Gereja Bethel Indonesia/Tata Gereja GBI (2014): Perbedaan antara revisi

Dari GBI Danau Bogor Raya
Lompat ke: navigasi, cari
k (upd)
k (upd)
Baris 1: Baris 1:
<div class="p-3 bg-warning mb-3 small rounded">
<p class="p-0 m-0">Tata Gereja GBI (2014) ini sudah tidak berlaku dan digantikan dengan '''[[Tata Gereja GBI (2021)|Tata Gereja GBI edisi tahun 2021]]''' yang disahkan dalam Majelis Pekerja Lengkap II GBI yang diadakan pada 24-26 Agustus 2021.</p>
</div>
[[Berkas:Logo GBI.svg|200px|right|Logo Gereja Bethel Indonesia|link=Gereja Bethel Indonesia]]
[[Berkas:Logo GBI.svg|200px|right|Logo Gereja Bethel Indonesia|link=Gereja Bethel Indonesia]]
'''Tata Gereja GBI''' merupakan peraturan yang telah disahkan oleh otoritas tertinggi GBI, yaitu Sinode, yang mengatur dan membina kegiatan anggota dan pejabat untuk memelihara dan merangsang pertumbuhan. Pejabat GBI harus mengetahui dan melaksanakan segala gerak pelayanan sesuai dengan Tata Gereja GBI.
'''Tata Gereja GBI''' merupakan peraturan yang telah disahkan oleh otoritas tertinggi GBI, yaitu Sinode, yang mengatur dan membina kegiatan anggota dan pejabat untuk memelihara dan merangsang pertumbuhan. Pejabat GBI harus mengetahui dan melaksanakan segala gerak pelayanan sesuai dengan Tata Gereja GBI.

Revisi per 24 Februari 2022 21.46

Tata Gereja GBI (2014) ini sudah tidak berlaku dan digantikan dengan Tata Gereja GBI edisi tahun 2021 yang disahkan dalam Majelis Pekerja Lengkap II GBI yang diadakan pada 24-26 Agustus 2021.

Logo Gereja Bethel Indonesia

Tata Gereja GBI merupakan peraturan yang telah disahkan oleh otoritas tertinggi GBI, yaitu Sinode, yang mengatur dan membina kegiatan anggota dan pejabat untuk memelihara dan merangsang pertumbuhan. Pejabat GBI harus mengetahui dan melaksanakan segala gerak pelayanan sesuai dengan Tata Gereja GBI.

Tata Gereja GBI (2014)

Penjelasan

Suplemen

Lihat pula