Penjelasan Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia (2014)
Tata Gereja GBI (2014) sudah digantikan dengan Tata Gereja GBI edisi tahun 2021 yang disahkan dalam Majelis Pekerja Lengkap II GBI yang diadakan pada 24-26 Agustus 2021.
Penjelasan Pembukaan Tata Tertib
Gereja Bethel Indonesia
Bab I Jemaat
Pasal 1 Jemaat lokal
Ayat (1) Cukup Jelas
Ayat (2) Cukup Jelas
Ayat (3) Yang dimaksud Jemaat Lokal dengan kapasitas kerasulan ialah Jemaat Lokal yang telah membuka/memiliki cabang minimal di tujuh (7) provinsi dan atau Negara
Ayat (4) Seluruh kegiatan yang menyangkut pengelolaan milik jemaat lokal, keuangan, program, kepengurusan dan pembinaan warga gereja secara penuh diserahkan kepada kebijakan pemimpin jemaat lokal (gembala jemaat); sedangkan yang menyangkut pengakuan iman GBI, ajaran GBI, penafsiran pelaksanaan Tata Gereja GBI tidak menjadi bagian yang diotonomikan kepada jemaat lokal.
Ayat (5) Cukup Jelas
Ayat (6) Cukup Jelas
Pasal 2 Syarat jemaat lokal
Ayat (1) Cukup Jelas
Ayat (2) Alamat yang dimaksud adalah alamat tempat beribadah dan atau kantor sekretariat jemaat lokal yang merupakan tempat dilakukannya kegiatan administrasi sehari-hari dari jemaat lokal yang bersangkutan.
Ayat (3) Yang dimaksud pejabat GBI yang menjadi gembala jemaat lokal Pdt atau Pdm atau Pdp yang ditetapkan oleh Gereja Bethel Indonesia.
Ayat (4) Yang dimaksud dengan pengurus jemaat adalah seorang yang dipilih dan diangkat oleh gembala jemaat untuk membantu dirinya dalam melakukan tugas-tugas tertentu dalam penatalayanan jemaat yang dikukuhkan dengan surat pengangkatan.
Ayat (5) Pelaporan dan pendaftaran kepada BPD GBI dan BPH GBI, bersifat suatu keharusan. Dengan demikian maka siapapun juga tidak dibenarkan memakai papan nama GBI untuk jemaat lokal yang digembalakannya, tanpa terlebih dahulu melapor dan mendaftarkannya kepada BPD GBI setempat dan BPH GBI (lihat juga pasal 7 ayat 4).
Pasal 3 Pemimpin jemaat lokal
Ayat (1) Yang dimaksud dengan pemimpin jemaat lokal dalam hal ini adalah gembala jemaat yang secara structural merupakan pemimpin tertinggi dalam jemaat lokal dan sekaligus menjadi ketua dalam kepengurusan jemaat lokal.
Ayat (2) Cukup Jelas
Ayat (3) Cukup Jelas
Ayat (4) Cukup Jelas
Ayat (5) Cukup Jelas
Pasal 4 Klasifikasi jemaat lokal
Ayat (1) Cukup Jelas
Ayat (2) Cukup Jelas
Ayat (3) Cukup Jelas
Ayat (4) Cukup Jelas
Ayat (5) Cukup Jelas
Pasal 5 Jenis kebaktian jemaat lokal
Cukup Jelas
Pasal 6 Jemaat yang tidak mempunyai gembala
Ayat (1) Yang dimaksud dengan berhalangan ialah bila seorang gembala tidak dapat lagi menunaikan tugas-tugas penggembalaannya antara lain karena: pembebasan tugas secara tetap sebagai pejabat GBI; mengundurkan diri; cacat fisik dan mental; meninggal dunia.
Calon pengganti dari gembala yang berhalangan tetap, diusahakan dari pejabat struktural pada jemaat lokal tersebut.
Penetapan pengganti dari gembala yang berhalangan tetap diatur sebagai berikut:
- Jemaat induk yang gembala pendirinya meninggal dunia atau cacat fisik/mental sehingga tidak dapat menunaikan tugas pelayanan secara tetap, maka kekosongan jabatan gembala diisi oleh istri (suami) atau anak yang terpanggil dan memiliki potensi untuk melanjutkan penggembalaan. Apabila di antara mereka tidak ada yang terpanggil oleh Tuhan dan memiliki potensi untuk menggembalakan jemaat maka pengurus jemaat bersama dengan keluarga gembala menetapkan gembala pengganti selambat-lambatnya 3 bulan dan melaporkan kepada BPD.
- Jemaat induk yang gembala penerusnya atau pengganti meninggal dunia atau cacat fisik/ mental sehingga tidak dapat menunaikan tugas pelayanan secara tetap, maka pengurus jemaat bersama keluarga gembala menetapkan gembala pengganti yang berasal dari pengurus jemaat yang aktif terlibat dalam pelayanan penggembalaan sebelumnya dalam jemaat lokal yang bersangkutan dan melaporkan kepada BPD selambat-lambatnya 3 bulan
- Jemaat induk yang gembala pendirinya tidak menikah meninggal dunia atau cacat fisik/ mental sehingga tidak dapat menunaikan tugas pelayanan secara tetap, maka pengurus jemaat menetapkan gembala pengganti yang berasal dari pengurus jemaat yang aktif terlibat dalam pelayanan penggembalaan sebelumnya dalam jemaat lokal yang bersangkutan dan melaporkan kepada BPD selambat-lambatnya 3 bulan
- Jemaat induk yang Gembalanya menikah lagi karena istrinya meninggal dunia dan apabila gembala termaksud meninggal dunia atau cacat fisik/mental sehingga tidak dapat menunaikan tugas pelayanan secara tetap, maka pengurus jemaat bersama keluarga menetapkan gembala pengganti yang dipilih dari antara lain: istri atau anak yang terpanggil dan memiliki potensi untuk menggembalakan jemaat atau pengurus jemaat yang aktif terlibat dalam pelayanan penggembalaan sebelumnya dalam jemaat lokal yang bersangkutan dan melaporkan kepada BPD selambat-lambatnya 3 bulan
- BPD mendampingi proses penentuan pengganti seperti yang disebutkan dalam poin a, b, c, d di atas.
Ayat (2) Yang dimaksud dengan kata BPH akan menetapkannya adalah BPH akan mencari dan menetapkan pejabat yang dapat diterima oleh jemaat setempat.
Ayat (3) Cukup Jelas
Ayat (4) Cukup Jelas
Pasal 7 Syarat pembukaan jemaat baru atau pemindahan tempat ibadah
Ayat (1) Cukup Jelas
Ayat (2) Cukup Jelas
Ayat (3) Cukup Jelas
Ayat (4) Cukup Jelas
Ayat (5) Cukup Jelas
Ayat (6) Perintisan/pembukaan jemaat baru yang dilakukan oleh anggota jemaat lokal GBI, harus dibina oleh gembala jemaat lokal GBI yang bersangkutan dan harus mengikuti tata car/ prosedur perintisan/pembukaan jemaat seperti yang ditentukan dalam Tata Gereja GBI.
Ayat (7) Yang dimaksud dengan Rumah Doa, adalah tempat atau ruangan tertentu dalam suatu bangunan (rumah tinggal), yang dipergunakan untuk melakukan pembinaan mental spiritual umat dalam bentuk penyembahan kepada Tuhan melalui pujian, doa dan khotbah, yang dilakukan baik pada hari Minggu atau hari-hari lainnya.
