Gereja Bethel Indonesia/Tata Gereja GBI (2021)/Tata Dasar Gereja Bethel Indonesia/10
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 10 Alat kelengkapan organisasi Gereja
GBI mempunyai alat kelengkapan organisasi gereja yang terdiri dari:
- Sinode GBI adalah sidang pengambilan keputusan tertinggi dan pertemuan raya GBI.
- Majelis Pekerja Lengkap GBI, disingkat MPL GBI adalah sidang perwakilan pejabat GBI.
- Majelis Pembina GBI, disingkat MP GBI adalah badan yang melakukan pembinaan dan pengarahan kepada GBI.
- Badan Pengurus Pusat GBI, disingkat BPP GBI adalah pelaksana harian keputusan sidang Sinode dan sidang MPL GBI serta penanggung jawab organisasi GBI.
- Majelis Daerah GBI, disingkat MD GBI adalah sidang untuk menetapkan kebijakan organisasi GBI di daerah.
- Badan Pengurus Daerah GBI, disingkat BPD GBI adalah pelaksana harian keputusan Sidang Majelis Daerah GBI maupun keputusan BPP GBI dan sebagai penanggung jawab organisasi GBI di daerah.
- Badan Pengurus Luar Negeri (BPLN) GBI adalah pelaksana keputusan Sidang BPLN GBI maupun keputusan BPP GBI.
- Gembala jemaat lokal adalah pejabat GBI yang memimpin jemaat lokal GBI.