Gereja Bethel Indonesia/Pedoman Pelayanan Pendeta/Pemberkatan perkawinan: Perbedaan antara revisi

Dari GBI Danau Bogor Raya
Lompat ke: navigasi, cari
kTidak ada ringkasan suntingan
kTidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 1: Baris 1:
{{DISPLAYTITLE:<small class="d-block text-body-secondary">Pedoman Pelayanan Pendeta</small> Pemberkatan perkawinan}}
{{DISPLAYTITLE:<small class="d-block text-body-secondary lh-1">Pedoman Pelayanan Pendeta</small> Pemberkatan perkawinan}}
{{infobox GBI/PPP}}
{{infobox GBI/PPP}}
= I. Pendahuluan =
= I. Pendahuluan =

Revisi terkini sejak 23 Oktober 2024 20.07

I. Pendahuluan

A. Pengantar

  1. Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. (Undang-undang Perkawinan Republik Indonesia nomor 1 tahun 1974, bab 1 pasal 1)
  2. Perkawinan bukan sakramen. Baik undang-undang negara maupun dari terang firman Tuhan, perkawinan bukan sekedar pertemuan dan kesepakatan antar manusia, tetapi berdasarkan Ketuhanan. Tetapi bagi Gereja Bethel Indonesia (selanjutnya disingkat GBI) dan gereja-gereja reformasi, perkawinan bukan Sakramen. Karena itu warga jemaat GBI perlu memperhatikan kata-kata yang tercetak dalam undangan maupun yang diucapkan oleh pemandu acara (Master of Ceremony/Wedding Organizer).

B. Dasar Alkitab

  1. Rencana dan kehendak Allah
  2. Sejak semula sebelum manusia jatuh ke dalam dosa, Allah sudah merencanakan dan menghendaki adanya perkawinan dan rumah tangga bagi manusia (Kej. 2:18-25). Bahkan Tuhan Yesus sendiri meneguhkan kebenaran ini (Mat.19:4-6), dan berkenan menghadiri perjamuan kawin di Kana (Yoh. 2:1-11). GBI percaya bahwa perkawinan Kristen bersifat monogami dan heteroseksual. GBI menolak pernikahan poligami/poliandri atau pernikahan sesama jenis (Kej. 1:27). Selanjutnya apa yang disatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia (Mat. 19:6), karena Allah membenci perceraian (Mal. 2:16)

  3. Melambangkan hubungan Kristus dan jemaat-Nya
  4. Prinsip perkawinan yang merupakan lambang hubungan antara Allah dan umat-Nya atau Kristus dengan jemaat-Nya diungkapkan dalam Kitab Suci, terutama dalam kitab Kidung Agung, Kitab Hosea dan kitab Wahyu. Bahkan dalam Efesus 5:22-33 sangat jelas.

C. Kewajiban suami-isteri Kristen

Yang dimaksudkan di sini adalah kewajiban dasar, bukan membahas hak dan kewajiban secara luas, yang masing-masing rumah tangga mempunyai dinamikanya yang berbeda.

  1. Kewajiban suami
    1. Mengasihi isteri dan tidak berlaku kasar, hidup bijaksana dan menghormati isteri, sama seperti Kristus mengasihi jemaat-Nya. (Ef. 5:25-30; Kol. 3:19; I Ptr. 3:7).
    2. Memenuhi kebutuhan biologis isterinya secara wajar (I Kor 7:3a).
    3. Dengan bekerja keras memenuhi kebutuhan ekonomi rumah tangganya (I Tim. 5:8; II Tes. 3:10).
    4. Mengikuti teladan Kristus Sang Pria Sejati.
    5. Selama di dunia, Yesus Kristus pernah menjadi manusia seutuhnya, hanya Ia tidak berdosa (Ibr. 4:15), dan tidak berumah tangga. Tetapi sebagai pria sejati, Dia patut diteladani oleh pria-pria Kristen.

