Gereja Bethel Indonesia/Tata Gereja GBI (2014): Perbedaan antara revisi

Dari GBI Danau Bogor Raya
Lompat ke: navigasi, cari
k (upd)
Baris 35: Baris 35:
* [[Tata Gereja GBI (2019)/Suplemen/6|Suplemen VI: Tata Gereja GBI 2019: Petunjuk pelaksanaan pembinaan dan sistem penilaian pejabat Gereja Bethel Indonesia]]
* [[Tata Gereja GBI (2019)/Suplemen/6|Suplemen VI: Tata Gereja GBI 2019: Petunjuk pelaksanaan pembinaan dan sistem penilaian pejabat Gereja Bethel Indonesia]]
-->
-->
{{DISPLAYTITLE:Tata Gereja GBI (2014)}}

Revisi per 21 Agustus 2021 04.32

Logo Gereja Bethel Indonesia

Tata Gereja GBI merupakan peraturan yang telah disahkan oleh otoritas tertinggi GBI, yaitu Sinode, yang mengatur dan membina kegiatan anggota dan pejabat untuk memelihara dan merangsang pertumbuhan. Pejabat GBI harus mengetahui dan melaksanakan segala gerak pelayanan sesuai dengan Tata Gereja GBI.

Tata Gereja GBI (2014)

Penjelasan

Suplemen

Lihat pula