Gereja Bethel Indonesia/Tata Gereja GBI (2014): Perbedaan antara revisi

Dari GBI Danau Bogor Raya
Lompat ke: navigasi, cari
k (upd)
k (upd)
Baris 1: Baris 1:
'''Tata Gereja GBI''' merupakan peraturan yang telah disahkan oleh otoritas tertinggi GBI, yaitu Sinode, yang mengatur dan membina kegiatan anggota dan pejabat untuk memelihara dan merangsang pertumbuhan. Pejabat GBI harus mengetahui dan melaksanakan segala gerak pelayanan sesuai dengan Tata Gereja GBI.
== Tata Gereja GBI (2014) ==
* [[Tata Gereja GBI (2014)/Pengakuan Iman Gereja Bethel Indonesia|Pengakuan Iman Gereja Bethel Indonesia]]
* [[Tata Gereja GBI (2014)/Pengakuan Iman Gereja Bethel Indonesia|Pengakuan Iman Gereja Bethel Indonesia]]
* [[Tata Gereja GBI (2014)/Pembukaan|Pembukaan]]
* [[Tata Gereja GBI (2014)/Pembukaan|Pembukaan]]
Baris 17: Baris 21:


=== Lihat pula ===
=== Lihat pula ===
* [[Tata Gereja GBI (2014)/Pembukaan dan Penjelasan|Pembukaan beserta Penjelasan]]
* '''Tampilan bersebelahan Tata Gereja dan Penjelasan:'''
* [[Tata Gereja GBI (2014)/Tata Dasar dan Penjelasan|Tata Dasar beserta Penjelasan]]
** [[Tata Gereja GBI (2014)/Pembukaan dan Penjelasan|Pembukaan beserta Penjelasan]]
* [[Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib dan Penjelasan|Tata Tertib beserta Penjelasan]]
** [[Tata Gereja GBI (2014)/Tata Dasar dan Penjelasan|Tata Dasar beserta Penjelasan]]
 
** [[Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib dan Penjelasan|Tata Tertib beserta Penjelasan]]
* [[Gereja Bethel Indonesia]]
** [[Pengakuan Iman GBI]]
** [[Pengajaran Dasar GBI]]
** [[Logo Gereja Bethel Indonesia|Logo GBI]]
** [[Himne Gereja Bethel Indonesia|Himne GBI]]
<!--
<!--
=== 2019 ===
=== 2019 ===
* [[Tata Gereja GBI (2019)/Suplemen/6|Suplemen VI: Tata Gereja GBI 2019: Petunjuk pelaksanaan pembinaan dan sistem penilaian pejabat Gereja Bethel Indonesia]]
* [[Tata Gereja GBI (2019)/Suplemen/6|Suplemen VI: Tata Gereja GBI 2019: Petunjuk pelaksanaan pembinaan dan sistem penilaian pejabat Gereja Bethel Indonesia]]
-->
-->

Revisi per 28 April 2021 11.58

Tata Gereja GBI merupakan peraturan yang telah disahkan oleh otoritas tertinggi GBI, yaitu Sinode, yang mengatur dan membina kegiatan anggota dan pejabat untuk memelihara dan merangsang pertumbuhan. Pejabat GBI harus mengetahui dan melaksanakan segala gerak pelayanan sesuai dengan Tata Gereja GBI.

Tata Gereja GBI (2014)

Penjelasan

Suplemen

Lihat pula