Diklat COOL/PasCa/07
- Kode etik pelayanan
- Prayer march/doa keliling
- Mengatasi hutang
- Melayani orang sakit
- Pemberkatan rumah/tempat usaha
- Pelayanan pelepasan
- Melayani orang yang di penjara
- Penumpangan tangan/pengurapan
- Mengatasi perselingkuhan
- Retret/gathering
- Perayaan ulang tahun
- Pelayanan diakonia (kontekstual)
- Ibadah penghiburan dan pemakaman
- Narkoba
- Berpacaran (dating)
- Pelayanan kesembuhan KKR (Counselor)
- LGBTI
- Memimpin pujian dan penyembahan
Pada umumnya orang yang di tahan dalam penjara dianggap sebagai orang-orang yang jahat dan mereka sendiri merasa dirinya paling berdosa. Mereka telah melakukan suatu dosa pencurian, pembunuhan, korupsi, penganiayaan sehingga kini sebagai hukuman dan dosa itu mereka di tahan di dalam penjara. Banyak Jemaat berpendapat bahwa adalah lebih baik bila kita menjauhkan diri saja dari orang-orang yang jahat ini. Pendapat itu adalah kesalahpahaman karena tahanan yang berada dalam penjara bukanlah karena mereka lebih berdosa daripada orang-orang yang di luar penjara, tetapi mereka telah melanggar pasal hukum undang-undang Negara, maka mereka di adili dan di hukum.
A. Introduksi
Pada umumnya orang yang di tahan dalam penjara dianggap sebagai orang-orang yang jahat dan mereka sendiri merasa dirinya paling berdosa. Mereka telah melakukan suatu dosa pencurian, pembunuhan, korupsi, penganiayaan sehingga kini sebagai hukuman dan dosa itu mereka di tahan di dalam penjara. Banyak Jemaat berpendapat bahwa adalah lebih baik bila kita menjauhkan diri saja dari orang-orang yang jahat ini. Pendapat itu adalah kesalahpahaman karena tahanan yang berada dalam penjara bukanlah karena mereka lebih berdosa daripada orang-orang yang di luar penjara, tetapi mereka telah melanggar pasal hukum undang-undang Negara, maka mereka di adili dan di hukum. Seorang yang ditahan dalam penjara, biasanya merasa:
- Kesepian karena terpisah dari keluarga.
- Bersalah atau penyesalan atas perbuatannya.
- Kecewa, sakit hati atas suatu putusan hukum yang mereka anggap tidak adil.
- Membenci masyarakat bahkan terhadap Tuhan.
Setiap Pelayan Jemaat hendaknya memahami bahwa orang yang ditahan dalam penjara membutuhkan perhatian dari keluarga, sahabat dan juga Tuhan.
B. Dasar Firman Tuhan
- [https://sabdaweb.sabda.org/passages/?p=Yesaya+58%3A6-7%3B+Matius+25%3A36-40%3B+2+Timotius+1%3A16&version=tb&altver=nkjv Yesaya 58:6-7; Matius 25:36-40; 2 Timotius 1:16
]
C. Tindakan
- Berkunjung dengan anggota Gereja/Cool lainnya. Jika memungkinkan kunjungan dilakukan secara teratur/ berkala.
- Menunjukkan kepedulian dengan memberikan sesuatu yang bermanfaat bagi pemeliharaan iman dan jiwanya seperti buku-buku atau majalah rohani.
- Memastikan ia mendapat perlakuan yang pantas secara manusiawi.
- Dalam percakapan selama kunjungan, sampaikanlah kata-kata penghiburan, menguatkan dan pengertian bahwa Tuhan dengan kasih karunia-Nya hadir bagi setiap orang yang bertobat.
- Ingatlah:
- Jangan memberikan janji-janji apapun terhadap orang tersebut.
- Jangan bersedia untuk menerima titipan dalam bentuk apapun kepada pihak yang lain.
- Jangan memberikan nomor telepon atau alamat anda kepada para tahanan.
- Sebaiknya memakai pakaian yang sederhana dan jangan memakai perhiasan.
- Penggembalaan kepada keluarga dari orang yang di penjara, sehingga mereka tidak merasa dikucilkan.
Tips/kiat
- Hindari melakukan transaksi apapun dengan para napi.
- Hindari kata-kata yang menyudutkan atau menghakimi orang tersebut.
- Jangan terlalu banyak membawa orang untuk kunjungan di penjara.
- Membawa uang secukupnya dan perhatikan barang bawaan anda.
- Berikan pertolongan bagi keluarganya.
- Seandainya memungkinkan, Pelayan Jemaat dapat mendampingi saat menghadiri persidangan, terlebih jika yang dilayani adalah anggota Gereja/COOL.
- Seandainya memungkinkan, Pelayan Jemaat dapat menghubungkan mantan narapidana dengan lembaga
Sumber
- Pdt Henky Pesulima dan Tim (2021) [2009]. "Melayani orang yang di penjara". Editor Pdt Chris Silitonga. Pastoral Care (edisi ke-3). Jakarta: Divisi Pengajaran GBI Jalan Jendral Gatot Subroto.