Gereja Bethel Indonesia/Tata Gereja GBI (2014): Perbedaan antara revisi
Dari GBI Danau Bogor Raya
k (upd) |
k (upd) |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
[[Berkas:Logo GBI.svg|200px|right|Logo Gereja Bethel Indonesia]] | |||
'''Tata Gereja GBI''' merupakan peraturan yang telah disahkan oleh otoritas tertinggi GBI, yaitu Sinode, yang mengatur dan membina kegiatan anggota dan pejabat untuk memelihara dan merangsang pertumbuhan. Pejabat GBI harus mengetahui dan melaksanakan segala gerak pelayanan sesuai dengan Tata Gereja GBI. | '''Tata Gereja GBI''' merupakan peraturan yang telah disahkan oleh otoritas tertinggi GBI, yaitu Sinode, yang mengatur dan membina kegiatan anggota dan pejabat untuk memelihara dan merangsang pertumbuhan. Pejabat GBI harus mengetahui dan melaksanakan segala gerak pelayanan sesuai dengan Tata Gereja GBI. | ||
Revisi per 28 April 2021 08.22
Tata Gereja GBI merupakan peraturan yang telah disahkan oleh otoritas tertinggi GBI, yaitu Sinode, yang mengatur dan membina kegiatan anggota dan pejabat untuk memelihara dan merangsang pertumbuhan. Pejabat GBI harus mengetahui dan melaksanakan segala gerak pelayanan sesuai dengan Tata Gereja GBI.
Tata Gereja GBI (2014)
Penjelasan
Suplemen
- Suplemen I: Surat-Surat Keputusan
- Suplemen II: Keanggotaan GBI di PGI, PGPI, PII
- Suplemen III: Penjelasan visi misi GBI
- Suplemen IV: Pengakuan Iman GBI dan penjabarannya
- Suplemen V: Etika kependetaan
Lihat pula
- Tampilan bersebelahan Tata Gereja dan Penjelasan:
- Gereja Bethel Indonesia