      Di antara sekian banyak gelar Kristus, ada tiga gelar yang bisa dijadikan teladan bagi para pria untuk melakukan fungsinya sebagai kepala keluarga. Ketiga gelar tersebut ialah:

      • Imam (Ibr. 5:5; 9:11; I Ptr. 2:5; Wah. 20:6). Pria sebagai imam bertanggung jawab memimpin keluarganya untuk setia beribadah dan melayani Tuhan serta membawa kebutuhan keluarga dalam doa-doanya kepada Allah.
      • Nabi (Mat. 21:11; Luk. 24:19). Pria sebagai nabi berkewajiban menyampaikan/mengajarkan pesan-pesan Allah kepada keluarganya dan dengan kasih berani menegur kesalahan dan membimbing keluarganya ke jalan yang benar.
      • Raja (II Petrus 1:11,16; Wahyu 20:4,6; Lukas 23:42). Pria sebagai raja berhak mengatur, menata dan melindungi rumah tangganya dengan bijaksana dan meningkatkan kesejahteraan rumah tangganya.

  2. Kewajiban isteri
    1. Tunduk kepada suami seperti jemaat tunduk kepada Tuhan (Ef. 5:22; Kol. 3:18; I Ptr. 3:1-2)
    2. Menolong dan menghormati suaminya (Ef. 5:23; Kej. 2:20)
    3. Memenuhi kebutuhan biologis secara wajar (I Kor. 7:3b)
    4. Mengutamakan dan mengusahakan perhiasan batiniah lebih dari perhiasan lahiriah (I Ptr. 3:1-6)
    5. Dengan dukungan suami bekerja keras untuk menyejahterakan dan menata rumah tangganya (Ams. 31:10-31)

II. Pelaksanaan pemberkatan perkawinan

Persiapan di ruang ibadah

Pendeta yang akan memberkati duduk di area mimbar dekat podium. Di sisi lain podium siap Pemandu Pujian (WL). Tim musik siap di tempatnya. Deretan kursi paling depan disediakan untuk mempelai dan keluarganya. Paling tengah dua kursi untuk mempelai, di kiri dan kanan untuk orang tua mempelai. Di belakang kursi orang tua untuk pengapit mempelai yang siap membantu mempelai wanita menata gaun pengantin dan memegang bunga tangan pada waktu mempelai berlutut atau memasang cincin.

Sarana lain yang perlu disiapkan:

  1. Dua bantal di depan mempelai untuk alas berlutut. *)
  2. Meja dengan Alkitab terbuka
  3. Akta nikah yang sudah diisi lengkap
  4. Kotak persembahan untuk persembahan sulung.
  5. Bisa dibuat khusus, sebaiknya jangan kantong persembahan yang dipakai ibadah rutin. Mempelai pria sudah mempersiapkan persembahan sulung ini dalam amplop khusus pula.

  6. Kandil dengan tiga lilin. Lilin tengah belum dinyalakan, lilin kiri kanan sudah dinyalakan waktu mempelai memasuki ruang ibadah.
  7. (Pada umumnya, lilin di kiri dan kanan dinyalakan oleh orang tua/ibu dari kedua mempelai)

*) bersifat pilihan, disesuaikan dengan kondisi gereja setempat.

III. Susunan acara pemberkatan perkawinan

  1. Mempelai tiba

  2. Pembukaan dan penahbisan ibadah

  3. Lagu-lagu pujian

  4. Pemberitaan Firman
    1. Doa
    2. Pembacaan
    3. Renungan

    Saudara-saudaraku yang kekasih, pada saat ini kita berkumpul di hadirat Allah untuk menyaksikan Perkawinan saudara ____ dan saudari ____.

    Perkawinan adalah suatu lembaga suci yang diciptakan Allah dari asal mula penciptaan manusia. Perkawinan diberkati dan diperkenan Yesus Kristus sendiri dengan kehadiran-Nya di pesta perjamuan di Kana.