Yang dimaksud dengan Kapel, adalah tempat atau ruangan tertentu dalam suatu bangunan (ruko, hotel atau gedung pertemuan), yang dipergunakan untuk melakukan pembinaan mental spiritual umat dalam bentuk penyembahan kepada Tuhan melalui pujian, doa dan khotbah, yang dilakukan baik pada hari Minggu atau hari-hari lainnya.
Yang dimaksud dengan Gereja adalah sebuah bangunan yang sengaja dibangun untuk tempat beribadah secara permanen dan memiliki ciri-ciri tertentu (lambang salib) serta dipimpin oleh pejabat GBI.
Pasal 8 Hak dan kewajiban jemaat GBI
Ayat (1) Yang dimaksud dengan pelayanan adalah menyangkut bidang administrasi dan pelayanan rohani.
Ayat (2) Pembayaran persepuluhan jemaat kepada BPH GBI bersifat wajib, sehingga bagi gembala jemaat lokal yang tidak melakukannya dapat dikenakan sanksi seperti yang disebutkan dalam Pasal 86 ayat (1) butir “m”.
Ayat (3) Persembahan bulanan kepada BPD GBI bersifat wajib, sehingga bagi gembala jemaat lokal yang tidak melakukannya dapat dikenakan sanksi seperti yang disebutkan dalam Pasal 86 ayat (1) butir “n".
Pasal 9 Persekutuan antar gereja
Ayat (1) Cukup Jelas
Ayat (2) Cukup Jelas
Pasal 10 Papan nama jemaat
Ayat (1) Penulisan nama Gereja Bethel Indonesia pada papan nama jemaat lokal harus menggunakan huruf besar, contoh: GEREJA BETHEL INDONESIA (jenis huruf Times New Roman).
Ayat (2) Cukup Jelas
Pasal 11 Logo, kepala surat dan stempel
Ayat (1) Logo GBI berbentuk sebuah lingkaran dengan di dalamnya terdapat nama Gereja Bethel Indonesia, gambar salib dan pelita yang sedang menyala, seperti contoh gambar di bawah ini.
Penjelasan Logo
- Lingkaran = Lingkaran melambangkan bola dunia, di mana GBI terpanggil dalam kesatuan untuk memberitakan Injil ke seluruh dunia.
- Salib = Salib melambangkan kasih dan pengorbanan Yesus Kristus yang memotivasi GBI untuk menjadi saksi.
- Pelita = Pelita melambangkan doa, pujian dan penyembahan yang memancarkan terang sebagaimana setiap orang percaya dipanggil untuk menjadi terang dunia.
Warna yang dipakai dan arti:
- Lingkaran = Emas, artinya Kemuliaan
- Latar Belakang = Putih, artinya Kekudusan
- Tulisan = Biru, artinya Kesetiaan
- Salib = Merah, artinya Pengorbanan
- Lidah Api = Kuning kemerahan (Jingga), artinya Semangat oleh Kuasa Roh Kudus
- Pelita = Kuning Keemasan, artinya Kebenaran
Artinya keseluruhan Logo adalah Gereja Bethel Indonesia dipanggil untuk bersekutu dan memberitakan injil ke seluruh dunia dengan penuh semangat oleh Kuasa Roh Kudus, pengorbanan dan kesetiaan dalam kekudusan dan kebenaran untuk kemuliaan nama Tuhan Yesus Kristus sebagai Kepala Gereja.
Ayat (2) Cukup Jelas
Ayat (3) Contoh Kop Surat dan Stempel
- Contoh Stempel:
Ukuran stempel untuk kebutuhan surat menyurat, lingkarannya bergaris tengah 3 cm, sedangkan untuk urusan BANK (bilyet, giro atau yang sejenis) ukuran dapat disesuaikan.
- Contoh Kepala Surat
Kop surat (kepala surat) resmi Gereja Bethel Indonesia adalah sebagaimana contoh di bawah ini:
Pasal 12 Anggota jemaat
Ayat (1) Cukup Jelas
Ayat (2) Cukup Jelas
Ayat (3) Cukup Jelas
Pasal 13 Hak dan kewajiban anggota jemaat
Ayat (1) Cukup Jelas
Ayat (2) Cukup Jelas
Ayat (3) Cukup Jelas
Ayat (4) yang dimaksud dengan keadaan darurat atau luar biasa adalah gembala jemaat yang meninggal secara mendadak atau dipecat dan gembala jemaat tidak mempunyai wakil.
Pasal 14 Perpindahan anggota jemaat
Ayat (1) Cukup Jelas
Ayat (2) Cukup Jelas
Ayat (3) Cukup Jelas
Bab II Pejabat Gereja Bethel Indonesia
Bagian Umum
Pasal 15 Pejabat Gereja Bethel Indonesia
Cukup Jelas
Pasal 16 Persyaratan untuk menjadi pejabat Gereja Bethel Indonesia
Ayat (1) Cukup Jelas
Ayat (2) Yang dimaksud hidup kudus adalah di samping uraian-uraian ayat-ayat Alkitab, juga meliputi:
- Tidak terlibat tindak pidana
- Tidak melanggar Etika Kependetaan (Lihat Suplemen Etika Kependetaan)
Ayat (3) Cukup Jelas
Ayat (4) Yang dimaksud hidup kudus adalah di samping uraian-uraian ayat-ayat Alkitab, juga meliputi:
- Tidak pernah menceraikan dan atau diceraikan oleh istri/suami.
- Tidak pernah meninggalkan atau ditinggalkan istri/suami dalam waktu yang relatif lama tanpa maksud yang jelas dan tanpa persetujuan bersama.
- Tidak melakukan pelecehan seksual dan perselingkuhan.
- Memiliki pasangan hidup yang seiman.
Ayat (5) Mengingat tingkat pendidikan sekolah- sekolah umum di daerah-daerah tertentu tidak sama dengan daerah lainnya maka yang dimaksud dengan pendidikan yang cukup adalah disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
Ayat (6) Cukup Jelas
Pasal 17 Pengesahan dan pelantikan
Ayat (1) Cukup Jelas
Ayat (2) Cukup Jelas
Ayat (3) Cukup Jelas
Ayat (4) Cukup Jelas
Ayat (5) Cukup Jelas
Pasal 18 Tugas
Ayat (1) Cukup Jelas
Ayat (2) Yang dimaksud dengan mengembangkan jemaat adalah meningkatkan kualitas dan kuantitas jemaat.
Ayat (3) Tugas khusus adalah menjadi pejabat dalam organisasi kegerejaan yang tidak bertentangan dengan Tata Gereja GBI.
Ayat (4) Penginjil diberi surat tugas dengan syarat:
- Gembala jemaat memberikan surat tugas penginjilan kepada pelayan jemaat yang memiliki karunia penginjilan, kemudian dilaporkan kepada BPD setempat dengan tembusan kepada BPH.
- Syarat pemberian surat tugas penginjilan mengacu kepada syarat pengangkatan pejabat.
- Pembinaan para penginjil secara nasional dapat dilakukan oleh Departemen Pekabaran Injil dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan BPD dan gembala jemaat.
