Suplemen I Tata Gereja GBI (2014)

Dari GBI Danau Bogor Raya
Lompat ke: navigasi, cari

Tata Gereja GBI (2014) sudah digantikan dengan Tata Gereja GBI edisi tahun 2021 yang disahkan dalam Majelis Pekerja Lengkap II GBI yang diadakan pada 24-26 Agustus 2021.

Salinan surat-surat keputusan berkaitan dengan pendirian Gereja Bethel Indonesia, pengakuan GBI sebagai lembaga keagamaan yang bersifat Gereja, dan sebagai badan hukum keagamaan yang dapat mempunyai hak milik atas tanah.

Salinan

Surat Keterangan Departemen Agama RI

SALINAN SURAT KETERANGAN

DEPARTEMEN AGAMA RI
DIREKTORAT DJENDERAL BIMBINGAN
MASJARAKAT KRISTEN/PROTESTAN
DJL. MOH. HUSNI THAMRIN DJAKARTA
TELP.: 49961 PS.54

Djakarta, 16 Oktober 1970
SURAT KETERANGAN

No: Dd/P/VII/57/748/70


Menerangkan dengan ini, bahwa:

GEREDJA BETHEL INDONESIA

Jang didirikan pada tanggal 6 Oktober 1970 di Sukabumi dan Badan Pengurus Hariannja berkedudukan di Bandung telah terdaftar pada Departemen Agama Direktorat Djenderal Bimbingan Masjarakat Kristen Protestan Djakarta.

Surat Keterangan ini diberikan atas dasar laporan tertulis jang disampaikan oleh para pendiri disertai Tata Geredja dan Tata Tertib Geredja untuk dipergunakan sebagai pegangan oleh Gereja Bethel Indonesia dalam melakukan tugasnja.

DIREKTUR DJENDERAL

BIMBINGAN MASJARAKAT KRISTEN/PROTESTAN
cap/t.t.d.

(M. ABED NEGO)


Tembusan kepada Jth:
1. Departemen Kehakiman
2. Departemen Dalam Negeri dan
3. Markas Besar Angkatan Kepolisian R.I. di Djakarta

Disalin oleh:
Panitia ad hoc Tata Gereja GBI, BPH GBI Tahun 2018


Surat Keputusan Dirjen Bimas Kristen Prostestan

SALINAN SURAT

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL
BIMBINGAN MASYARAKAT (KRISTEN) PROTESTAN
DEPARTEMEN AGAMA
NOMOR: 211 TAHUN 1989

