun sebagai pejabat GBI.
    21. Tetap membawa masalah penatalayanan gerejawi kepada lembaga penegak hukum negara seperti kepolisian, kejaksaan serta lembaga peradilan negara maupun lembaga adat walaupun sudah terkena skorsing.
    22. Tetap melakukan dan atau mengulangi pelanggaran-pelanggaran yang tersebut di dalam pasal 95 ayat (8) dikenakan sanksi pembebasan tugas secara tetap (pemecatan).