- Setiap penginjil yang diutus oleh Gembala Jemaat melakukan tugas penginjilan ke daerah lain, harus melapor kepada BPD dan BPW di daerah yang bersangkutan.
Pasal 19 Kewajiban pejabat
Ayat (1) Terhadap Jemaat
- Huruf a. Cukup Jelas
- Huruf b. Cukup Jelas
- Huruf c. Cukup Jelas
- Huruf d. Cukup Jelas
- Huruf e. Terhisap adalah tercacat dan berjemaat dalam satu jemaat lokal GBI.
Ayat (2) Terhadap MD dan BPD
- Huruf a. Cukup Jelas
- Huruf b. Cukup Jelas
- Huruf c. Cukup Jelas
- Huruf d. Cukup Jelas
Ayat (3) Terhadap BPH
- Huruf a. Cukup Jelas
- Huruf b. Cukup Jelas
- Huruf c. Cukup Jelas
Pasal 20 Larangan jabatan rangkap
Ayat (1) Cukup Jelas
Ayat (2) Dalam hal-hal bersifat khusus Ketua Umum BPH dapat memberikan dispensasi kepada gembala jemaat untuk duduk sebagai anggota legislatif.
Ayat (3) Cukup Jelas
Pasal 21 Biaya kehidupan
Ayat (1) Cukup Jelas
Ayat (2) Lihat penjelasan Bab II Pasal 96 ayat 3.
Ayat (3) Pengaturan untuk jaminan purnalayan kepada gembala jemaat dan atau jandanya dan atau anak-anaknya yang menjadi piatu, diatur sebagai berikut :
- Jaminan purnalayan kepada gembala jemaat menggunakan acuan antara 40-60% dari persembahan kasih yang rutin diterima
- Jaminan purnalayan kepada janda gembala jemaat menggunakan acuan 40-60 % dari persembahan kasih rutin yang diterima oleh suaminya dan tunjangan yang diberikan berakhir apabila janda termaksud menikah lagi atau meninggal dunia
- Dalam hal gembala pendiri menikah lagi karena istrinya meninggal dunia, apabila gembala tersebut meninggal dunia atau cacat fisik / mental sehingga tidak dapat menunaikan tugas pelayanan secara tetap, maka jemaat lokal wajib memberikan tunjangan kepada janda yang ditinggalkan menggunakan acuan 40-60% dari persembahan kasih yang rutin diterima oleh suaminya dan berakhir apabila janda termaksud menikah lagi atau meninggal dunia
- Jemaat lokal wajib memberikan jaminan hidup kepada anak-anak kandung gembala jemaat yang menjadi yatim piatu dan belum berumur 25 tahun, yang besarnya secara menyeluruh 30-50 % dari persembahan kasih yang rutin diterima oleh orang tuanya dan tunjangan tersebut akan berakhir apabila anak-anak termaksud menikah dan telah berumur lebih dari 25 tahun
- Rumah pastori milik jemaat lokal yang digunakan oleh gembala yang telah purnalayan tidak dapat diambil alih kecuali jemaat lokal tersebut menyediakan tempat tinggal yang layak sebagai pengganti bagi gembala yang telah purnalayan dan keluarganya.
- Hal-hal lain di luar pengaturan pada butir e di atas dapat dimusyawarahkan secara kekeluargaan
Ayat (4) Besarnya santunan akan diatur dan ditetapkan oleh BPH melalui Surat Keputusan (SK).
Pasal 22 Pelayanan kependetaan
Ayat (1)
- Huruf a. Cukup Jelas
- Huruf b. Cukup Jelas
- Huruf c. Cukup Jelas
- Huruf d. Cukup Jelas
- Huruf e. Cukup Jelas
- Huruf e. Cukup Jelas
- Huruf f. Cukup Jelas
- Huruf g. Cukup Jelas
- Huruf h. Cukup Jelas
- Huruf i. Cukup Jelas
- Huruf j. Cukup Jelas
- Huruf k. Cukup Jelas
- Huruf l. Cukup Jelas
Ayat (2) Cukup Jelas
Pasal 23 Mutasi pejabat
Ayat (1) Cukup Jelas
Ayat (2) Cukup Jelas
Ayat (3) Cukup Jelas
Ayat (4) Cukup Jelas
Pasal 24 Penyelesaian persoalan intern
Ayat (1) Yang menyangkut masalah penatalayanan gerejawi tidak termasuk tindak pidana, sedangkan yang dimaksud dengan hakim duniawi adalah melalui proses hukum Negara.
Ayat (2) Cukup Jelas
Ayat (3) Cukup Jelas
Ayat (4) Cukup Jelas
Bagian Pendeta
Pasal 25 Syarat pengangkatan
Ayat (1) Bagi pejabat yang telah menjadi pendeta muda selama 4 (empat) tahun tidak otomatis naik jenjang kependetaannya jika tidak memenuhi seluruh persyaratan; ukuran besarnya sebuah jemaat diatur dalam juklak daerah.
Ayat (2) Perguruan Tinggi Teologia yang dimaksud adalah Perguruan Tinggi yang diakui oleh BPH dan akan diatur serta ditetapkan dalam surat keputusan BPH.
Ayat (3) Cukup Jelas
Ayat (4) Cukup Jelas
Ayat (5) Cukup Jelas
Pasal 26 Prosedur pencalonan dan pelantikan
Ayat (1) Cukup Jelas
Ayat (2) Cukup Jelas
Ayat (3) Cukup Jelas
Ayat (4) Cukup Jelas
Ayat (5) Cukup Jelas
Ayat (6) Cukup Jelas
Ayat (7) Cukup Jelas
Pasal 27 Pelayanan pendeta
Cukup Jelas
Pasal 28 Pendeta pembina
Ayat (1) Seorang pejabat yang dibina harus mempunyai waktu yang cukup untuk mengikuti proses pembinaan secara terus menerus yang dilakukan oleh pendeta Pembina.
Ayat (2)
- Huruf a. Cukup Jelas
- Huruf b. Satu Surat Keputusan BPD mengenai pelaksanaan pembinaan oleh seorang pendeta pembina, hanya berlaku untuk satu pejabat binaan.
Ayat (3)
- Huruf a. Cukup jelas
- Huruf b. Cukup jelas
- Huruf c. Cukup jelas
Ayat (4) Cukup Jelas
Ayat (5) Cukup Jelas
Ayat (6) Cukup Jelas
Ayat (7) Cukup Jelas
Pasal 29 Akhir masa pelayanan
Penilaian terhadap ketidakmampuan gembala dalam melaksanakan pelayanannya yang tidak berdaya guna (pikun) adalah berdasarkan laporan pengurus jemaat kepada BPD, kemudian BPD melakukan penelitian serta melaporkan kepada BPH yang akan menimbang dan memutuskan melalui surat keputusan.
Ayat (1) Cukup Jelas
Ayat (2) Cukup Jelas
Ayat (3) Cukup Jelas
Bagian Pendeta Muda
Pasal 30 Syarat pengangkatan
Ayat (1) Bagi pejabat yang telah menjadi pendeta pembantu selama 4 (empat) tahun tidak otomatis naik jenjang kependetaannya jika tidak memenuhi seluruh persyaratan.
Kriteria jemaat besar ditentukan berdasarkan juklak daerah yang diputuskan oleh sidang MD dan disahkan oleh sidang MPL.