TENTANG

PENGAKUAN GEREJA BETHEL INDONESIA (GBI)
SEBAGAI LEMBAGA KEAGAMAAN YANG BERSIFAT GEREJA

DIREKTUR JENDERAL
BIMBINGAN MASYARAKAT (KRISTEN) PROTESTAN

Membaca:
  1. Surat Permohonan dari Badan Pekerja Harian Gereja Bethel Indonesia Nomor: 680/BPH/KU/SU/8/89 tanggal 24 Agustus 1989;
  2. Tata Gereja “Gereja Bethel Indonesia” yang ditetapkan pada Sinode VIII Gereja Bethel Indonesia di Jakarta;
  3. Surat dari Kanwil Departemen Agama Propinsi DKI Jakarta Nomor: Wj/7/ BA.01.1/2424/1989 tanggal 25 Agustus 1989.
Menimbang:
  1. Bahwa untuk perkembangan yang sehat dan teratur perlu diadakan penertiban status Hukum Lembaga Keagamaan Kristen di Indonesia.
  2. Bahwa penertiban dimaksud dilakukan agar jelas fungsi dan bidang tugasnya masing-masing;
  3. Bahwa Gereja Bethel Indonesia (GBI) telah memiliki Tata Gereja yang sudah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 1985 dan Surat Keputusan Pengakuan Departemen Agama Nomor: 41 Tahun 1972 tanggal 9 Desember 1972.
Mengingat:
  1. Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Staatsblad tahun 1927 No. 155 dan 532 tentang Regeling Van de Rechtspositie der Kerk/Kerkgenootschappen;
  3. Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 1985 Organisasi Kemasyarakatan;
  4. Peraturan Pemerintah RI Nomor: 18 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan;
  5. Keputusan Presiden RI Nomor: 44 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Organisasi Departemen;
  6. Keputusan Presiden RI Nomor: 15 Tahun 1984 tentang Struktur Organisasi Departemen dengan segala perubahannya terakhir Nomor: 55 Tahun 1988;
  7. Keputusan Menteri Agama RI Nomor: 18 Tahun 1975 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama yang telah diubah dan disempurnakan terakhir dengan Keputusan Menteri Agama RI Nomor: 75 Tahun 1984.
MEMUTUSKAN
Menetapkan:  KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT (KRISTEN) PROTESTAN TENTANG PENGAKUAN GEREJA BETHEL INDONESIA (GBI) SEBAGAI LEMBAGA KEAGAMAAN YANG BERSIFAT GEREJA.
Pertama: Mencabut Surat Keputusan Nomor: 41 Tahun 1972 tanggal 9 Desember 1972.
Kedua: Mengakui Gereja Bethel Indonesia (GBI) yang berkedudukan berpusat di Jalan K.S. Tubun 253 Jakarta sebagai Lembaga Keagamaan Kristen Protestan dan bersifat Gereja.
Ketiga: Pengakuan ini diberikan untuk menjadi pegangan dalam usaha melaksanakan tugasnya sesuai dengan Tata Gereja dan Tata Tertib yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 1985.
Keempat: Setiap akhir tahun Gereja Bethel Indonesia (GBI) diwajibkan memberi informasi tentang keadaan dan perkembangan kepada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Kristen) Protestan Departemen Agama di Jakarta.
Kelima: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan pembentulan sebagaimana mestinya.


Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal: 25 Nopember 1989

DIREKTUR JENDERAL
BIMBINGAN MASYARAKAT (KRISTEN) PROTESTAN

ttd/map
DR. SOENARTO MARTOWIRJONO
NIP: 150107804

Tembusan kepada Yth:

  1. Menteri Agama RI di Jakarta (sebagai laporan);
  2. Menteri Kehakiman RI di Jakarta;
  3. Menteri Dalam Negeri di Jakarta;
  4. Sekjen, Irjen, Para Dirjen dan Kabalitbang Agama di lingkungan Dep. Agama;
  5. Gubernur/Kepala Daerah Tingkat di seluruh Indonesia;
  6. Kakanwil Departemen Agama Propinsi c.q. Kepala Bidang/Pembimas (Kristen) Protestan di seluruh Indonesia;
  7. Yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

Disalin oleh:
Panitia ad hoc Tata Gereja GBI, BPH GBI Tahun 2018


Surat Keputusan Kepala BPN

SALINAN SURAT

KEPUTUSAN KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
NOMOR: 32-VII-1990

