Tata Gereja GBI (2021): Suplemen VI Petunjuk pelaksanaan pembinaan dan sistem penilaian Pejabat GBI

Dari GBI Danau Bogor Raya
Lompat ke: navigasi, cari

Petunjuk pelaksanaan pembinaan dan sistem penilaian Pejabat GBI

Pendahuluan

A. Latar belakang

Dalam rangka mewujudkan visi dan misi Gereja Bethel Indonesia maka diperlukan usaha nyata dan komprehensif secara berkelanjutan meliputi:

  • pertama, peningkatan kualitas para pelayan/ pejabat GBI;
  • kedua, sistem yang mumpuni dan relevan;
  • ketiga, komitmen semua pihak dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.

Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan dan Sistem Penilaian Pejabat ini dibuat sebagai bagian dari usaha yang dimaksud.

B. Dasar Hukum

Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan dan Sistem Penilaian Pejabat ini dibuat sebagai:

  1. Pedoman dalam melaksanakan Tata Tertib GBI Pasal 30, ayat 6 tentang pengaturan pembinaan pejabat GBI (Pdp./ Pdm.).
  2. Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Pendeta Pembina dalam melaksanakan tugasnya sesuai Tata Tertib GBI Pasal 30, ayat 4. butir a dan c yaitu meningkatkan mutu kerohanian dan pelayanan dari pejabat yang dibinanya, serta menilai kemajuan pelayanan pejabat yang dibinanya secara obyektif.
  3. Kewajiban seorang pejabat GBI (Pdp./Pdm.) melayani di bawah pembinaan Pendeta Pembina sesuai Tata Tertib pasal 33, ayat 1 dan pasal 36, ayat 1.

C. Manfaat dan Tujuan

Manfaat Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan dan Sistem Penilaian Pejabat ini adalah sebagai arahan atau pedoman dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan yang berkesinambungan terhadap pejabat GBI. Sedangkan tujuan dari Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan dan Sistem Penilaian Pejabat ini adalah untuk meningkatkan kualitas setiap pejabat GBI (Pdp., Pdm. dan Pdt.) yang pada akhirnya diharapkan berdampak pada peningkatan mutu seluruh alat kelengkapan organisasi GBI.

Pasal 1
Pengertian Pendeta Pembina

Pendeta Pembina adalah Pendeta yang mengemban tanggung jawab untuk membina Pendeta Pratama dan Pendeta Madya sampai menjadi Pendeta dan ditetapkan dengan surat keputusan BPD.

Pasal 2
Klasifikasi Pendeta Pembina

Pendeta yang menggembalakan jemaat induk dan mendirikan jemaat cabang/ranting dengan sendirinya menjadi Pendeta Pembina bagi pejabat GBI (Pdp./Pdm.) di jemaat cabang dan ranting tersebut.

Pendeta yang menggembalakan satu jemaat lokal dan diminta oleh pejabat GBI (Pdp,/Pdm.) dari satu jemaat lokal lainnya yang belum mempunyai Pendeta Pembina.

Pasal 3
Persyaratan Pendeta Pembina

  1. Aktif menggembalakan jemaat bagi Pendeta yang mendirikan jemaat cabang/ranting.
  2. Aktif menggembalakan jemaat sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun bagi Pendeta Pembina yang diminta oleh pejabat GBI (Pdp./Pdm.).
  3. Pendeta Pembina ditetapkan dengan Surat Keputusan BPD GBI.
  4. Pendeta Pembina hanya dapat mengusulkan kenaikan jenjang pejabat binaannya apabila telah memenuhi masa pembinaan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
  5. Pendeta Pembina berdasarkan permintaan, hanya dapat membina sebanyak-banyaknya 5 (lima) jemaat lokal beserta pejabat-pejabatnya.

Pasal 4
Surat Keputusan Pendeta Pembina

  1. Surat Keputusan Pendeta Pembina (SKPP) adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh BPD GBI kepada Pendeta yang mengemban tanggung jawab untuk membina Pendeta Pratama dan Pendeta Madya.
  2. Surat Keputusan Pendeta Pembina (SKPP) dikeluarkan oleh BPD GBI berdasarkan surat permohonan dari Pendeta Pembina.
  3. Seorang Pendeta baru diakui secara sah oleh Gereja Bethel Indonesia menjadi Pendeta Pembina setelah yang bersangkutan menerima Surat Keputusan Pendeta Pembina (SKPP) dari BPD GBI.
  4. Apabila seorang Pendeta Pratama dan Pendeta Madya mengalami kesulitan dalam mendapatkan Pendeta Pembina, maka BPD GBI akan memfasilitasi dan mencarikan Pendeta Pembina bagi yang bersangkutan.
  5. BPD GBI mengeluarkan Surat Keputusan Pendeta Pembina (SKPP) kepada Pendeta Pembina bagi masing-masing pejabat binaan (satu SKPP untuk satu pejabat binaan).

Pasal 5
Masa Pembinaan

Masa pembinaan akan berlangsung sampai dengan Pendeta Pratama dan Pendeta Madya yang dibina telah mencapai jenjang Pendeta.