    Perkawinan merupakan lambang dari hubungan antara Kristus dengan jemaat-Nya.

    Perkawinan diberkati dalam kitab suci dan dihargai manusia. Persatuan antara seorang suami dengan isterinya dalam hati, jiwa, tubuh dan roh dikehendaki Allah untuk kelangsungan manusia, kesukaan dan kesehatan manusia. Perkawinan harus dimasuki dengan sungguh-sungguh, dengan hormat dan sesuai dengan tujuan yang dikehendaki Allah.

    Pada perkawinan suci saat ini akan dipersatukan: ____ dengan ____.

  5. Penegasan dan jawaban
  6. Sekarang sebagai seorang hamba Allah yang mewakili-Nya, saya akan menanyakan kepada mempelai pria dan mempelai wanita pertanyaan-pertanyaan untuk mengetahui kesungguhan mereka dalam memasuki Perkawinan kudus ini. Saya juga akan menanyakan sebuah pertanyaan pada jemaat Tuhan untuk dijawab bersama-sama.

    Mempelai pria dan mempelai wanita diharapkan untuk menjawab dengan bebas dan tegas karena memang janji nikah harus diucapkan dengan sungguh-sungguh, bebas, tanpa paksaan dan disaksikan Allah dan jemaat-Nya.

    Kepada saudara ____ (mempelai pria) saya bertanya:

    Apakah Saudara ____ (mempelai pria) mau menerima Saudara ________ (mempelai wanita) sebagai isteri saudara dan hidup bersamanya dalam Perkawinan suci seumur hidup saudara? Apakah saudara mau mengasihinya sama seperti saudara mengasihi diri sendiri, mengasuh dan merawatnya, menghormati, dan memeliharanya dalam keadaan susah dan senang, dalam keadaan kaya dan miskin, dalam keadaan sakit dan sehat; dan setia kepadanya selama saudara berdua hidup? (Jikalau mau dijawab dengan: “Ya, saya mau.”)

    Kepada saudara ____ (mempelai wanita) saya bertanya:

    Apakah Saudara ____ (mempelai wanita) mau menerima Saudara ________ (mempelai pria) sebagai suami saudara dan hidup bersamanya dalam perkawinan suci seumur hidup saudara? Apakah saudara mau tunduk kepadanya seperti kepada Tuhan, mengasuh dan merawatnya, menghormati dan memeliharanya dalam keadaan susah dan senang, dalam keadaan kaya dan miskin, dalam keadaan sakit dan sehat; dan setia kepadanya selama saudara berdua hidup? (Jikalau mau dijawab dengan: “Ya, saya mau”)

    Kepada sidang jemaat Tuhan dan para hadirin yang menyaksikan dan mendengarkan janji-janji nikah ini saya bertanya:

    Apakah saudara sekalian mau mendukung dan mendoakan kedua saudara ini dalam hidup nikah mereka? Kalau sidang Tuhan dan para hadirin mau, harap bersama-sama menjawab: “Kami mau.”

    Dengarlah sekarang uraian Firman Tuhan tentang kasih (1 Korintus 13:4-7):

    Kasih itu sabar; kasih itu murah hari; ia tidak cemburu. Ia tidak memegahkan diri dan tidak sombong. Ia tidak melakukan yang tidak sopan dan tidak mencari keuntungan diri sendiri. Ia tidak pemarah dan tidak menyimpan kesalahan orang lain. Ia tidak bersuka cita karena ketidakadilan, tetapi karena kebenaran. Ia menutupi segala sesuatu, percaya segala sesuatu, mengharapkan segala sesuatu, sabar menang-gung segala sesuatu.

  7. Pengucapan janji perkawinan
  8. Sidang Tuhan yang kekasih, sekarang kita akan mendengarkan pengucapan janji-janji nikah oleh kedua mempelai.