TENTANG

PENUNJUKAN GEREJA BETHEL INDONESIA
SEBAGAI BADAN HUKUM KEAGAMAAN YANG DAPAT MEMPUNYAI HAK MILIK
ATAS TANAH

KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL

Membaca:
Surat permohonan tanggal 29 Mei 1990 Nomor 213/KU/SU/N/S/90 dari Badan Pekerja Harian Gereja Bethel Indonesia yang maksudnya mohon ditunjuk sebagai Badan Hukum yang dapat mempunyai Hak Milik atas tanah, beserta surat-surat yang berhubungan dengan itu.
Menimbang:
  1. Bahwa untuk mendapatkan kepastian apakah Badan-Badan Gereja/Badan- Badan Keagamaan dapat memiliki Hak Milik atas tanah perlu diadakan penunjukan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960.
  2. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direktur Bimbingan Masyarakat Kristen/ Protestan Departeman Agama Republik Indonesia tanggal 25 Nopember 1989 Nomor 211 Tahun 1989, Gereja Bethel Indonesia (GBI) adalah Lembaga Keagamaan yang bersifat Gereja menurut ketentuan yang tersebut dalam staatsblad Tahun 1927 Nomor 156 dan 532.
  3. Bahwa Badan-Badan Keagamaan yang dapat memiliki tanah dengan Hak Milik hanya terbatas pada/untuk keperluan yang langsung berhubungan dengan usaha di bidang keagamaan.
  4. Bahwa dipandang perlu untuk memberikan penunjukan kepada Gereja Bethel Indonesia sebagai Lembaga Badan Hukum yang dapat mempunyai Hak Milik atas tanah.
  5. Bahwa menurut azas-azas dan garis-garis kebijaksanaan Pemerintah permohonan pemohon dimaksud dapat dikabulkan.
Mengingat:
  1. Pasal 49 ayat 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Lembaga Negara Tahun 1960 Nomor 104.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963, Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 61.
  3. Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988.
  4. Keputusan Presiden Nomor 28/M/1988 Tahun 1988.
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1972.
  6. Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 1988 juncto Nomor 1 Tahun 1989.
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
PERTAMA:
Menunjuk Gereja Bethel Indonesia (GBI) sebagai Lembaga Keagamaan yang dapat mempunyai Hak Milik atas tanah yang langsung berhubungan dengan usaha Keagamaan dengan syarat-syarat sebagai berikut:
  1. Dalam waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal Keputusan ini Gereja Bethel Indonesia wajib menyampaikan daftar tanah-tanah yang dikuasai/dipunyai dengan menyebutkan status haknya, letak dan luas serta penggunaannya.
  2. Daftar tanah-tanah sebagaimana dimaksud disampaikan kepada Badan Pertanahan Nasional c.q. Deputi bidang hak-hak Atas Tanah melalui Kantor Pertanahan dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan setempat.
  3. Kepala Badan Pertanahan Nasional akan menetapkan lebih lanjut tanah-tanah yang dapat dipunyai dengan Hak Milik berdasarkan daftar yang disampaikan kepada Badan Pertanahan Nasional.
  4. Mengenai tanah-tanah yang tidak dapat dipunyai dengan Hak Milik akan diberikan dengan Hak Lainnya dengan Keputusan tersendiri.
  5. Hak Milik atas tanah hanya dapat diberikan terhadap tanah-tanah yang penggunaannya langsung berhubungan dengan Kegiatan Keagamaan.
KEDUA:
Mewajibkan kepada Gereja Bethel Indonesia (GBI) untuk tetap meminta izin dari Kepala Badan Pertanahan Nasional terhadap tanah-tanah Hak Milik yang diperoleh sesudah tanggal Keputusan ini, sebelum Akta sebagaimana dimaksud pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 dibuat.
KETIGA
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

DITETAPKAN DI: JAKARTA
PADA TANGGAL: 18 SEPTEMBER 1990

ttd/cap

Ir. SONI HARSONO

Kepada Yth:
Sdr. Pengurus Badan Pekerja Harian
Gereja Bethel Indonesia (GBI)
Jalan K.S.Tubun 253 Petamburan, Jakarta.

TEMBUSAN disampaikan kepada Yth:

  1. Kepada Biro Statisktik, di Jakarta.
  2. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen/Protestan, Departemen Agama Republik Indonesia, di Jakarta.
  3. Deputi Bidang Hak-Hak Atas Tanah Badan Pertanahan Nasional, di Jakarta.
  4. Deputi Bidang Pengukuran dan Pendaftaran Tanah Badan Pertanahan Nasional, di Jakarta.
  5. Deputi Bidang Umum Pertanahan Nasional, di Jakarta.
  6. Deputi Bidang Pengawasan Badan Pertanahan Nasional, di Jakarta.
  7. Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan Pertanahan Nasional, di Jakarta.
  8. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Seluruh Indonesia.

Disalin oleh:
Panitia ad hoc Tata Gereja GBI, BPH GBI Tahun 2018