Penjelasan Tata Dasar Gereja Bethel Indonesia (2014)
Tata Gereja GBI (2014) sudah digantikan dengan Tata Gereja GBI edisi tahun 2021 yang disahkan dalam Majelis Pekerja Lengkap II GBI yang diadakan pada 24-26 Agustus 2021.
Penjelasan Tata Dasar
Gereja Bethel Indonesia
Pasal 1 Wujud Gereja
Wujud gereja dalam Tata Dasar GBI menunjukkan bahwa pemahaman GBI mengenai gereja bukan hanya dari segi organisasi melainkan juga dari segi organisme ilahi (pemahaman teologis). Pemahaman teologis yang terdapat pada ayat 1 s/d 6 berdasarkan Alkitab sebagai berikut:
Ayat 1. | Kis. 2:42; 1 Kor.13:13 |
Ayat 2. | Ef. 1:23; 4:12; 1 Pet. 1:1-2; 5:13 |
Ayat 3. | 1 Kor. 3:16; 1 Pet. 1:23; 2:5 |
Ayat 4. | 1 Kor. 12:7-11; KR 6:2-4; Rm 12:7-8; KR 15:28; 16:4 |
Ayat 5. | Rm. 8:14-17; Ef. 6:10-17 |
Ayat 6. | Gereja Bethel Indonesia didirikan pada tanggal 6 Oktober 1970 di Sukabumi – Jawa Barat, dan Sinode GBI berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, Jakarta. |
Pasal 2 Dasar Gereja
Cukup Jelas
Pasal 3 Asas Gereja dalam bermasyarakat
Cukup Jelas
Pasal 4 Visi Gereja
Penjelasan visi gereja terdapat dalam suplemen III
Pasal 5 Misi Gereja
Misi Gereja ayat 1 s/d 4 berdasarkan Alkitab sebagai berikut:
- Butir 1. Matius 28:18
- Butir 2. Matius 28:19
- Butir 3. Efesus 4:11-13
- Butir 4. Efesus 4:15-16, Yohanes 17:21
Pasal 6 Jemaat Gereja
Cukup Jelas
Pasal 7 Anggota Gereja
Cukup Jelas
Pasal 8 Pejabat Gereja
Cukup Jelas
Pasal 9 Pimpinan Gereja
Cukup Jelas
Pasal 10 Lembaga-lembaga yang dibentuk BPH
Cukup Jelas
Pasal 11 Disiplin Gereja
Yang dimaksud dengan melaksanakan disiplin gereja adalah untuk menegakkan disiplin pejabat di dalam lingkungan Gereja Bethel Indonesia.
Yang dimaksud dengan Etika Kependetaan adalah sebagaimana yang di uraikan dalam pokok-pokok Etika Kependetaan. (Lihat Suplemen tentang Etika Kependetaan).
Pasal 12 Perbendaharaan Gereja
Cukup Jelas
Pasal 13 Perubahan
Yang dimaksud dengan terdiri dari 24 orang adalah bahwa ke-24 orang tersebut tidak terdiri dari satu gereja lokal, tetapi lebih daripada satu jemaat lokal otonom.
Pasal 14 Hal-hal yang belum diatur
Cukup Jelas