Gereja Bethel Indonesia/Tata Gereja GBI (2021): Perbedaan antara revisi

Dari GBI Danau Bogor Raya
Lompat ke: navigasi, cari
k (upd)
k (fmt)
Baris 23: Baris 23:
* <span class="far fa-hourglass text-warning"></span> [[Gereja Bethel Indonesia/Tata Gereja GBI (2021)/Suplemen IV|Suplemen IV: Pengakuan Iman GBI dan penjabarannya]]
* <span class="far fa-hourglass text-warning"></span> [[Gereja Bethel Indonesia/Tata Gereja GBI (2021)/Suplemen IV|Suplemen IV: Pengakuan Iman GBI dan penjabarannya]]
* {{iconfa | check}} [[Gereja Bethel Indonesia/Tata Gereja GBI (2021)/Suplemen V|Suplemen V: Etika kependetaan]]
* {{iconfa | check}} [[Gereja Bethel Indonesia/Tata Gereja GBI (2021)/Suplemen V|Suplemen V: Etika kependetaan]]
* <span class="far fa-circle text-danger"></span> [[Gereja Bethel Indonesia/Tata Gereja GBI (2021)/Suplemen VI|Suplemen VI: Petunjuk pelaksanaan pembinaan dan sistem penilaian Pejabat GBI]]
* {{iconfa | check}} [[Gereja Bethel Indonesia/Tata Gereja GBI (2021)/Suplemen VI|Suplemen VI: Petunjuk pelaksanaan pembinaan dan sistem penilaian Pejabat GBI]]


== Lihat pula ==
== Lihat pula ==

Revisi per 20 Juni 2022 11.11

Logo Gereja Bethel Indonesia

Tata Gereja GBI adalah merupakan pedoman organisasi yang penting dan bersifat mengikat seluruh pejabat GBI sebagai dasar pelaksanaan tugas pelayanan kependetaan (pastoral) dan buku petunjuk organisasi bagi seluruh pejabat GBI. Karena itu Tata Gereja perlu dimengerti dengan baik, ditaati, dilaksanakan oleh seluruh pejabat dan anggota jemaat GBI.[1]

Tata Gereja GBI edisi tahun 2021 disahkan dalam Majelis Pekerja Lengkap II GBI 2021 yang diadakan pada tanggal 24-26 Agustus 2021, melalui SK No. 012/MPL II GB/2021 yang bertindak untuk dan atas nama Sinode XVI tahun 2019 yang dituangkan dalam Surat Keputusan Sidang Nomor: 07/SS-XVI GBINV111/2019. Tata Gereja 2021 ini menggantikan Tata Gereja edisi tahun 2014.

Tata Gereja GBI (2021)

Penjelasan

Suplemen

Lihat pula

Tampilan bersebelahan Tata Gereja dan penjelasannya:

Unduh

Referensi