Ayat (2) Cukup Jelas
Ayat (3) Perguruan Tinggi Teologia yang dimaksud adalah perguruan tinggi yang diakui oleh BPH dan akan diatur serta ditetapkan dalam surat keputusan BPH; sedangkan bagi calon yang berasal dari Perguruan Tinggi Teologia di luar GBI, kepejabatannya harus dimulai dari Pdp., dan diharuskan mengikuti semua materi ujian.
Ayat (4) Cukup Jelas
Ayat (5) Cukup Jelas
Ayat (6) Cukup Jelas
Pasal 31 Prosedur pencalonan dan pelantikan
Ayat (1) Cukup Jelas
Ayat (2) Cukup Jelas
Ayat (3) Cukup Jelas
Ayat (4) Cukup Jelas
Ayat (5) Cukup Jelas
Ayat (6) Cukup Jelas
Ayat (7) Cukup Jelas
Pasal 32 Pelayanan pendeta muda
Ayat (1) Cukup Jelas
Ayat (2) Cukup Jelas
Bagian Pendeta Pembantu
Pasal 33 Syarat pengangkatan
Ayat (1) Cukup Jelas
Ayat (2) Sekolah Alkitab di luar lingkungan GBI, diwajibkan mengikuti semua materi ujian.
Ayat (3) Cukup Jelas
Ayat (4) Cukup Jelas
Ayat (5) Cukup Jelas
Ayat (6) Cukup Jelas
Pasal 34 Prosedur pencalonan dan pelantikan
Ayat (1) Cukup Jelas
Ayat (2) Cukup Jelas
Ayat (3) Cukup Jelas
Ayat (4) Cukup Jelas
Ayat (5) Cukup Jelas
Ayat (6) Cukup Jelas
Pasal 35 Pelayanan pendeta pembantu
Ayat (1) Cukup Jelas
Ayat (2) Cukup Jelas
Bab III Sinode
Pasal 36 Sinode
Cukup Jelas
Pasal 37 Tugas dan wewenang
Ayat (1) Cukup Jelas
Ayat (2) Cukup Jelas
Ayat (3) Cukup Jelas
Ayat (4) Cukup Jelas
Ayat (5) Cukup Jelas
Ayat (6) Cukup Jelas
Ayat (7) Cukup Jelas
Ayat (8) Cukup Jelas
Ayat (9) Cukup Jelas
Pasal 38 Penyelenggaraan
Ayat (1) Cukup Jelas
Ayat (2) Cukup Jelas
Ayat (3) Yang dimaksud dengan keadaan darurat adalah suatu situasi yang menyebabkan rencana penyelenggaraan sinode menjadi terhambat misalnya terjadi pergolakan politik, kerusuhan yang berskala nasional atau bencana alam.
Ayat (4) Cukup Jelas
Ayat (5) Yang dimaksud dengan biaya sinode ditanggung oleh seluruh pejabat adalah bahwa setiap peserta sidang sinode dikenakan biaya tertentu untuk keperluan penyelenggaraan sidang sinode yang besarnya ditentukan oleh panitia sidang sinode.
Yang dimaksud dengan jemaat Gereja Bethel Indonesia adalah jemaat lokal GBI yang harus memberikan persembahan menurut kemampuan masing-masing.
Pasal 39 Peserta
Ayat (1)
- Huruf (a) Cukup Jelas
- Huruf (b) Cukup Jelas
- Huruf (c) Cukup Jelas
- Huruf (d) Cukup Jelas
- Huruf (e) Peninjau tidak mempunyai hak bicara, hak suara maupun hak dipilih dan hanya dapat berbicara atas persetujuan pimpinan sidang.
Ayat (2) Cukup Jelas
Ayat (3) Cukup Jelas
Ayat (4) Cukup Jelas
Pasal 40 Kuorum dan cara pengambilan keputusan
Ayat (1) Cukup Jelas
Ayat (2) Cukup Jelas
Ayat (3) Yang dinyatakan sebagai pemenang dalam keputusan yang diambil berdasarkan pemungutan suara (voting) adalah orang/ kelompok yang mendapat suara lebih besar dari orang/ kelompok lainnya (suara mayoritas biasa/simple majority).
Bab IV Majelis Pekerja Lengkap
Pasal 41 Pengertian dan susunan
Ayat (1) Yang dimaksud dengan MPL sebagai perwakilan dari seluruh pendeta adalah bahwa keberadaan MPL yang terdiri dari pejabat-pejabat GBI, merupakan wakil dari seluruh pejabat GBI; mengingat bahwa untuk menjadi anggota MPL, dilakukan berdasarkan pemilihan di daerah masing-masing.
Yang dimaksud dengan menilai dan menerima pertanggungjawaban BPH GBI adalah dalam pengertian untuk memberi arahan dan masukan-masukan kepada BPH GBI demi terlaksananya keputusan sinode sehingga dapat dipertanggungjawabkan dengan baik dalam sidang sinode berikutnya.
Ayat (2) Cukup Jelas
Pasal 42 Persyaratan anggota
Ayat (1) Cukup Jelas
Ayat (2) Cukup Jelas
Ayat (3) Cukup Jelas
Ayat (4) Cukup Jelas
Ayat (5) Cukup Jelas
Ayat (6) Dalam hal jumlah pendeta pada satu daerah kurang dari 100 (seratus) orang maka daerah tersebut memilih seorang anggota MPL sehingga, di daerah termaksud yang menjadi anggota MPL adalah ketua BPD dan seorang wakil daerah.
Ayat (7) Sesuai dengan Pasal 73 ayat (2) a bahwa anggota MPL yang dipilih di BPD GBI adalah menjadi Penasehat bagi BPD GBI tersebut, maka apabila terjadi perangkapan jabatan oleh anggota MPL yang dipilih dalam Sidang MD sebagai pengurus BPD GBI; maka hal ini bertentangan dengan logika organisasi, karena dapat menimbulkan “conflict of interest” dalam diri yang bersangkutan.
Ayat (8) Cukup Jelas
Pasal 43 Masa jabatan
Cukup Jelas
Pasal 44 Persidangan
Ayat (1) Yang dimaksud dengan hal yang sangat mendesak adalah suatu persoalan yang bersifat kritis dan berdampak nasional serta harus segera diputuskan.
Ayat (2) Cukup Jelas
Ayat (3) Cukup Jelas
Ayat (4) Yang dinyatakan sebagai pemenang dalam keputusan yang diambil berdasarkan pemungutan suara (voting) adalah orang/ kelompok yang mendapat suara lebih besar dari orang/kelompok lainnya (suara mayoritas biasa/simple majority).
Pasal 45 Tugas dan wewenang
Ayat (1) Cukup Jelas
Ayat (2) Cukup Jelas
Ayat (3) Cukup Jelas
Ayat (4) Cukup Jelas
Ayat (5) Cukup Jelas
Ayat (6) Cukup Jelas
Pasal 46 Kewajiban anggota
Ayat (1) Cukup Jelas
Ayat (2) Cukup Jelas
Ayat (3) Cukup Jelas
Ayat (4) Cukup Jelas
Pasal 47 Kekosongan keanggotaan
Cukup Jelas
Bab V Majelis Pertimbangan
Pasal 48 Pengertian dan susunan
Ayat (1) Cukup Jelas
Ayat (2) Yang dimaksud dengan sesepuh GBI yang dapat diangkat menjadi anggota MP adalah pendeta yang pernah aktif dalam kepemimpinan GBI secara nasional dan masih berpotensi untuk mengembangkan GBI.
