Tata Dasar GBI dan Penjelasan (Tata Gereja 2014)
Tata Dasar | Penjelasan | ||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Pasal 1 Wujud Gereja
|
Pasal 1 Wujud GerejaWujud gereja dalam Tata Dasar GBI menunjukkan bahwa pemahaman GBI mengenai gereja bukan hanya dari segi organisasi melainkan juga dari segi organisme ilahi (pemahaman teologis). Pemahaman teologis yang terdapat pada ayat 1 s/d 6 berdasarkan Alkitab sebagai berikut:
| ||||||||||||
Pasal 2 Dasar GerejaDasar Gereja Bethel Indonesia ialah Tuhan Yesus Kristus yang dinyatakan dalam Alkitab Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru, dirumuskan dalam Pengakuan Iman dan Pengajaran Dasar Gereja Bethel Indonesia. |
Pasal 2 Dasar GerejaCukup Jelas | ||||||||||||
Pasal 3 Asas Gereja dalam bermasyarakatAsas Gereja Bethel Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia adalah Pancasila. |
Pasal 3 Asas Gereja dalam bermasyarakatCukup Jelas | ||||||||||||
Pasal 4 Visi GerejaVisi Gereja Bethel Indonesia: Menjadi Seperti Yesus Kristus. |
Pasal 4 Visi GerejaPenjelasan visi gereja terdapat dalam suplemen III | ||||||||||||
Pasal 5 Misi GerejaUntuk mencapai visi, Gereja Bethel Indonesia melaksanakan misi:
|
Pasal 5 Misi GerejaMisi Gereja ayat 1 s/d 4 berdasarkan Alkitab sebagai berikut:
| ||||||||||||
Pasal 6 Jemaat GerejaJemaat gereja ialah persekutuan orang percaya yang telah menerima Yesus Kristus sebagai Tuhan dan Juruselamat, serta dibaptis secara selam yang digembalakan oleh seorang pejabat Gereja Bethel Indonesia dan bersifat otonom. |
Pasal 6 Jemaat GerejaCukup Jelas | ||||||||||||
Pasal 7 Anggota GerejaAnggota gereja ialah orang percaya yang telah menerima Yesus Kristus sebagai Tuhan dan Juruselamat serta beribadah secara teratur pada jemaat lokal. |
Pasal 7 Anggota GerejaCukup Jelas | ||||||||||||
Pasal 8 Pejabat GerejaPejabat gereja ialah seseorang yang dilantik oleh Gereja Bethel Indonesia sebagai Pendeta disingkat Pdt., Pendeta Muda disingkat Pdm., dan Pendeta Pembantu disingkat Pdp., untuk bertugas dalam pelayanan gereja. |
Pasal 8 Pejabat GerejaCukup Jelas | ||||||||||||
Pasal 9 Pimpinan GerejaGereja Bethel Indonesia mempunyai pimpinan yang terdiri dari:
|
Pasal 9 Pimpinan GerejaCukup Jelas | ||||||||||||
Pasal 10 Lembaga-lembaga yang dibentuk BPHUntuk menunjang kelancaran tugas-tugas yang diberikan oleh sinode, BPH dapat membentuk:
|
Pasal 10 Lembaga-lembaga yang dibentuk BPHCukup Jelas | ||||||||||||
Pasal 11 Disiplin GerejaGereja Bethel Indonesia melaksanakan disiplin gereja dan pembinaan terhadap pejabat-pejabat yang melanggar Pengakuan Iman, Pengajaran Gereja Bethel Indonesia, Tata Gereja GBI dan Etika Kependetaan. |
Pasal 11 Disiplin GerejaYang dimaksud dengan melaksanakan disiplin gereja adalah untuk menegakkan disiplin pejabat di dalam lingkungan Gereja Bethel Indonesia. Yang dimaksud dengan Etika Kependetaan adalah sebagaimana yang di uraikan dalam pokok-pokok Etika Kependetaan. (Lihat Suplemen tentang Etika Kependetaan). | ||||||||||||
Pasal 12 Perbendaharaan GerejaPerbendaharaan gereja adalah barang-barang bergerak dan atau tidak bergerak serta keuangan yang menjadi milik gereja terdiri dari:
|
Pasal 12 Perbendaharaan GerejaCukup Jelas | ||||||||||||
Pasal 13 PerubahanPerubahan Tata Gereja Gereja Bethel Indonesia dilakukan atas usul sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) orang Pendeta Gereja Bethel Indonesia melalui BPH untuk diteliti, dinilai dan disetujui oleh MPL. Untuk merumuskan usul perubahan tersebut MPL membentuk panitia ad hoc guna mendapatkan pengesahan dalam sidang sinode. Ketentuan yang menyangkut kepemilikan jemaat lokal disepakati untuk tidak mengalami perubahan |
Pasal 13 PerubahanYang dimaksud dengan terdiri dari 24 orang adalah bahwa ke-24 orang tersebut tidak terdiri dari satu gereja lokal, tetapi lebih daripada satu jemaat lokal otonom. | ||||||||||||
Pasal 14 Hal-hal yang belum diaturHal hal yang belum diatur dalam Tata Dasar Gereja Bethel Indonesia diatur lebih lanjut dalam Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia dengan syarat tidak bertentangan dengan Tata Dasar Gereja Bethel Indonesia. |
Pasal 14 Hal-hal yang belum diaturCukup Jelas |