Pasal 6
Pengalihan Pendeta Pembina

  1. Pengalihan pembinaan seorang pejabat GBI (Pdp./Pdm.) dari 1. Pendeta Pembina sebelumnya kepada Pendeta Pembina yang baru harus mendapat persetujuan BPD GBI.
  2. Yang dimaksud dengan persetujuan dapat dijelaskan melalui proses sebagai berikut:
    1. Pejabat binaan mengajukan surat permohonan pengalihan pembinaan kepada Pendeta Pembina-nya.
    2. Pendeta Pembina memberikan jawaban atas surat permohonan pengalihan pembinaan pejabat binaannya.
    3. Pejabat binaan mengajukan surat permohonan kepada calon Pendeta Pembina yang baru dengan melampirkan surat permohonan pengalihan pembinaan (pengunduran diri) dari Pendeta Pembina sebelumnya beserta jawabannya.
    4. Pejabat binaan harus sudah mendapat Pendeta Pembina yang baru sejak beralih dari pembinaan yang lama.
    5. Pejabat binaan memberikan laporan tertulis kepada BPD tentang proses pengalihan pembinaan dengan melampirkan copy surat pengunduran diri kepada Pendeta Pembina yang lama beserta jawabannya, dan copy surat permohonan pembinaan kepada calon Pendeta Pembina yang baru dan jawaban kesediaannya.
    6. Dalam hal Pendeta Pembina yang lama tidak memberikan surat persetujuan, maka BPD GBI akan memediasi, memfasilitasi dan menetapkan seorang Pendeta Pembina sesuai Pasal 4, ayat 4 tentang Surat Keputusan Pendeta Pembina.
  3. Peralihan Pendeta Pembina hanya dibenarkan untuk dilakukan sebanyak-banyaknya 1 (satu) kali untuk satu jenjang kependetaan.

Pasal 7
Tugas Pendeta Pembina

Seorang Pendeta Pembina bertugas untuk:

  1. Meningkatkan mutu kerohanian dan pelayanan dari pejabat yang dibinanya.
  2. Membina dengan penuh kasih dan pengabdian, dengan tidak mengharapkan imbalan.
  3. Menilai secara obyektif kemajuan pelayanan pejabat yang dibinanya.
  4. Tujuan penilaian kemajuan pelayanan dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
    1. Administratif, yaitu memberikan rekomendasi untuk kepentingan kenaikan jenjang kependetaan, atau dapat juga memberikan rekomendasi penjatuhan sanksi.
    2. Informatif, yaitu memberikan laporan tentang perkembangan pelayanan pejabat binaannya kepada BPD; sedangkan kepada pejabat binaannya memberi masukan tentang kelebihan dan kekurangannya.
    3. Motivatif, yaitu menciptakan pengalaman yang memotivasi pejabat binaannya untuk mengembangkan diri dan meningkatkan kemajuan pelayanan yang dipercayakan kepadanya.
  5. Mengajukan kenaikan jenjang pejabat yang dibinanya kepada BPD GBI.
  6. Disamping tugas tersebut di atas, seorang Pendeta Pembina berfungsi pula sebagai mentor yaitu:
    1. Memuridkan Pendeta Pratama dan Pendeta Madya yang dibinanya.
    2. Menjadi penasehat rohani bagi Pendeta Pratama dan Pendeta Madya yang dibinanya.
    3. Menjadi pelatih bagi Pendeta Pratama dan Pendeta Madya yang dibinanya.
    4. Menjadi konselor bagi Pendeta Pratama dan Pendeta Madya yang dibinanya.
    5. Menjadi sponsor bagi Pendeta Pratama dan Pendeta Madya yang dibinanya.
    6. Menjadi teladan bagi Pendeta Pratama dan Pendeta Madya yang dibinanya.
  7. Dalam melakukan penilaian kepada pejabat yang dibina, Pendeta Pembina harus mengisi lembar penilaian sesuai dengan yang ditentukan oleh BPD GBI.

Pasal 8
Disiplin Gereja

Pendeta Pembina yang melanggar ketentuan-ketentuan pembinaan akan dibebastugaskan sebagai Pendeta Pembina melalui Surat Keputusan BPD GBI.

Pasal 9
Penilaian Pendeta Pratama dan Pendeta Madya

Hal-hal yang dinilai bagi seorang Pendeta Pratama dan Pendeta Madya, adalah:

  1. Disiplin, yaitu bagaimana yang bersangkutan menaati seluruh ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan oleh organisasi GBI, termasuk ketentuan yang dikeluarkan oleh jemaat lokal.
  2. Penundukan diri, yaitu bagaimana yang bersangkutan dapat menundukkan dirinya kepada organisasi GBI, Pendeta Pembina atau gembala jemaat lokal.
  3. Kerja sama, yaitu bagaimana dirinya dapat bekerja sama dengan pengurus jemaat lokal, pelayan-pelayan jemaat lokal dan/atau anggota jemaat lokal dalam melakukan suatu tugas tertentu.
  4. Kemauan kerja, yaitu bagaimana semangat dan kegairahan yang bersangkutan dalam menyelesaikan tugas-tugas yang diberikan kepadanya.
  5. Tanggung jawab, yaitu bagaimana yang bersangkutan bertanggungjawab dalam menyelesaikan tugas yang diberikan kepadanya.
  6. Berkhotbah, yaitu bagaimana keterampilan yang bersangkutan dalam melakukan pengupasan dan menyampaikan Firman Tuhan yang ditugaskan kepadanya, baik dalam kebaktian umum maupun kebaktian-kebaktian kategorial lainnya.
  7. Keterampilan khusus, yaitu kemampuan lain yang dimilikinya untuk menunjang dan memperlancar tugas-tugasnya sebagai pelayan Tuhan.
  8. Kepemimpinan, yaitu bagaimana kemampuan memimpin yang dimiliki dirinya cukup berperan ketika dirinya diberi tugas untuk memimpin sesuatu.
  9. Pertimbangan, yaitu kemampuan yang bersangkutan dalam melihat, menganalisis dan menilai sebuah perkara/persoalan sebelum menetapkan sebuah keputusan.
  10. Etika, yaitu bagaimana kehidupan/perilaku yang bersangkutan dalam keluarga, pelayanan dan masyarakat sesuai dengan nilai-nilai yang terdapat dalam Tata Gereja dan Etika Kependetaan GBI.

Pasal 10
Takaran Nilai

  1. Kriteria yang dinilai terbagi dalam 5 (lima) tingkat penilaian sebagai berikut:
    1. Sangat Memuaskan = 9 - 10
    2. Memuaskan = 7 - 8
    3. Cukup = 5 - 6
    4. Kurang = 3 - 4
    5. Sangat Kurang = 1 – 2
  2. Kriteria yang dinilai bagi Pendeta Pratama dan Pendeta Madya adalah sebagai berikut:
    1. Disiplin
    2. Penundukan diri
    3. Kerja sama
    4. Kemauan kerja
    5. Tanggung jawab
    6. Berkhotbah
    7. Keterampilan khusus
    8. Kepemimpinan
    9. Pertimbangan
    10. Etika
  3. Nilai akhir adalah jumlah keseluruhan nilai yang diperoleh.

Pasal 11
Lembar Penilaian

BPD GBI menyediakan lembar penilaian 2 (dua) rangkap yaitu untuk BPD GBI dan Pendeta Pembina sebagai arsip. Setiap lembar penilaian berisikan 10 (sepuluh) kriteria yang diberikan nilai sesuai takaran yang telah ditetapkan.

Pasal 12
Tata Cara Penilaian

Penilaian kepada Pendeta Pratama dan/atau Pendeta Madya dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  1. Pendeta Pembina mengisi data-data dan memberi nilai pada kolom kriteria yang tersedia.
  2. Seluruh nilai dari setiap kolom dijumlahkan dan hasil tersebut merupakan nilai akhir yang diperoleh pejabat yang dibina.
  3. Lembar penilaian harus dibuat dalam 2 (dua) rangkap, masing-masing ditandatangani dan distempel. Rangkap 1 (satu) warna putih dikirimkan kepada BPD GBI, sedangkan rangkap 2 (dua) warna kuning sebagai arsip Pendeta Pembina.
  4. Pengisian lembar penilaian dilakukan oleh Pendeta Pembina satu tahun satu kali, yaitu pada setiap bulan Januari.

Pasal 13
Waktu Penilaian

Kinerja Pendeta Pratama dan/atau Pendeta Madya yang dinilai oleh seorang Pendeta Pembina adalah hasil yang dicapai oleh yang bersangkutan selama 12 (dua belas) bulan, yaitu sejak awal bulan Januari sampai dengan akhir bulan Desember.

Pasal 14
Wawancara Pembinaan

  1. Setelah nilai akhir pejabat binaan diperoleh, maka Pendeta Pembina akan memanggil Pendeta Pratama atau Pendeta Madya yang dinilainya untuk melakukan wawancara pembinaan.
  2. Dalam wawancara pembinaan, Pendeta Pembina akan memberitahukan kepada pejabat yang dinilainya hal-hal apa saja dalam kriteria penilaian yang perlu dipertahankan, ditingkatkan atau diperbaiki.

Pasal 15
Kenaikan Jenjang Kependetaan

  1. Hasil penilaian pejabat merupakan salah satu persyaratan untuk menentukan dapat atau tidaknya seorang Pendeta Pratama atau Pendeta Madya dipromosikan ke jenjang kependetaan yang lebih tinggi.
  2. Untuk dapat dipromosikan ke jenjang kependetaan yang lebih tinggi, hasil nilai akhir yang harus diperoleh seorang Pendeta Pratama dan Pendeta Madya adalah minimal sebesar 60 (enam puluh).

Pasal 16
Lain-Lain

Pendeta Pratama atau Pendeta Madya tidak diwajibkan untuk memberi kompensasi atas jasa-jasa pembinaan yang telah dilakukan oleh seorang Pendeta Pembina, baik selama masa pembinaan berlangsung maupun sesudah masa pembinaan berakhir.

Lembar Penilaian Pejabat

Lembar Penilaian Pejabat (Tata Gereja 2021).jpg