Ayat (3) Cukup Jelas
Ayat (4) Cukup Jelas
Ayat (5) Cukup Jelas
Pasal 49 Persyaratan anggota
Ayat (1) Cukup Jelas
Ayat (2) Cukup Jelas
Ayat (3) Cukup Jelas
Ayat (4) Cukup Jelas
Pasal 50 Pimpinan
Cukup Jelas
Pasal 51 Hak dan wewenang
Ayat (1)
- Huruf a. Cukup Jelas
- Huruf b. Cukup Jelas
- Huruf c. Cukup Jelas
- Huruf d. Yang dimaksud pernyataan resmi tentang suatu pertimbangan adalah pernyataan tertulis yang dibuat dan ditandatangani oleh semua anggota MP
- Huruf e. Cukup Jelas
Ayat (2) Cukup Jelas
Ayat (3) Cukup Jelas
Bab VI Badan Pekerja Harian
Pasal 52 Pengertian dan susunan
Ayat (1) Cukup Jelas
Ayat (2)
- Huruf a. Cukup Jelas
- Huruf b. Cukup Jelas
Ayat (3)
- Huruf a. Cukup Jelas
- Huruf b. Cukup Jelas
- Huruf c. Cukup Jelas
Ayat (4)
- Huruf a. Cukup Jelas
- Huruf b. Cukup Jelas
- Huruf c. Cukup Jelas
- Huruf d. Departemen Wanita Bethel Indonesia (WBI) dan Departemen Pemuda Anak (DPA) adalah merupakan departemen yang melekat dalam struktur kepengurusan BPH GBI, sehingga tidak dapat dihilangkan dari struktur kepengurusan BPH GBI.
Pasal 53 Tempat kedudukan
Cukup Jelas
Pasal 54 Tugas dan wewenang
Ayat (1) Cukup Jelas
Ayat (2) Cukup Jelas
Ayat (3) Cukup Jelas
Ayat (4) Bentuk Kepala Surat BPH dan Departemen adalah sebagai berikut:
Ayat (5) Cukup Jelas
Ayat (6) Cukup Jelas
Ayat (7) Cukup Jelas
Ayat (8) Cukup Jelas
Ayat (9) Cukup Jelas
Ayat (10) Mengelola milik umum GBI meliputi:
- Menginventarisasi.
- Mengurus dokumen kepemilikan dan menyimpannya.
- Mengatur pemanfaatan sesuai dengan fungsinya.
- Mengawasi pemeliharaan.
- Melakukan serah terima kepada pengurus berikutnya.
- Hal-hal yang berhubungan dengan pengelolaan kepemilikan.
Ayat (11) Cukup Jelas
Ayat (12) Penerbitan Surat Keputusan BPH tentang pengikatan perjanjian dan atau melakukan perjanjian dengan lembaga keuangan untuk pengadaan milik umum GBI diputuskan melalui rapat pengurus inti BPH.
Ayat (13) Cukup Jelas
Ayat (14) Cukup Jelas
Ayat (15) Cukup Jelas
Ayat (16) Cukup Jelas
Pasal 55 Rapat dan pengambilan keputusan
Ayat (1)
- Huruf a. Yang dimaksud dengan pengurus inti BPH adalah ketua umum, ketua-ketua, sekretaris umum, sekretaris- sekretaris, bendahara umum, bendahara-bendahara
- Huruf b. Yang dimaksud pengurus lengkap BPH adalah ketua umum, ketua-ketua, sekretaris umum, sekretaris- sekretaris, bendahara umum, bendahara-bendahara dan ketua-ketua departemen.
- Huruf c. Cukup Jelas
Ayat (2) Cukup Jelas
Ayat (3) Cukup Jelas
Ayat (4) Cukup Jelas
Ayat (5) Cukup Jelas
Pasal 56 Perwakilan hukum
Ayat (1) Cukup Jelas
Ayat (2) Cukup Jelas
Ayat (3) Cukup Jelas
Ayat (4) Cukup Jelas
Pasal 57 Persyaratan ketua umum
Ayat (1) Cukup Jelas
Ayat (2) Cukup Jelas
Ayat (3) Cukup Jelas
Ayat (4) Cukup Jelas
Ayat (5) Cukup Jelas
Ayat (6) Cukup Jelas
Ayat (7) Cukup Jelas
Ayat (8) Cukup Jelas
Ayat (9) Cukup Jelas
Pasal 58 Proses pemilihan ketua umum
Ayat (1) Cukup Jelas
- Huruf a. Cukup Jelas
- Huruf b. Cukup Jelas
- Huruf c. Cukup Jelas
- Huruf d. Cukup Jelas
- Huruf e. Cukup Jelas
- Huruf f. Cukup Jelas
- Huruf g. Cukup Jelas
Ayat (2) Cukup Jelas
- Huruf a. Cukup Jelas
- Huruf b. Cukup Jelas
Ayat (3) Cukup Jelas
- Huruf a. Cukup Jelas
- Huruf b. Cukup Jelas
- Huruf c. Cukup Jelas
- Huruf d. Cukup Jelas
- Huruf e. Cukup Jelas
- Huruf f. Cukup Jelas
- Huruf g. Cukup Jelas
- Huruf h. Cukup Jelas
- Huruf i. Cukup Jelas
- Huruf j. Cukup Jelas
- Huruf k. Cukup Jelas
- Huruf l. Cukup Jelas
Pasal 59 Masa jabatan
Ayat (1) Cukup Jelas
Ayat (2) Cukup Jelas
Pasal 60 Kekosongan jabatan ketua umum
Ayat (1) Cukup Jelas
Ayat (2) Cukup Jelas
Ayat (3) Cukup Jelas
Pasal 61 Tugas dan wewenang ketua umum
Ayat (1) Cukup Jelas
Ayat (2) Cukup Jelas
Ayat (3) Sesuai dengan kebutuhan, Ketua Umum BPH GBI berwenang untuk menambah atau mengurangi jumlah departemen yang ada dalam susunan kepengurusan selama masa kepemimpinannya dan dilaporkan dalam sidang MPL GBI.
Ayat (4) Dalam hal staf BPH tidak dapat dilantik pada Sinode dapat dilaksanakan dalam sidang MPL berikutnya, tanpa meng- halangi pelaksanaan tugas sehari-hari.
Ayat (5) Cukup Jelas
Ayat (6) Dalam hal ketua BPD tidak dapat dilantik pada Sinode dapat dilaksanakan dalam sidang MPL.
