Penjelasan Tata Dasar Gereja Bethel Indonesia (2014)

Dari GBI Danau Bogor Raya
Lompat ke: navigasi, cari

Tata Gereja GBI (2014) sudah digantikan dengan Tata Gereja GBI edisi tahun 2021 yang disahkan dalam Majelis Pekerja Lengkap II GBI yang diadakan pada 24-26 Agustus 2021.

Penjelasan Tata Dasar
Gereja Bethel Indonesia

Pasal 1 Wujud Gereja

Wujud gereja dalam Tata Dasar GBI menunjukkan bahwa pemahaman GBI mengenai gereja bukan hanya dari segi organisasi melainkan juga dari segi organisme ilahi (pemahaman teologis). Pemahaman teologis yang terdapat pada ayat 1 s/d 6 berdasarkan Alkitab sebagai berikut:

Ayat 1. Kis. 2:42; 1 Kor.13:13
Ayat 2. Ef. 1:23; 4:12; 1 Pet. 1:1-2; 5:13
Ayat 3. 1 Kor. 3:16; 1 Pet. 1:23; 2:5
Ayat 4. 1 Kor. 12:7-11; KR 6:2-4; Rm 12:7-8; KR 15:28; 16:4
Ayat 5. Rm. 8:14-17; Ef. 6:10-17
Ayat 6. Gereja Bethel Indonesia didirikan pada tanggal 6 Oktober 1970 di Sukabumi – Jawa Barat, dan Sinode GBI berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, Jakarta.

Pasal 2 Dasar Gereja

Cukup Jelas

Pasal 3 Asas Gereja dalam bermasyarakat

Cukup Jelas

Pasal 4 Visi Gereja

Penjelasan visi gereja terdapat dalam suplemen III

Pasal 5 Misi Gereja

Misi Gereja ayat 1 s/d 4 berdasarkan Alkitab sebagai berikut:

  • Butir 1. Matius 28:18
  • Butir 2. Matius 28:19
  • Butir 3. Efesus 4:11-13
  • Butir 4. Efesus 4:15-16, Yohanes 17:21

Pasal 6 Jemaat Gereja

Cukup Jelas

Pasal 7 Anggota Gereja

Cukup Jelas

Pasal 8 Pejabat Gereja

Cukup Jelas

Pasal 9 Pimpinan Gereja

Cukup Jelas

Pasal 10 Lembaga-lembaga yang dibentuk BPH

Cukup Jelas

Pasal 11 Disiplin Gereja

Yang dimaksud dengan melaksanakan disiplin gereja adalah untuk menegakkan disiplin pejabat di dalam lingkungan Gereja Bethel Indonesia.

Yang dimaksud dengan Etika Kependetaan adalah sebagaimana yang di uraikan dalam pokok-pokok Etika Kependetaan. (Lihat Suplemen tentang Etika Kependetaan).

Pasal 12 Perbendaharaan Gereja

Cukup Jelas

Pasal 13 Perubahan

Yang dimaksud dengan terdiri dari 24 orang adalah bahwa ke-24 orang tersebut tidak terdiri dari satu gereja lokal, tetapi lebih daripada satu jemaat lokal otonom.

Pasal 14 Hal-hal yang belum diatur

Cukup Jelas