Gereja Bethel Indonesia/Tata Gereja GBI (2021)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/02.006/Penjelasan: Perbedaan antara revisi
Dari GBI Danau Bogor Raya
upd |
k upd |
||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
{{ pasal | {{ pasal | ||
| level=3 | | level=3 | ||
| | | Pasal 6 | ||
| Klasifikasi jemaat lokal GBI | | Klasifikasi jemaat lokal GBI | ||
| pstyle=TTG2021 | | pstyle=TTG2021 | ||
Revisi terkini sejak 15 Juni 2022 12.03
Pasal 6
Klasifikasi jemaat lokal GBI
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Gembala jemaat induk GBI berkapasitas luas dalam mengayomi dan membina jemaat cabang/ranting GBI dapat membentuk struktur pengurus jemaat lokal yang istilah dan susunannya dapat dikembangkan sesuai kebutuhan. Hal-hal yang menyangkut aset diatur sebagaimana dimaksud dalam Tata Tertib GBI Pasal 99 ayat (2) dan menyangkut kepejabatan diatur sebagaimana dimaksud dalam Tata Tertib GBI Pasal 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, 34, 35, 36, 37).
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Yang dimaksud dengan jemaat yang dibuka dan dikembangkan adalah jemaat induk GBI yang berinisiatif untuk membuka, mengembangkan dan membiayai pendirian jemaat cabang GBI tersebut.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (6)
- Yang dimaksud dengan jemaat yang dibuka dan dikembangkan adalah jemaat induk GBI atau jemaat cabang GBI yang berinisiatif untuk membuka, mengembangkan dan membiayai pendirian jemaat ranting tersebut.
- Ayat (7)
- Cukup jelas.
- Ayat (8)
- Cukup jelas.