Ayat (7) Cukup Jelas
Ayat (8) Cukup Jelas
Ayat (9) Cukup Jelas
Ayat (10) Cukup Jelas
Ayat (11) Cukup Jelas
Pasal 62 Perubahan pengurus
Ayat (1) Cukup Jelas
Ayat (2) Cukup Jelas
Ayat (3) Cukup Jelas
Bab VII Lembaga-lembaga
Pasal 63 Lembaga yang dibentuk
Cukup Jelas
Pasal 64 Masa jabatan pengurus
Cukup Jelas
Pasal 65 Tugas dan tanggung jawab ketua lembaga
Ayat (1) Cukup Jelas
Ayat (2) Cukup Jelas
Pasal 66 Kekosongan jabatan ketua lembaga
Cukup Jelas
Bab VIII Majelis Daerah
Pasal 67 Majelis Daerah
Cukup Jelas
Pasal 68 Persidangan Majelis Daerah
Ayat (1)
- Huruf a. Cukup Jelas
- Huruf b. Cukup Jelas
Ayat (2) Cukup Jelas
Ayat (3) Cukup Jelas
Pasal 69 Penyelenggaraan
Ayat (1) Cukup Jelas
Ayat (2) Cukup Jelas
Ayat (3) Cukup Jelas
Ayat (4) Cukup Jelas
Ayat (5) Cukup Jelas
Ayat (6) Cukup Jelas
Ayat (7) Cukup Jelas
Ayat (8) Cukup Jelas
Ayat (9) Cukup Jelas
Ayat (10) Cukup Jelas
Ayat (11) Cukup Jelas
Ayat (12) Cukup Jelas
Pasal 70 Peserta persidangan
Ayat (1) Cukup Jelas
Ayat (2) Yang dimaksud dengan hak bicara adalah hak seorang pejabat GBI untuk mengemukakan pendapat dalam suatu sidang.
Yang dimaksud dengan hak suara adalah hak seorang pejabat GBI untuk ikut menentukan dalam perhitungan pemungutan suara ketika memutuskan sesuatu.
Yang dimaksud dengan hak dipilih adalah hak seorang pejabat GBI untuk dipilih menjadi Ketua BPD atau anggota MPL.
Ayat (3) Yang dimaksud dengan domisili pelayanan adalah tempat yang merupakan pusat pengaturan pelayanan dari seorang gembala yang mempunyai beberapa tempat pelayanan lintas BPD GBI.
Ayat (4) Cukup Jelas
Ayat (5) Cukup Jelas
Ayat (6) Cukup Jelas
Pasal 71 Tugas
Ayat (1) Yang dimaksud dengan tugas-tugas adalah tugas yang tidak termasuk dalam program rutin BPH
Ayat (2) Cukup Jelas
Ayat (3) Cukup Jelas
Ayat (4) Cukup Jelas
Ayat (5) Cukup Jelas
Ayat (6) Cukup Jelas
Ayat (7) Cukup Jelas
Ayat (8) Cukup Jelas
Ayat (9) Cukup Jelas
Bab IX Badan Pekerja Daerah
Pasal 72 Pembentukan Badan Pekerja Daerah
Ayat (1) Cukup Jelas
Ayat (2) Yang dimaksud dengan hal-hal khusus adalah:
- Letak geografis yang sulit terjangkau
- Daerah-daerah pemekaran yang membutuhkan perhatian khusus;
- Daerah-daerah potensial dan strategis.
Ayat (3) Yang dimaksud dengan belum memenuhi syarat adalah:
- Sebuah daerah/provinsi belum ada 5 orang Pendeta yang menggembalakan Jemaat.
- Tidak ada pendeta yang mampu menjadi ketua BPD.
- Belum memiliki kemampuan untuk membiayai program BPD yang bersangkutan.
Yang dimaksud diatur oleh BPH adalah BPH akan membentuk Koordinator Daerah yang dibina dan dibantu pembiayaannya oleh BPH.
Pasal 73 Pengertian dan susunan
Ayat (1) Cukup Jelas
Ayat (2) Cukup Jelas
- Huruf (a) Cukup Jelas
- Huruf (b) Cukup Jelas
- Huruf (c) Cukup Jelas
- Huruf (d) Cukup Jelas
- Huruf (e) Dalam daerah yang sulit dibentuk perwakilan berdasarkan pembagian Daerah kabupaten atau kota, maka Ketua BPD GBI dapat menentukannya sesuai dengan kondisi wilayah setempat.
Pasal 74 Persyaratan ketua
Ayat (1) Cukup Jelas
Ayat (2) Cukup Jelas
Ayat (3) Cukup Jelas
Ayat (4) Cukup Jelas
Ayat (5) Cukup Jelas
Ayat (6) Cukup Jelas
Ayat (7) Cukup Jelas
Ayat (8) Cukup Jelas
Pasal 75 Proses pemilihan ketua
Ayat (1) Cukup Jelas
Ayat (2) Cukup Jelas
Ayat (3) Cukup Jelas
Ayat (4) Cukup Jelas
Ayat (5) Cukup Jelas
Ayat (6) Cukup Jelas
Ayat (7) Cukup Jelas
Ayat (8) Cukup Jelas
Ayat (9) Cukup Jelas
Ayat (10) Cukup Jelas
Ayat (11) Cukup Jelas
Ayat (12) Cukup Jelas
Ayat (13) Cukup Jelas
Ayat (14) Cukup Jelas
Ayat (15) Cukup Jelas
Ayat (16) Cukup Jelas
Pasal 76 Pengurus lengkap
Ayat (1) Cukup Jelas
Ayat (2) Khusus untuk daerah Papua (Papua, Teluk Cendrawasih dan Papua Barat dapat menggunakan nama BADAN PEKERJA WILAYAH/BPW)
Ayat (3) Cukup Jelas
Ayat (4) Cukup Jelas
- Huruf a Cukup Jelas
- Huruf b Cukup Jelas
- Huruf c Cukup Jelas
Ayat (5) Cukup Jelas
Ayat (6) Cukup Jelas
Pasal 77 Tugas
Ayat (1) Yang dimaksud dengan mewakili BPH di daerah adalah bahwa BPD GBI merupakan perpanjangan tangan BPH GBI di daerahnya masing-masing.
Ayat (2) Cukup Jelas
Ayat (3) Cukup Jelas
Ayat (4) Yang dimaksud dengan program jangka pendek maupun program jangka panjang adalah program yang diputuskan oleh sidang MPL dan pelaksanaannya dilaporkan serta disahkan dalam sidang sinode.
Ayat (5) Cukup Jelas
Ayat (6) Surat Keputusan yang dimaksud dalam ayat ini mengikuti contoh Format yang dikeluarkan oleh BPH, dan bentuk kepala surat BPD dan BPW adalah sebagai berikut:
Pasal 78 Masa jabatan
Ayat (1) Cukup Jelas
Ayat (2) Cukup Jelas
Ayat (3) Yang dimaksud dengan tidak memenuhi kewajibannya antara lain seperti: tidak melaksanakan tugas organisasi sehingga menyebabkan kepemimpinan organisasi tidak berjalan, mengajarkan ajaran di luar pengajaran GBI dan melakukan hal-hal lain yang semacam itu.
Pasal 79 Kekosongan jabatan
Ayat (1) Cukup Jelas
Ayat (2) Cukup Jelas
Bab X Penggabungan
Pasal 80 Penerimaan penggabungan
Cukup Jelas
Pasal 81 Prosedur penggabungan
Ayat (1) Ketika pemohon berkonsultasi dengan BPD GBI dan mengutarakan Niatnya untuk bergabung, maka Ketua BPD GBI memberikan pengarahan mengenai organisasi GBI dan memberitahu langkah-langkah yang harus ditempuh oleh pemohon, sesuai dengan Tata Gereja GBI.
