Pedoman Pelayanan Pendeta Penahbisan pengurus jemaat

Dari GBI Danau Bogor Raya
< Gereja Bethel Indonesia‎ | Pedoman Pelayanan Pendeta
Revisi sejak 23 Oktober 2024 20.11 oleh Leo (bicara | kontrib)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

I. Pendahuluan

A. Pengantar

  1. Pengertian penahbisan
  2. Penahbisan dari kata dasar “tahbis”, yang berarti menyucikan, memberkati untuk pelayanan rohani/keagamaan (Kamus Besar Bahasa Indonesia). Seperti akar kata kudus (qados dalam Bahasa Ibrani), yang berarti dikhususkan untuk Tuhan.

  3. Pengertian pengurus jemaat
  4. Pengurus Jemaat adalah warga jemaat yang secara resmi dan sah memegang jabatan pelayanan gereja setempat dalam bidang tertentu pada kurun waktu tertentu sesuai periode kepengurusan gereja setempat. Jabatan Pengurus Jemaat meliputi: Pendeta, Pendeta Muda, Pendeta Pembantu. Untuk ketiga jabatan itu biasanya ditahbiskan dalam Persidangan Sinode atau Sidang Majelis Daerah.

    Dalam gereja setempat (jemaat lokal) jabatan pelayanan itu antara lain: Pengurus Jemaat (Gereja lain menggunakan istilah Majelis Jemaat, Penatua, dll), dan Ketua-ketua Komisi.

    GBI memiliki Komisi Wanita yang disebut Wanita Bethel Indonesia (WBI), Komisi Pemuda dan Anak, terdiri dari Anak Bethel Indonesia (ABI atau ada yang menyebut Sekolah Minggu, atau Gereja Anak; tapi ini bukan nama resmi), Remaja Bethel Indonesia (RBI), Pemuda Bethel Indonesia (PBI), dan Dewasa Muda Bethel Indonesia (DMBI). Di samping komisi-komisi tersebut, ada jemaat-jemaat lokal yang memiliki komisi lain.

    Pada gereja mula-mula yang sedang berkembang, mungkin pelayanan yang ada belum seluas dan selengkap sekarang, tetapi secara inti para rasul dan bapak-bapak gereja sudah memberikan petunjuk dan persyaratannya.

B. Dasar Alkitab

Dalam I Timotius 3:1-13 Alkitab Terjemahan Baru disebutkan dua macam jabatan, yaitu:

  • Penilik Jemaat (3:1-7) dan
  • Diaken (3:8-15).

Dalam Alkitab Terjemahan Lama Penilik Jemaat disebut Gembala Sidang, Diaken disebut Pembela Sidang. Jabatan Penilik Jemaat/Gembala Sidang/Gembala Jemaat biasanya ditahbiskan oleh jajaran organisasi gereja diatas jemaat setempat, yaitu: Sinode atau Badan Pekerja Daerah. Buku Pedoman ini disiapkan untuk para Gembala dalam mentahbiskan Pengurus jemaat setempat/gereja lokal (Pembela Sidang/Diaken), yaitu para pengurus komisi tersebut. Jadi dasar Alkitab yang dijadikan acuan adalah I Timotius 3:8-15, sekalipun pasal 3:1-7 juga menjadi referensi dasar.

C. Syarat pengurus jemaat

1 Tim 3:8-15; Tit 1:5-11; Kis 6:3-5
Catatan: semua persyaratan dalam ayat-ayat di atas berlaku secara umum bagi semua bidang kepengurusan.

  1. Orang yang terhormat. Artinya tidak dilecehkan/disepelekan oleh orang di dalam dan di luar gereja.
  2. Jangan bercabang lidah. Perkataannya dapat dipercaya.
  3. Jangan penggemar anggur. Bukan peminum alkohol dll., Untuk saat ini termasuk rokok dan narkoba.
  4. Jangan serakah. Baik dalam hal materi maupun jabatan, termasuk mendominasi percakapan dalam rapat-rapat.
  5. Orang yang memelihara rahasia iman dalam hati nurani yang suci.
  6. Harus diuji dulu, baru ditetapkan dalam pelayanan itu setelah ternyata mereka tak bercacat (dalam arti sosial).
  7. Pasangan hidupnya (suami istri) juga dikenal baik di tengah jemaat dan masyarakat
  8. Hanya memiliki seorang pasangan hidup dan reputasi keluarga yang baik.
  9. Menjadi kesaksian yang baik di tengah masyarakat.
  10. Terkenal baik, penuh iman, Roh Kudus dan hikmat.
  11. Dan pertimbangan lain menurut gembala setempat.

II. Tata ibadah penahbisan pengurus jemaat

Penahbisan Pengurus dapat dilakukan pada ibadah khusus, atau di tengah ibadah raya, agar seluruh jemaat dapat ikut menyaksikan dan mendoakannya. Para calon pengurus, selanjutnya disebut calon sampai sesudah didoakan. Bagi mereka disediakan tempat duduk khusus dan tidak terpencar, supaya tertib ketika diundang ke depan. Surat tugas/surat pengangkatan sudah disiapkan, masing-masing dengan nama dan tugas/fungsi mereka.

  1. Pujian dan penyembahan

  2. Pemanggilan kepada calon yang akan ditahbiskan
  3. Satu persatu calon dipanggil namanya lengkap dengan jabatan/tugasnya, untuk maju dan berdiri menghadap mimbar. Jemaat tetap duduk.

  4. Penahbisan Pendeta:
  5. Sidang jemaat Tuhan hari ini kita akan menyaksikan dan mendoakan penahbisan para pengurus jemaat yang akan melayani saudara sesuai dengan tugas panggilannya masing-masing. Sekarang, para calon pengurus silakan maju dan berlutut menghadap mimbar. Saudara-saudara Pengerja/Penatua jemaat silakan maju, berdiri di belakang calon pengurus. Jemaat Tuhan silakan berdiri.

    Menyanyikan lagu “Melayani, melayani lebih sungguh” (atau lagu lain sesuai tema).

    Pendeta melanjutkan:

    Tuhan Yesus Kepala Gereja dan Majikan Agung kami, Engkau melihat hamba-hamba-Mu yang menyerahkan diri menjadi Kawan Sekerja Allah dalam pelayanan di jemaat, berlutut merendahkan diri di hadapan-Mu. Kami menyerahkan mereka ke dalam tangan-Mu. Pakailah mereka sebagai alat kemuliaan-Mu

    Pendeta dan Para Pengerja/Penatua jemaat menumpangkan tangan kepada para calon yang berlutut. Setelah semua didoakan dan ditumpangi tangan; calon pengurus yang sekarang telah menjadi pengurus dipersilakan berdiri. Jemaat dan Pengerja dipersilakan duduk.

  6. Pembacaan syarat-syarat Pengurus Jemaat.
  7. Pendeta membacakan syarat-syarat pengurus jemaat (poin C)

  8. Penyerahan surat tugas
  9. Pendeta:

    Setelah kami doakan dan mintakan urapan Tuhan, saudara-saudara pengurus akan menerima surat kepercayaan sebagai Pengurus Jemaat dengan tugas dan jabatan masing-masing.

    Surat dibagikan satu persatu dengan disebut nama, jabatan dan periode masa kerja pelayanan.

  10. Doa Penutup dan Doa Berkat dilakukan oleh Pendeta/Gembala

  11. Ibadah Penahbisan selesai.