    Saudara ____ (mempelai pria), pandanglah mata serta peganglah kedua tangan kekasih saudara sekarang dan ucapkan janji nikah saudara dengan sungguh-sungguh. Dengan kebebasan dan tanpa paksaan, ikuti kata-kata ini:

    Demi nama Allah Bapa, Allah Anak dan Allah Roh Kudus, aku ________ (mempelai pria) menerima, engkau ____ (mempelai wanita) menjadi isteriku yang sah; Aku akan sungguh-sungguh mengasihimu seperti Kristus mengasihi jemaat-Nya, aku akan memeliharamu dalam keadaan susah dan senang, kaya dan miskin, sakit dan sehat, dan setia kepadamu sampai maut menceraikan kita. Sesuai dengan ketetapan Allah aku berjanji. (Jikalau bentuk formulir Perkawinan memungkinkan, pada saat ini pengantin pria menanda-tangani surat nikah).

    Saudari ____ (mempelai wanita), pandanglah mata serta peganglah kedua tangan kekasih saudara sekarang dan ucapkan janji nikah saudara dengan sungguh-sungguh. Dengan kebebasan dan tanpa paksaan, ikuti kata-kata ini:

    Demi nama Allah Bapa, Allah Anak dan Allah Roh Kudus, aku ____ (mempelai wanita) menerima engkau ____ (mempelai pria) menjadi suamiku yang sah; aku akan tunduk kepadamu seperti kepada Tuhan, aku akan memeliharamu dalam keadaan susah dan senang, kaya dan miskin, sakit dan sehat, dan setia kepadamu sampai maut menceraikan kita. Sesuai dengan ketetapan Allah aku berjanji. (Jikalau bentuk formulir Perkawinan memungkinkan, pada saat ini pengantin wanita menanda-tangani surat nikah).

  9. Pengenaan cincin
  10. (Pendeta mengambil cincin)

    Cincin ini menggambarkan kasih antara seorang suami dan isteri. Cincin ini tidak mempunyai ujung dan pangkalnya, melambangkan kasih yang tidak akan berhenti.

    Cincin ini tidak akan berkarat, melambangkan kasih yang tidak akan luntur dan rusak. Demikian biarlah kasih antara kedua saudara ini, ________ (mempelai pria) dan ____ (mempelai wanita) tidak akan berakhir selama keduanya hidup, bertambah hari bertambah suci; bertambah hari bertambah matang dan bertambah hari bertambah tulus.

    Saudara ____ (mempelai pria), masukkan cincin ini pada jari ________ (mempelai wanita) sebagai tanda kasih saudara padanya yang tidak akan berakhir dan tidak akan luntur.

    Saudari ____ (mempelai wanita), masukkan cincin ini pada jari ________ (mempelai pria) sebagai tanda kasih saudara padanya yang tidak akan berakhir dan tidak akan luntur.

  11. Pemberkatan perkawinan
  12. Karena saudara berdua telah mengucapkan janji-janji nikah dan menyatakan kasih saudara masing-masing di hadapan Allah dan jemaat-Nya, maka sebagai hamba Tuhan dan wakil Allah, dalam nama Allah Bapa, Allah anak dan Allah Roh Kudus, saya menyatakan saudara berdua sebagai suami-isteri.

    Apa yang telah dipersatukan Allah tidak boleh diceraikan manusia.

    Silahkan ________ (mempelai pria) dan isterinya ____ (mempelai wanita) berlutut untuk menerima berkat Allah. Jemaat dipersilahkan berdiri. Kita akan menyanyi doa permohonan berkat Allah:

    Yesus Tuhan Penebusku dengar doaku
    Janganlah Tuhan lalui, b'rilah berkat-Mu
    Yesus Tuhan dengar doaku
    Janganlah Tuhan lalui, b'rilah berkat-Mu

    (Pendeta berdoa memintakan berkat dan mengucap syukur dengan tangan ditumpangkan ke atas kedua kepala mempelai. Setelah selesai, kedua mempelai diminta berdiri.)