Ayat (2) Cukup Jelas
Ayat (3) Cukup Jelas
Ayat (4) Cukup Jelas
- Huruf a Cukup Jelas
- Huruf b Cukup Jelas
- Huruf c Cukup Jelas
Ayat (5) BPH GBI akan mengeluarkan surat tugas kepada BPD GBI, sehubungan dengan tugas pembinaan yang dilakukan kepada pemohon penggabungan. Surat keputusan definitive tentang penggabungan akan dikeluarkan oleh BPH GBI, setelah pemohon melewati masa pembinaan selama 1 (satu) tahun yang dilakukan oleh BPD GBI.
Surat keputusan tentang jenjang kependetaan bagi pejabat yang bergabung dikeluarkan oleh BPH GBI berdasarkan pertimbangan BPD GBI.
Ayat (6) Cukup Jelas
Ayat (7) Cukup Jelas
Pasal 82 Penggabungan pejabat gereja tanpa jemaat
Ayat (1) Cukup Jelas
Ayat (2) Cukup Jelas
Ayat (3) Cukup Jelas
Pasal 83 Penggabungan persekutuan doa dan pimpinan
Ayat (1) Cukup Jelas
Ayat (2) Cukup Jelas
Ayat (3) Cukup Jelas
Ayat (4) Cukup Jelas
- Huruf a Cukup Jelas
- Huruf b Cukup Jelas
- Huruf c Cukup Jelas
Ayat (5) Cukup Jelas
Ayat (6) Cukup Jelas
Ayat (7) Cukup Jelas
Bab XI Disiplin Gereja
Pasal 84 Pengertian disiplin gereja
Ayat (1) Disiplin gereja yang dijatuhkan kepada pejabat GBI yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ajaran GBI dan atau peraturan yang dikeluarkan oleh GBI, dengan maksud untuk membina dan memperbaiki diri yang bersangkutan
Ayat (2) Cukup Jelas
Pasal 85 Dasar disiplin gereja
Disiplin gereja dikenakan kepada pejabat Gereja Bethel Indonesia yaitu Pendeta, Pendeta Muda dan Pendeta Pembantu yang:
- Melanggar Firman Tuhan, Pengakuan Iman, Pengajaran, Tata Gereja GBI. (Mat. 18:15-18; 1 Kor. 5:15; Roma 16:17-18)
- Melanggar Etika Kependetaan.
- Berzina, beristri/bersuami lebih dari satu, menikah lagi karena cerai hidup, perceraian, penyimpangan seks, melakukan tindak pidana, penyembahan berhala, menyulut perpecahan, mengajarkan ajaran sesat (okultisme, spiritualisme, hipnotisme), memfitnah, memutar-balikkan kebenaran, tuduhan palsu, dan semacamnya.
Disiplin gereja adalah suatu rangkaian peraturan tata tertib yang dibuat oleh Gereja Bethel Indonesia dan dimaksudkan untuk mencapai perbaikan atau perubahan perilaku dan pemulihan pejabat Gereja Bethel Indonesia yang melanggar ketentuan-ketentuan yang ditentukan oleh Gereja Bethel Indonesia.
Disiplin gereja Gereja Bethel Indonesia, terdiri dari 5 (lima) jenis sanksi yaitu Peringatan Tertulis (berlaku untuk selama 3 tahun sejak tanggal diterima, Pemutusan Persekutuan Sementara, Penurunan Jenjang Kependetaan/Penurunan Jabatan Kepengurusan dan Pembebasan Tugas Secara Tetap (Pemecatan).
Jenis sanksi tersebut di atas bukanlah merupakan jenjang sanksi, sehingga, sehingga dapat saja seorang pejabat dikenakan langsung sanksi Penurunan Jenjang Kependetaan atau Pemecatan, tanpa terlebih dahulu terkena sanksi Peringatan Tertulis, atau dapat pula dikenakan sanksi Pembebasan Tugas Sementara dan sanksi Penurunan Jenjang Kependetaan secara bersama-sama dalam waktu yang bersamaan sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Sanksi Pembebasan Tugas Sementara juga dapat dikenakan kepada seorang pejabat Gereja Bethel Indonesia yang sedang menunggu keputusan akhir, karena kasusnya sedang diteliti oleh BPD/ BPH; apabila kemudian ternyata terbukti tidak bersalah, akan dilakukan rehabilitasi.
Yang berhak mengeluarkan sanksi Peringatan Tertulis, Pemutusan Persekutuan Sementara dan Pembebasan Tugas Sementara adalah BPD; sedangkan sanksi Penurunan Jenjang Kependetaan/Penurunan Jabatan Kepengurusan dan Pembebasan Tugas Secara Tetap (Pemecatan), dilakukan oleh BPH setelah melalui penelitian yang lengkap.
Terhadap sanksi Pembebasan Tugas Sementara, Penurunan Jenjang Kependetaan/Penurunan Jabatan Kepengurusan dan Pembebasan Tugas Secara Tetap (Pemecatan), diumumkan secara tertulis kepada seluruh pejabat dalam lingkungan organisasi Gereja Bethel Indonesia.
Pasal 86 Jenis sanksi disiplin
Ayat (1) Cukup Jelas
- Huruf (a) Cukup Jelas
- Huruf (b) Cukup Jelas
- Huruf (c) Cukup Jelas
- Huruf (d) Cukup Jelas
- Huruf (e) Cukup Jelas
- Huruf (f) Cukup Jelas
- Huruf (g) Cukup Jelas
- Huruf (h) Cukup Jelas
- Huruf (i) Cukup Jelas
- Huruf (j) Cukup Jelas
- Huruf (k) Cukup Jelas
- Huruf (l) Cukup Jelas
- Huruf (m) Cukup Jelas
- Huruf (n) Cukup Jelas
- Huruf (o) Cukup Jelas
- Huruf (p) Cukup Jelas
- Huruf (q) Cukup Jelas
- Huruf (r) Cukup Jelas
- Huruf (2) Cukup Jelas
Ayat (2) Yang dimaksud dengan pemutusan persekutuan sementara adalah tidak mendapat pelayanan organisasi.
- Huruf (a) Cukup Jelas
- Huruf (b) Cukup Jelas
- Huruf (c) Cukup Jelas
- Huruf (d) Cukup Jelas
- Huruf (e) Cukup Jelas
- Huruf (f) Cukup Jelas
Ayat (3) Yang dimaksud dengan pembebasan tugas sementara adalah tidak dibenarkan melakukan tugas kependetaan sebagai pejabat Gereja Bethel Indonesia dalam waktu yang ditetapkan oleh BPH.
- Huruf (a) Cukup Jelas
- Huruf (b) Cukup Jelas
- Huruf (c) Cukup Jelas
- Huruf (d) Cukup Jelas
- Huruf (e) Cukup Jelas
- Huruf (f) Cukup Jelas
Ayat (4) Cukup Jelas
- Huruf (a) Cukup Jelas
- Huruf (b) Cukup Jelas
- Huruf (c) Cukup Jelas
- Huruf (d) Cukup Jelas
Ayat (5) Yang dimaksud dengan pembebasan tugas tetap adalah pemecatan.
