Tata Gereja GBI (2014)/Suplemen II: Perbedaan antara revisi
k upd |
k upd |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
<noinclude>{{:Gereja Bethel Indonesia/Tata Gereja GBI (2014)/Info tidak berlaku}}</noinclude> | |||
<noinclude>{{DISPLAYTITLE: Suplemen II Keanggotaan GBI di PGI, PGPI, dan PII}}</noinclude> | <noinclude>{{DISPLAYTITLE: Suplemen II Keanggotaan GBI di PGI, PGPI, dan PII}}</noinclude> | ||
'''Keanggotaan GBI''' di PGI, PGPI, dan PII, serta penjelasan tentang keberadaan GBI dalam wadah-wadah tersebut. | '''Keanggotaan GBI''' di PGI, PGPI, dan PII, serta penjelasan tentang keberadaan GBI dalam wadah-wadah tersebut. |
Revisi terkini sejak 8 Agustus 2022 14.04
Tata Gereja GBI (2014) sudah digantikan dengan Tata Gereja GBI edisi tahun 2021 yang disahkan dalam Majelis Pekerja Lengkap II GBI yang diadakan pada 24-26 Agustus 2021.
Keanggotaan GBI di PGI, PGPI, dan PII, serta penjelasan tentang keberadaan GBI dalam wadah-wadah tersebut.
Salinan Surat Keterangan
Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI)
SALINAN SURAT KETERANGAN
PERSEKUTUAN GEREJA-GEREJA DI INDONESIA (PGI)
COMMUNION OF CHURCHES IN INDONESIA (CCI)
Ketua Umum/General Chairman |
Jalan Salemba Raya 10 |
SURAT KETERANGAN
No.11/PGI-XI/SKET/1990
Majelis Pekerja Harian Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia dengan ini menerangkan bahwa:
Nama : GEREJA BETHEL INDONESIA Alamat Kantor Pusat : Jalan K.S.Tubun 253
Petamburan - Jakarta 10260
Telepon 5483080
adalah anggota Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia yang ke-61, yang penerimaannya disahkan dalam Sidang Raya XI PGI 1989 di Surabaya.
Demikianlah Surat Keterangan ini dibuat agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 19 Juni 1990
Atas Nama
MAJELIS PEKERJA HARIAN PGI
ttd/cap
Pdt. Weinata Sairin, M.Th.
Wakil Sekretaris Umum
Disalin oleh:
Panitia ad hoc Tata Gereja GBI, BPH GBI Tahun 2018
Persekutuan Injili Indonesia (PII)
SALINAN SURAT KETERANGAN
PERSEKUTUAN INJILI INDONESIA
(Indonesia Evangelical Fellowship)
Jl. Tanjung Duren Kompleks Green Ville AW/57 Jakarta 11510.
Telp. 5673452
Pos 1799 Jakarta
Surat Keputusan Dirjen Bimas Kristen Protestan DEPAG No. 172 tahun 1979
SURAT KETERANGAN
No. Ist/Sek-PII/V/1991
Pengurus Pusat Persekutuan Injili Indonesia dengan ini menerangkan bahwa:
Nama : GEREJA BETHEL INDONESIA Alamat Kantor Pusat : Jalan K.S.Tubun 253
Petamburan - Jakarta 10260
Telepon 5483080
Adalah anggota pendiri dari Persekutuan Injili Indonesia.
Demikianlah Surat Keterangan ini dibuat agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 5 Mei 1994
Atas Nama
Pengurus Pusat Persekutuan Injili Indonesia
ttd/cap
Pdt. S.J. Mesach, Mth
Sekretaris Umum
Disalin oleh:
Panitia ad hoc Tata Gereja GBI, BPH GBI Tahun 2018
Persekutuan Gereja-gereja Pantekosta Indonesia (PGPI)
SALINAN SURAT KETERANGAN
PENGURUS PUSAT
DEWAN PANTEKOSTA INDONESIA
Sekretariat: Jl. Cilosari No. 21 Cikini Jakarta Pusat
Telepon: 3142438 - 7364416
SURAT KETERANGAN
NO. 020/PP-DPI/SK/1994
Yang bertanda tangan di bawah ini menerangkan bahwa:
Nama : GEREJA BETHEL INDONESIA Alamat Kantor Pusat : Jalan K.S.Tubun 253
Petamburan - Jakarta 10260
Telepon 5483080No. Induk : 02
Adalah anggota DEWAN PANTEKOSTA sejak Musyawarah Besar Penyatuan tanggal 14 September 1979 di Surabaya Jawa - Timur.