    (Bila mempelai wanita memakai kerudung) Sekarang silahkan saudara ____ (mempelai pria) membuka kerudung isterinya.

  13. Penyalaan lilin

  14. Persembahan sulung

  15. Penyerahan akte kawin dan kenangan dari gereja berupa Alkitab

  16. Permohonan doa restu kepada kedua pihak orang tua
  17. Sekarang tiba saatnya saudara ____ dan isterinya datang kepada kedua orangtua dan mertua mereka untuk memberi hormat dan mengucap syukur pada mereka. Ini juga merupakan tanda mereka melepaskan diri dari tanggung jawab dan pemeliharaan orangtua.

    Pada saat yang bersamaan, sesuai dengan kehendak Allah, orangtua juga melepaskan anak-anak mereka masing-masing dari ketundukan pada ayah dan ibu, agar keluarga yang baru dibentuk ini dapat membangun rumah tangga mereka sendiri dengan baik.

  18. Doa penutup dan berkat

  19. Pengumuman dan ucapan terima kasih

  20. Selesai

IV. Peneguhan perkawinan

Ada kalanya di antara warga jemaat sudah menikah dan mempunyai anak, baru bertobat menjadi Kristen. Waktu menikah dulu tidak diberkati dengan upacara gereja, tapi dalam agama lama mereka atau secara adat. Untuk warga jemaat yang demikian bisa dilakukan upacara gereja dengan Peneguhan Rumah Tangga.

Pelaksanaannya bisa dalam ibadah khusus atau di tengah ibadah raya seperti pada upacara penyerahan Anak.

Persiapan:

  1. Gembala Jemaat memberikan konseling khusus tentang prinsip keluarga Kristen
  2. Melengkapi administrasi yang disyaratkan oleh gereja. *)
  3. Gereja menyiapkan Akta Nikah, pada kolom: DIBERKATI diisi dengan: DITEGUHKAN.
  4. Upacara Peneguhan lebih sederhana dari Pemberkatan Perkawinan.
  5. Kalau dilakukan di tengah ibadah raya, pasangan ini ikut ibadah seperti biasa. Bisa disertai keluarga/kerabat dekat. Kalau sudah mempunyai anak (anak-anak) sebaiknya diajak serta, hanya perlu dijaga ketenangan mereka supaya tidak mengganggu jalannya ibadah. Pasangan ini boleh memakai pakaian khusus, untuk kenangan karena akan diteguhkan dengan upacara gereja, tapi tidak perlu mengenakan gaun pengantin.

*) perihal administrasi gereja, disesuaikan dengan aturan gereja setempat, namun hal-hal mendasar yang perlu dilengkapi: KTP, Kartu Keluarga dan surat kawin.

Upacara peneguhan perkawinan

Biasanya dipimpin langsung oleh Pendeta/Gembala Jemaat. Sebelum pasangan dipanggil ke depan, Pendeta perlu memberitahukan kepada warga jemaat, antara lain:

Saudara-saudara warga jemaat, hari ini kita akan menyaksikan Peneguhan Perkawinan dari pasangan saudara ____ dengan saudari ____.

Kita sudah mengenal, mereka adalah saudara seiman kita yang baru menerima Kristus sebagai Tuhan dan Juruselamat setelah mereka berumah tangga. Pada waktu mereka melangsungkan perkawinan sebelumnya, mereka masih dalam kepercayaan di luar Kristus, dan tidak diberkati dalam Upacara Gereja. Oleh kerinduan keluarga ini dan seturut dengan Firman Tuhan, pasangan ini akan diteguhkan perkawinannya dengan Upacara Gereja. Agar janji-janji berkat yang Tuhan sediakan semakin penuh dalam hidup keluarga ini, sesuai dengan iman dan kesetiaan mereka kepada Tuhan.

