Gereja Bethel Indonesia/Tata Gereja GBI (2014): Perbedaan antara revisi
Dari GBI Danau Bogor Raya
k (upd) |
k (upd) |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
{{:Gereja Bethel Indonesia/Tata Gereja GBI (2014)/Info tidak berlaku}} | |||
[[Berkas:Logo GBI.svg|200px|right|Logo Gereja Bethel Indonesia|link=Gereja Bethel Indonesia]] | [[Berkas:Logo GBI.svg|200px|right|Logo Gereja Bethel Indonesia|link=Gereja Bethel Indonesia]] | ||
'''Tata Gereja GBI''' merupakan peraturan yang telah disahkan oleh otoritas tertinggi GBI, yaitu Sinode, yang mengatur dan membina kegiatan anggota dan pejabat untuk memelihara dan merangsang pertumbuhan. Pejabat GBI harus mengetahui dan melaksanakan segala gerak pelayanan sesuai dengan Tata Gereja GBI. | '''Tata Gereja GBI''' merupakan peraturan yang telah disahkan oleh otoritas tertinggi GBI, yaitu Sinode, yang mengatur dan membina kegiatan anggota dan pejabat untuk memelihara dan merangsang pertumbuhan. Pejabat GBI harus mengetahui dan melaksanakan segala gerak pelayanan sesuai dengan Tata Gereja GBI. |
Revisi per 14 Juni 2022 01.53
Tata Gereja GBI (2014) sudah digantikan dengan Tata Gereja GBI edisi tahun 2021 yang disahkan dalam Majelis Pekerja Lengkap II GBI yang diadakan pada 24-26 Agustus 2021.
Tata Gereja GBI merupakan peraturan yang telah disahkan oleh otoritas tertinggi GBI, yaitu Sinode, yang mengatur dan membina kegiatan anggota dan pejabat untuk memelihara dan merangsang pertumbuhan. Pejabat GBI harus mengetahui dan melaksanakan segala gerak pelayanan sesuai dengan Tata Gereja GBI.
Tata Gereja GBI (2014)
Penjelasan
Suplemen
- Suplemen I: Surat-Surat Keputusan
- Suplemen II: Keanggotaan GBI di PGI, PGPI, PII
- Suplemen III: Penjelasan visi misi GBI
- Suplemen IV: Pengakuan Iman GBI dan penjabarannya
- Suplemen V: Etika kependetaan
Lihat pula
- Tampilan bersebelahan Tata Gereja dan Penjelasan:
- Gereja Bethel Indonesia