Tata Gereja GBI (2021) Tata Dasar Gereja Bethel Indonesia

Dari GBI Danau Bogor Raya
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 1 Pengertian dasar Gereja

  1. Gereja adalah persekutuan orang-orang yang dipanggil Tuhan untuk hidup dalam iman, harap dan kasih kepada Tuhan Yesus Kristus, Anak Allah yang hidup.
  2. Gereja adalah Tubuh Kristus, terdiri dari segala suku, bangsa dan bahasa, tersebar di seluruh muka bumi dan dipanggil untuk menjadi garam dan terang dunia.
  3. Gereja adalah Rumah Allah yang hidup, didiami oleh Roh Kudus, dibangun dari batu-batu yang hidup, yaitu orang-orang yang dilahirkan baru oleh Roh Kudus dan firman Allah.
  4. Gereja adalah organisme ilahi yang hidup dan berkembang terus menerus dalam suatu organisasi yang berasaskan Alkitab.
  5. Gereja adalah persekutuan orang-orang yang dipimpin oleh Roh Kudus dan firman Allah dalam kemenangan sampai pada akhir zaman dan kemudian akan masuk ke dalam kemuliaan Allah yang kekal. Gereja Bethel Indonesia yang disingkat GBI, terdiri dari jemaat-jemaat lokal GBI di seluruh Indonesia dan luar negeri adalah bagian dari gereja yang esa, kudus dan am, yang mengikuti pola pelayanan para rasul.

Pasal 2 Dasar Gereja

Dasar GBI adalah Tuhan Yesus Kristus yang dinyatakan dalam Alkitab Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru, dirumuskan dalam Pengakuan Iman dan Pengajaran GBI.

Pasal 3 Landasan Gereja dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara

Landasan GBI dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia adalah Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.

Pasal 4 Tempat kedudukan Gereja Bethel Indonesia

  1. Tempat kedudukan hukum Gereja Bethel Indonesia adalah di Jakarta
  2. Tempat kedudukan Badan Pengurus Pusat GBI adalah di Jakarta

Pasal 5 Visi Gereja

Visi GBI adalah Menjadi Seperti Yesus Kristus.

Pasal 6 Misi Gereja

Untuk mencapai visi, GBI melaksanakan misi:

  1. Memberitakan kabar keselamatan kepada segala bangsa;
  2. Menjadikan orang percaya murid Kristus;
  3. Melengkapi orang percaya untuk pekerjaan pelayanan bagi pembangunan Tubuh Kristus;
  4. Meningkatkan persatuan dan kesatuan Tubuh Kristus.

Pasal 7 Jemaat Gereja

Jemaat gereja adalah persekutuan orang percaya yang telah menerima Yesus Kristus sebagai Tuhan dan Juruselamat, dibaptis secara selam, digembalakan oleh seorang pejabat GBI dan bersifat otonom.

Pasal 8 Anggota Gereja

Anggota gereja adalah orang percaya yang telah menerima Yesus Kristus sebagai Tuhan dan Juruselamat, serta terdaftar sebagai anggota jemaat lokal GBI dan beribadah secara teratur.

Pasal 9 Pejabat Gereja

Pejabat GBI terdiri dari 3 (tiga) jenjang kepejabatan, yaitu Pendeta disingkat Pdt., Pendeta Madya disingkat Pdm. dan Pendeta Pratama disingkat Pdp.

Pasal 10 Alat kelengkapan organisasi Gereja

GBI mempunyai alat kelengkapan organisasi gereja yang terdiri dari:

  1. Sinode GBI adalah sidang pengambilan keputusan tertinggi dan pertemuan raya GBI.
  2. Majelis Pekerja Lengkap GBI, disingkat MPL GBI adalah sidang perwakilan pejabat GBI.
  3. Majelis Pembina GBI, disingkat MP GBI adalah badan yang melakukan pembinaan dan pengarahan kepada GBI.
  4. Badan Pengurus Pusat GBI, disingkat BPP GBI adalah pelaksana harian keputusan sidang Sinode dan sidang MPL GBI serta penanggung jawab organisasi GBI.
  5. Majelis Daerah GBI, disingkat MD GBI adalah sidang untuk menetapkan kebijakan organisasi GBI di daerah.
  6. Badan Pengurus Daerah GBI, disingkat BPD GBI adalah pelaksana harian keputusan Sidang Majelis Daerah GBI maupun keputusan BPP GBI dan sebagai penanggung jawab organisasi GBI di daerah.
  7. Badan Pengurus Luar Negeri (BPLN) GBI adalah pelaksana keputusan Sidang BPLN GBI maupun keputusan BPP GBI.
  8. Gembala jemaat lokal adalah pejabat GBI yang memimpin jemaat lokal GBI.

Pasal 11 lembaga-lembaga yang dibentuk BPP GBI

Untuk menunjang kelancaran tugas-tugas, BPP GBI dapat membentuk

  1. Komisi.
  2. Panitia.
  3. Lembaga-lembaga lain yang diperlukan.

Pasal 12 Disiplin Gereja

GBI melaksanakan disiplin gereja dan pembinaan terhadap pejabat-pejabat GBI yang melanggar Pengakuan Iman GBI, Pengajaran GBI, Tata Gereja GBI dan Etika Kependetaan GBI.

Pasal 13 Perbendaharaan Gereja

Perbendaharaan gereja adalah keuangan, inventaris dan aset yang menjadi milik gereja, terdiri dari:

(1) Milik Umum GBI, yaitu keuangan, inventaris dan aset yang dibeli dan dibiayai oleh BPP/BPD GBI atau dihibahkan dengan sah kepada BPP/BPD GBI.

(2) Milik Jemaat Lokal GBI, yaitu keuangan, inventaris dan aset yang dibeli dan dibiayai oleh jemaat lokal GBI atau dihibahkan dengan sah kepada jemaat lokal GBI.

(3) Pengelolaan milik umum dilakukan oleh BPP/BPD GBI, sedangkan milik jemaat lokal GBI oleh gembala jemaat lokal GBI.

Pasal 14 Sistem pemerintahan Gereja

GBI menganut sistem pemerintahan Pastoral Sinodal yang mengandung arti bahwa GBI memberi kewenangan kepada gembala jemaat lokal GBI untuk mengatur jemaat yang digembalakannya dengan terikat pada Tata Gereja GBI.

Pasal 15 Perubahan Tata Gereja GBI

(1) Perubahan Tata Gereja GBI dapat dilakukan atas usul sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) pendeta GBI dan harus memperoleh persetujuan dalam Sidang MD GBI.

(2) Usul perubahan Tata Gereja GBI sebagaimana tersebut dalam ayat (1) di atas harus diteruskan kepada BPP GBI untuk diteliti, dinilai dan dirumuskan dan setelah itu diserahkan kepada Sidang MPL GBI terakhir dalam 1 (satu) periode Sinode GBI untuk diputuskan dan disahkan.

Pasal 16 hal-hal yang belum diatur

Hal-hal yang belum diatur dalam Tata Dasar GBI diatur lebih lanjut dalam Tata Tertib GBI dengan syarat tidak bertentangan dengan Tata Dasar GBI.