Pelaksanaan upacara peneguhan

  1. Menyanyikan satu lagu pujian/penyembahan

  2. Para mempelai dipersilakan mengambil tempat duduk di depan

  3. Pembacaan Alkitab dan renungan

  4. Pembacaan Dasar Perkawinan dari Efesus 5:22-33

  5. Penegasan Janji Perkawinan
  6. (mempelai berdiri, seperti pada Pemberkatan Perkawinan)

    • Penegasan Pendeta dan jawaban suami
    • Penegasan Pendeta dan jawaban isteri

  7. Penumpangan tangan

  8. Para mempelai berlutut; Jemaat berdiri

  9. Persembahan sulung mempelai

  10. Penyerahan akta gereja dan Alkitab

  11. Persembahan Pujian para mempelai/keluarga/vocal group gereja. (Tidak harus ada)

  12. Doa penutup dan berkat

  13. Kata sambutan (tidak harus ada)

V. Tanya jawab

Tanya Jawab
Siapa yang boleh diberkati di gereja dalam Upacara Pemberkatan Perkawinan dengan Tata Ibadah lengkap? Pasangan calon suami-isteri yang dua-duanya masih bujangan atau duda/janda yang telah ditinggal mati pasangannya. Kedua calon itu sudah Kristen dengan dibuktikan Akta Baptisan/Saksi-saksi yang dapat dipercaya. Selain itu dapat dilaksanakan Pemberkatan/Peneguhan di rumah atau di hotel/gedung pertemuan.
Siapa yang boleh melayankan Upacara Pemberkatan Perkawinan? Pendeta. Selain itu Pendeta Muda atau Pendeta Pembantu yang direkomendasikan oleh Pendeta.
Bolehkah seorang Pejabat Gereja (Pdt, Pdm, Pdp) yang belum menikah melayankan Pemberkatan Perkawinan? Untuk Upacara Pemberkatan Perkawinan boleh. Tetapi untuk pelayanan Bimbingan (Konseling) Pra Nikah sebaiknya dilaksanakan oleh hamba Tuhan yang sudah menikah. Karena hamba Tuhan yang belum menikah, belum mengetahui permasalahan dalam hidup rumah tangga.
Apakah mempelai yang diberkati dalam Upacara Perkawinan (di gereja, di rumah atau di gedung) harus menyampaikan persembahan sulung? Secara organisasi gereja tidak mutlak. Tapi secara rohani itu penting. Karena persembahan sulung itu merupakan benih berkat jasmani yang ditabur sebelum memasuki rumah tangga. Agar rumah tangga yang dijalaninya hidup dalam kecukupan berkat jasmani. (bandingkan I Kor. 9:6-8)
Apakah mempelai yang sudah diberkati dalam upacara gerejani perlu dilakukan Pencatatan Sipil di hadapan Pejabat Pemerintah? Sangat perlu bahkan harus, karena Pencatatan Sipil Republik Indonesia melindungi hak-hak suami, isteri, dan anak-anak secara hukum yang berlaku sah. Setiap keluarga perlu memiliki Akta Perkawinan yang sah secara hukum yang berlaku.
Apabila ada pasangan yang mau menikah dan salah satu calonnya masih beragama lain, atau sudah ikut ibadah di gereja tapi belum mau dibaptis bisa diberkati dalam Upacara Perkawinan Gereja? Tidak bisa. Kedua calon harus sudah satu agama (hukum negara), keduanya sudah dibaptis dengan bukti Akta Baptisan (hukum Alkitab, II Kor. 6:14).
Ada pasangan calon mempelai sudah menjalani bina pra nikah (BPN), dan melengkapi administrasi. Tetapi ada pihak tertentu yang mengajukan keberatan bahwa pasangan itu tidak bisa diberkati, dan bukti keberatan itu jelas dan sah; apakah tetap dilangsungkan upacara Pemberkatan di gereja? Sebaiknya ditunda dulu, dimusyawarahkan dengan keluarga dan pihak terkait. Kalau sudah jernih (clear) dan secara hukum (Gereja dan Pemerintah) tidak ada yang dilanggar, pemberkatan bisa dilaksanakan.
Calon pasangan suami-isteri yang salah satunya bukan warga jemaat setempat, tapi dari gereja lain atau daerah lain, dan Gembala sama sekali belum mengenalnya, apa yang harus dilakukan? Dalam BPN, di samping bimbingan dan percakapan tentang prinsip dan keluarga Kristen; Gembala perlu mengajukan pertanyaan-pertanyaan khusus untuk mengenal lebih dalam para calon pasangan. Kalau perlu dicek juga kartu identitas (KK dan KTP/Paspor). Agar gereja tidak “kecolongan”. Misalnya: salah satu calon ternyata sudah punya istri/suami. Atau sedang dalam kasus hukum yang belum selesai.
Bagaimana sikap GBI terhadap perceraian? GBI percaya bahwa perceraian terjadi karena dosa dan kekerasan hati manusia (Mat. 19:8), karena itu harus dihindarkan. Perceraian terpaksa ditolerir jika:
  1. Ada perzinahan (Mat. 19:9) yakni perzinahan sebagai pola hidup, ketagihan, habit dan tidak ada niat untuk bertobat. Solusi utamanya adalah pengampunan 70x7 kali, walaupun terjadi perzinahan. Pikirkan efek negatifnya secara spiritual, psikologikal, sosial, ekonomi, terhadap anak, bila perceraian terjadi. Bila terpaksa bercerai disarankan gugatan tidak berasal dari pihak yang “tidak bersalah” tetapi dari pihak yang bersalah, yaitu yang berzinah. Bila bukan karena perzinahan, seorang pria/wanita dianggap berzinah bila menikah lagi
  2. Seorang beriman diceraikan oleh pasangannya yang tidak beriman kepada Kristus, karena dia tetap memilih setia kepada Kristus walaupun diancam. Perceraian harus datang dari pihak yang tidak beriman. Setelah perceraian, orang itu tidak terikat, dan dia boleh menikah lagi (1 Kor. 7:10-16).

