Gereja Bethel Indonesia/Tata Gereja GBI (2021)/Tata Dasar Gereja Bethel Indonesia/10

Dari GBI Danau Bogor Raya
< Gereja Bethel Indonesia‎ | Tata Gereja GBI (2021)‎ | Tata Dasar Gereja Bethel Indonesia
Revisi sejak 24 Februari 2022 20.51 oleh Leo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 10 Alat kelengkapan organisasi Gereja

GBI mempunyai alat kelengkapan organisasi gereja yang terdiri dari:

(1) Sinode GBI adalah sidang pengambilan keputusan tertinggi dan pertemuan raya GBI.

(2) Majelis Pekerja Lengkap GBI, disingkat MPL GBI adalah sidang perwakilan pejabat GBI.

(3) Majelis Pembina GBI, disingkat MP GBI adalah badan yang melakukan pembinaan dan pengarahan kepada GBI.

(4) Badan Pengurus Pusat GBI, disingkat BPP GBI adalah pelaksana harian keputusan sidang Sinode dan sidang MPL GBI serta penanggung jawab organisasi GBI.

(5) Majelis Daerah GBI, disingkat MD GBI adalah sidang untuk menetapkan kebijakan organisasi GBI di daerah.

(6) Badan Pengurus Daerah GBI, disingkat BPD GBI adalah pelaksana harian keputusan Sidang Majelis Daerah GBI maupun keputusan BPP GBI dan sebagai penanggung jawab organisasi GBI di daerah.

(7) Badan Pengurus Luar Negeri (BPLN) GBI adalah pelaksana keputusan Sidang BPLN GBI maupun keputusan BPP GBI.

(8) Gembala jemaat lokal adalah pejabat GBI yang memimpin jemaat lokal GBI.