- Huruf (a) Cukup Jelas
- Huruf (b) Cukup Jelas
- Huruf (c) Cukup Jelas
- Huruf (d) Cukup Jelas
- Huruf (e) Cukup Jelas
- Huruf (f) Cukup Jelas
- Huruf (g) Cukup Jelas
- Huruf (h) Cukup Jelas
- Huruf (i) Cukup Jelas
- Huruf (j) Cukup Jelas
- Huruf (k) Cukup Jelas
- Huruf (l) Cukup Jelas
- Huruf (m) Cukup Jelas
- Huruf (n) Cukup Jelas
- Huruf (o) Cukup Jelas
- Huruf (p) Cukup Jelas
Pasal 87 Prosedur penjatuhan sanksi disiplin
Ayat (1) Cukup Jelas
Ayat (2) Cukup Jelas
Ayat (3) Cukup Jelas
Ayat (4) Cukup Jelas
Ayat (5) Cukup Jelas
Ayat (6) Cukup Jelas
Ayat (7) Cukup Jelas
Pasal 88 Rehabilitasi dan pemilihan
Ayat (1) Cukup Jelas
Ayat (2) Cukup Jelas
Ayat (3)
- Huruf (a) Cukup Jelas
- Huruf (b) Cukup Jelas
- Huruf (c) Cukup Jelas
Ayat (4) Pejabat yang terkena pembebasan tugas secara tetap dapat menjadi anggota jemaat GBI dan apabila di kemudian hari setelah dipulihkan serta terpanggil untuk melayani, dapat diproses menjadi pejabat GBI sesuai dengan Tata Gereja GBI.
Ayat (5) Cukup Jelas
Bab XII Perbendaharaan Gereja
Pasal 89 Pengertian perbendaharaan gereja
Cukup jelas
Pasal 90 Jenis kepemilikan gereja
Ayat (1) Cukup jelas
Ayat (2) Cukup jelas
Pasal 91 Pelepasan barang tidak bergerak
Ayat (1) Cukup jelas
Ayat (2) Yang dimaksud dengan barak bergerak dan tidak bergerak milik jemaat lokal yang diatasnamakan Gereja Bethel Indonesia tidak akan berubah menjadi milik umum Gereja Bethel Indonesia.
Pasal 92 Sumber keuangan BPH
Ayat (1) Cukup Jelas
Ayat (2) Cukup Jelas
Ayat (3) Cukup Jelas
Pasal 93 Anggaran Pendapatan dan Belanja BPH
Ayat (1) Cukup Jelas
Ayat (2) Cukup Jelas
Ayat (3) Cukup Jelas
Pasal 94 Sumber keuangan BPD
Ayat (1) Cukup Jelas
Ayat (2) Cukup Jelas
Ayat (3) Cukup Jelas
Pasal 95 Sumber keuangan jemaat lokal
Cukup jelas
Pasal 96 Penggunaan keuangan
Ayat (1) Cukup jelas
- Huruf (a) Cukup Jelas
- Huruf (b) Cukup Jelas
- Huruf (c) Cukup Jelas
Ayat (2) Cukup jelas
- Huruf (a) Cukup Jelas
- Huruf (b) Cukup Jelas
Ayat (3)
- Huruf a, b. Penggunaan keuangan jemaat lokal diatur oleh gembala jemaat dan dapat dibantu oleh pengurus jemaat yang disesuaikan dengan keadaan jemaat atau dapat juga menggunakan acuan berikut sebagai pedoman:
- PEDOMAN PENGGUNAAN KEUANGAN JEMAAT BERDASARKAN JUMLAH PEMASUKAN KEUANGAN
- (Dalam rupiah)
5.000 - 500.000 10% - Persepuluhan kepada BPH 90% - Diatur oleh Gembala 500.000 - 2.500.000 10% - Persepuluhan kepada BPH 10% - Keperluan rutin 5% - Perawatan Gedung 5-10% - PI dan Diakonia 10% - Cadangan 60-55% - Gembala + Para Pembantu 2.500.000 - 10.000.000 10% - Persepuluhan kepada BPH 10% - Keperluan rutin 10% - Perawatan Gedung 5-10% - PI dan Diakonia 10% - Cadangan 55-50% - Gembala + Para Pembantu 10.000.000 - 25.000.000 10% - Persepuluhan kepada BPH 10% - Keperluan rutin 10% - Perawatan Gedung, Inventaris 10% - PI dan Diakonia 10-20% - Cadangan 50-40% - Gembala + Para Pembantu 25.000.000- 50.000.000 10% - Persepuluhan kepada BPH 10% - Keperluan Rutin 10% - Perawatan Gedung, Inventaris 10% - PI-MISI 10% - Diakonia 10-20% - Cadangan 40-30% - Gembala + Para Pembantu 50.000.000 - 75.000.000 10% - Persepuluhan kepada BPH 15% - Keperluan Rutin 10% - Perawatan Gedung, Inventaris, Kendaraan 15% - PI-MISI 10% - Diakonia 10-15% - Cadangan 30-25% - Gembala + Para Pembantu 75.000.000 - 100.000.000 10% - Persepuluhan kepada BPH 15% - Keperluan Rutin 10% - Perawatan Gedung, Inventaris, Kendaraan 10% - PI-MISI 10% - Diakonia 10-20% - Cadangan 25-20% - Gembala + Para Pembantu 100.000.000 ke atas 10% - Persepuluhan kepada BPH 15% - Keperluan Rutin 10% - Perawatan Gedung, Inventaris, Kendaraan 10% - PI-MISI 10% - Diakonia 10-20% - Cadangan 20-15% - Gembala + Para Pembantu
- PEDOMAN PENGGUNAAN KEUANGAN JEMAAT BERDASARKAN JUMLAH ANGGOTA
Jemaat 12-50 jiwa 10% - BPH 90% - Diatur oleh Gembala Jemaat 51-150 jiwa 10% - BPH 10% - Keperluan Rutin 5% - Perawatan Gedung 5% - Diakonia 10% - Cadangan 60-50% - Gembala + Para Pembantu 151-500 jiwa 10% - BPH 10% - Keperluan Rutin 10% - PI dan Diakonia 10% - Perawatan Gedung 10% - Cadangan 60-50% - Gembala + Para Pembantu 501-2000 jiwa 10% - BPH 10% - Keperluan Rutin 15% - PI dan Diakonia 15% - Perawatan Gedung Kendaraan, Inventaris 10-20% - Cadangan 40-30% - Gembala + Para Pembantu 2001 jiwa ke atas 10% - BPH 15% - Keperluan Rutin 15% - PI dan Diakonia 10% - Perawatan Gedung Kendaraan, Inventaris 10% - Staf Pembantu Khusus 10-20% - Cadangan 20-30% - Gembala + Para Pembantu
Bab XIII Pengakuan Iman GBI
Pasal 97 Pengucapan pengakuan iman
Ayat (1) Cukup jelas
Ayat (2) Cukup jelas
Ayat (3) Cukup jelas
Bab XIV Perubahan
Pasal 98 Proses perubahan
Ayat (1) Cukup jelas
Ayat (2) Cukup jelas
Ayat (3) Cukup jelas
Ayat (4) Untuk sah atau tidaknya suatu keputusan yang diambil sehubungan dengan suatu rancangan perubahan tata gereja, harus disetujui oleh suara majoritas anggota MPL yaitu 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang hadir dalam sidang MPL yang diadakan untuk maksud tersebut.
Bab XV Penutup
Pasal 99 Penutup
Ayat (1) Cukup jelas
Ayat (2) Cukup jelas
pasal 100 Penetapan
Ayat (1) Cukup jelas
Ayat (2) Cukup jelas
Ayat (3) Cukup jelas