Demikianlah Surat Keterangan ini dibuat agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 5 Mei 1994 Dewan Pantekosta Indonesia
Sekretaris Jenderal,
ttd/cap
Pdt. Ir. Paulus Lukita, BE
Disalin oleh:
Panitia ad hoc Tata Gereja GBI, BPH GBI Tahun 2018
Penjelasan tentang keberadaan GBI dalam keanggotaan PGI, PGPI, PII
Dunia Protestan di Indonesia diwakili oleh tiga wadah Nasional, yaitu PGI (Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia) untuk umat Protestan Tradisional, PGPI (Persekutuan Gereja Pantekosta Indonesia) untuk umat Protestan Pantekosta dan PII (Persekutuan Injili Indonesia) untuk umat Protestan Injili.
Ketiga wadah ini memelihara dan mempercepat persatuan umatnya masing-masing. Dengan demikian maka gereja Tuhan di Indonesia dapat menyatakan keesaannya dalam dunia ini. Pemerintah dengan Pembimas Kristennya dari pusat sampai daerah mengayomi dan membela semua kepentingan umat Kristen Protestan di seluruh tanah air berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Mengapa tidak hanya satu wadah saja? Perbedaan teologis dan filsafat hidup menyebabkan berdirinya tiga wadah nasional ini. Tiap orang bebas untuk memilih jalan hidupnya sendiri. Tiap gereja yang berbadan hukum dan tiap kegiatan Kristen yang sah, harus bernaung di bawah salah satu wadah ini. Jika tidak maka pelayanannya dianggap liar dan bertentangan dengan Undang-Undang Negara. Dalam wadah mana GBI berada? Sebagai gereja nasional yang diakui pemerintah dengan pelayanan yang serba lengkap, yaitu; (1) Penginjilan; (2) Pendidikan teologi; (3) Pendidikan umum; (4) Pelayanan sosial; (5) Pelayanan kesehatan; (6) Pembangunan masyarakat desa; (7) Pengadaan rumah-rumah sederhana untuk rakyat kecil. GBI berhadapan dengan saudara-saudara umat Protestan tradisional di seluruh pelosok Indonesia. Sebab itu wajarlah GBI menjadi anggota PGI (No. 61 Tahun 1989) untuk kelancaran pelayanan tingkat nasional.
Dari segi rohani GBI tidak dapat melepaskan diri dari PGPI dan PII, sebab GBI telah berpartisipasi aktif dalam pembangunan kedua wadah nasional ini. Selanjutnya dalam usaha penginjilan, GBI menjadi mitra vital dari kedua wadah ini. Oleh karena jemaat GBI tersebar di seluruh nusantara maka dalam kegiatan-kegiatan peningkatan hidup rohani melalui KKR (Kebaktian Kebangunan Rohani) dan seminar-seminar untuk para pejabat gereja, GBI selalu memberi partisipasi dan dukungan sepenuhnya. Juga tokoh-tokoh GBI mempunyai peranan positif dalam kedua wadah ini.
Kalau banyak orang mengotak-ngotakkan umat Protestan, Pentakosta dan Injili, maka pandangan GBI adalah semua umat Kristen dengan tiga macam pakaian ini adalah satu Tubuh Kristus dan satu Keluarga Allah (1 Korintus 12:27; Efesus 2:19-22).
Oleh sebab itu, GBI bekerja sama dengan ketiga-tiganya untuk meluaskan Kerajaan Allah di seluruh nusantara.
Betapa beruntungnya pejabat GBI yang tidak terisolir dan yang mempunyai teman seperjuangan dan saudara seiman di mana saja ia melayani! GBI tidak terkurung dalam satu kotak tetapi berada dalam semua kotak orang-orang yang dipanggil untuk bersekutu dengan Tuhan Yesus Kristus (1 Korintus 1:9).