Gereja Bethel Indonesia/Tata Gereja GBI (2014): Perbedaan antara revisi
Dari GBI Danau Bogor Raya
k (Leo memindahkan halaman Tata Gereja GBI (2014) ke Gereja Bethel Indonesia/Tata Gereja GBI (2014)) |
k (upd) |
||
Baris 35: | Baris 35: | ||
* [[Tata Gereja GBI (2019)/Suplemen/6|Suplemen VI: Tata Gereja GBI 2019: Petunjuk pelaksanaan pembinaan dan sistem penilaian pejabat Gereja Bethel Indonesia]] | * [[Tata Gereja GBI (2019)/Suplemen/6|Suplemen VI: Tata Gereja GBI 2019: Petunjuk pelaksanaan pembinaan dan sistem penilaian pejabat Gereja Bethel Indonesia]] | ||
--> | --> | ||
{{DISPLAYTITLE:Tata Gereja GBI (2014)}} |
Revisi per 21 Agustus 2021 04.32
Tata Gereja GBI merupakan peraturan yang telah disahkan oleh otoritas tertinggi GBI, yaitu Sinode, yang mengatur dan membina kegiatan anggota dan pejabat untuk memelihara dan merangsang pertumbuhan. Pejabat GBI harus mengetahui dan melaksanakan segala gerak pelayanan sesuai dengan Tata Gereja GBI.
Tata Gereja GBI (2014)
Penjelasan
Suplemen
- Suplemen I: Surat-Surat Keputusan
- Suplemen II: Keanggotaan GBI di PGI, PGPI, PII
- Suplemen III: Penjelasan visi misi GBI
- Suplemen IV: Pengakuan Iman GBI dan penjabarannya
- Suplemen V: Etika kependetaan
Lihat pula
- Tampilan bersebelahan Tata Gereja dan Penjelasan:
- Gereja Bethel Indonesia