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (Mal. 2:16) tidak dibenarkan bercerai. Dalam situasi abusif pun hanya dianjurkan perpisahan. Buat perjanjian dengan para saksi, bila terjadi kekerasan lagi maka akan dilaporkan kepada pihak yang berwajib yang berhak menahan orang dalam penjara.

Rujuk disarankan setelah ada perubahan kepribadian (1 Kor. 7:11), walaupun hal itu biasanya sangat sulit. Kasus lain seperti ketidakcocokan: karakter, ribut terus, sakit penyakit, masalah keuangan, kebiasaan buruk, juga tidak dibenarkan bercerai.

Bagaimana sikap GBI tentang pernikahan kembali?

GBI percaya pernikahan kembali bisa dilaksanakan bilamana pasangan telah meninggal dunia (Roma 7:2-3). Bilamana seseorang bercerai, dan pasangannya masih hidup maka sedapat mungkin tidak menikah lagi atau rujuk dengan pasangannya itu (1 Kor. 7:1). Rujuk tidak diperkenankan lagi bila yang bercerai sudah pernah menikah kembali dengan orang lain (Ul. 24:1-4).

Kasus pernikahan kembali selagi pasangan semula masih hidup masih dapat ditolerir (walaupun ini bukan hal terbaik dan sedapat mungkin dihindarkan) bilamana:

  1. Orang itu diceraikan resmi oleh pasangan yang tidak seiman (1 Kor. 7:15)
  2. Orang itu bercerai resmi karena pasangannya hidup terus menerus dalam perzinahan (Mat. 19:6), apalagi bila pasangan telah menikah dengan orang lain.
  3. Pernikahan dan perceraian terjadi sebelum kedua orang itu mengenal Yesus, ketika dia masih dalam agama/kepercayaan lain.