Gereja Bethel Indonesia/Tata Gereja GBI (2021): Perbedaan antara revisi
Dari GBI Danau Bogor Raya
k (upd) |
k (upd) |
||
Baris 33: | Baris 33: | ||
* [[Gereja Bethel Indonesia/Tata Gereja GBI (2021)/Suplemen V|Suplemen V: Etika kependetaan]] | * [[Gereja Bethel Indonesia/Tata Gereja GBI (2021)/Suplemen V|Suplemen V: Etika kependetaan]] | ||
* [[Gereja Bethel Indonesia/Tata Gereja GBI (2021)/Suplemen VI|Suplemen VI: Petunjuk pelaksanaan pembinaan dan sistem penilaian Pejabat GBI]] | * [[Gereja Bethel Indonesia/Tata Gereja GBI (2021)/Suplemen VI|Suplemen VI: Petunjuk pelaksanaan pembinaan dan sistem penilaian Pejabat GBI]] | ||
== Lihat pula == | |||
* [[Media:E_TTG_EDISI_2021.pdf|{{iconfa|pdf}} Unduh Tata Gereja - Gereja Bethel Indonesia - Edisi tahun 2021 (PDF)]] |
Revisi per 25 Februari 2022 08.22
Tata Gereja GBI adalah merupakan pedoman organisasi yang penting dan bersifat mengikat seluruh pejabat GBI sebagai dasar pelaksanaan tugas pelayanan kependetaan (pastoral) dan buku petunjuk organisasi bagi seluruh pejabat GBI. Karena itu Tata Gereja perlu dimengerti dengan baik, ditaati, dilaksanakan oleh seluruh pejabat dan anggota jemaat GBI.
Tata Gereja GBI 2021 disahkan dalam Majelis Pekerja Lengkap II GBI 2021 yang diadakan pada tanggal 24-26 Agustus 2021, melalui SK No. 012/MPL II GB/2021 yang bertindak untuk dan atas nama Sinode XVI tahun 2019 yang dituangkan dalam Surat Keputusan Sidang Nomor: 07/SS-XVI GBINV111/2019.
Tata Gereja GBI edisi tahun 2021 ini terdiri dari:
- Pengakuan Iman
- Pembukaan
- Tata Dasar
- Tata Tertib, dan
- Penjelasannya, serta dilengkapi dengan
- Suplemen-suplemen, di antaranya adalah Penjabaran Pengakuan Iman GBI, Etika Kependetaan GBI, Pedoman Pembinaan dan sistem penilaian pejabat GBI.
Tata Gereja GBI (2021)
- Kata Pengantar
- Pengakuan Iman GBI
- Pembukaan
- Tata Dasar Gereja Bethel Indonesia
- Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia
Penjelasan
Suplemen
- Suplemen I: Surat-Surat Keputusan
- Suplemen II: Keanggotaan GBI di PGI, PGPI, PII
- Suplemen III: Penjelasan visi misi GBI
- Suplemen IV: Pengakuan Iman GBI dan penjabarannya
- Suplemen V: Etika kependetaan
- Suplemen VI: Petunjuk pelaksanaan pembinaan dan sistem penilaian Pejabat GBI