Gereja Bethel Indonesia/Pedoman Pelayanan Pendeta/Pemberkatan perkawinan: Perbedaan antara revisi

Dari GBI Danau Bogor Raya
Lompat ke: navigasi, cari
k (Penggantian teks - "text-muted" menjadi "text-body-secondary")
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
{{DISPLAYTITLE:Pemberkatan perkawinan <small class="d-block text-body-secondary">(Pedoman Pelayanan Pendeta)</small>}}
{{DISPLAYTITLE:Pemberkatan perkawinan <small class="d-block text-body-secondary">(Pedoman Pelayanan Pendeta)</small>}}
== I. PENDAHULUAN ==
{{infobox GBI/PPP}}
=== A. Pengantar ===
== I. PENDAHULUAN ==
# '''Perkawinan''' ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. (Undang-undang Perkawinan Republik Indonesia nomor 1 tahun 1974, bab 1 pasal 1)
=== A. Pengantar ===
# '''Perkawinan bukan sakramen'''. Baik undang-undang negara maupun dari terang firman Tuhan, perkawinan bukan sekedar pertemuan dan kesepakatan antar manusia, tetapi berdasarkan Ketuhanan. Tetapi bagi Gereja Bethel Indonesia (selanjutnya disingkat GBI) dan gereja-gereja reformasi, perkawinan bukan Sakramen. Karena itu warga jemaat GBI perlu memperhatikan kata- kata yang tercetak dalam undangan maupun yang diucapkan oleh pemandu acara (''Master of Ceremony/Wedding Organizer'').
# '''Perkawinan''' ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. (Undang-undang Perkawinan Republik Indonesia nomor 1 tahun 1974, bab 1 pasal 1)
# '''Perkawinan bukan sakramen'''. Baik undang-undang negara maupun dari terang firman Tuhan, perkawinan bukan sekedar pertemuan dan kesepakatan antar manusia, tetapi berdasarkan Ketuhanan. Tetapi bagi Gereja Bethel Indonesia (selanjutnya disingkat GBI) dan gereja-gereja reformasi, perkawinan bukan Sakramen. Karena itu warga jemaat GBI perlu memperhatikan kata- kata yang tercetak dalam undangan maupun yang diucapkan oleh pemandu acara (''Master of Ceremony/Wedding Organizer'').


=== B. Dasar Alkitab ===
=== B. Dasar Alkitab ===
==== 1. Rencana dan kehendak Allah ====
==== 1.  Rencana dan kehendak Allah ====
Sejak semula sebelum manusia jatuh ke dalam dosa, Allah sudah merencanakan dan menghendaki adanya perkawinan dan rumah tangga bagi manusia (Kej. 2:18-25). Bahkan Tuhan Yesus sendiri meneguhkan kebenaran ini (Mat.19:4-6), dan berkenan menghadiri perjamuan kawin di Kana (Yoh. 2:1-11). GBI percaya bahwa perkawinan Kristen bersifat monogami dan heteroseksual. GBI menolak pernikahan poligami/ poliandri atau pernikahan sesama jenis (Kej. 1:27). Selanjutnya apa yang disatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia (Mat. 19:6), karena Allah membenci perceraian (Mal. 2:16)
Sejak semula sebelum manusia jatuh ke dalam dosa, Allah sudah merencanakan dan menghendaki adanya perkawinan dan rumah tangga bagi manusia (Kej. 2:18-25). Bahkan Tuhan Yesus sendiri meneguhkan kebenaran ini (Mat.19:4-6), dan berkenan menghadiri perjamuan kawin di Kana (Yoh. 2:1-11). GBI percaya bahwa perkawinan Kristen bersifat monogami dan heteroseksual. GBI menolak pernikahan poligami/ poliandri atau pernikahan sesama jenis (Kej. 1:27). Selanjutnya apa yang disatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia (Mat. 19:6), karena Allah membenci perceraian (Mal. 2:16)


==== 2. Melambangkan Hubungan Kristus dan Jemaat-Nya ====
==== 2.  Melambangkan Hubungan Kristus dan Jemaat-Nya ====
Prinsip perkawinan yang merupakan lambang hubungan antara Allah dan umat-Nya atau Kristus dengan jemaat-Nya diungkapkan dalam Kitab Suci, terutama dalam kitab Kidung Agung, Kitab Hosea dan kitab Wahyu. Bahkan dalam Efesus 5:22-33 sangat jelas.
Prinsip perkawinan yang merupakan lambang hubungan antara Allah dan umat-Nya atau Kristus dengan jemaat-Nya diungkapkan dalam Kitab Suci, terutama dalam kitab Kidung Agung, Kitab Hosea dan kitab Wahyu. Bahkan dalam Efesus 5:22-33 sangat jelas.


=== C. Kewajiban Suami-Isteri Kristen ===
=== C.  Kewajiban Suami-Isteri Kristen ===
Yang dimaksudkan di sini adalah kewajiban dasar, bukan membahas hak dan kewajiban secara luas, yang masing-masing rumah tangga mempunyai dinamikanya yang berbeda.
Yang dimaksudkan di sini adalah kewajiban dasar, bukan membahas hak dan kewajiban secara luas, yang masing-masing rumah tangga mempunyai dinamikanya yang berbeda.


==== 1. Kewajiban Suami ====
==== 1. Kewajiban Suami ====
<ol style="list-style-type: lower-alpha;">
<ol style="list-style-type: lower-alpha;">
<li>Mengasihi isteri dan tidak berlaku kasar, hidup bijaksana dan menghormati isteri, sama seperti Kristus mengasihi jemaat-Nya. (Ef. 5:25-30; Kol. 3:19; I Ptr. 3:7).</li>
<li>Mengasihi isteri dan tidak berlaku kasar, hidup bijaksana dan menghormati isteri, sama seperti Kristus mengasihi jemaat-Nya. (Ef. 5:25-30; Kol. 3:19; I Ptr. 3:7).</li>
Baris 29: Baris 30:
</ol>
</ol>


=== 2. Kewajiban istri ===
=== 2. Kewajiban istri ===
<ol style="list-style-type: lower-alpha;">
<ol style="list-style-type: lower-alpha;">
<li>Tunduk kepada suami seperti jemaat tunduk kepadaTuhan (Ef. 5:22; Kol. 3:18; I Ptr. 3:1-2)</li>  
<li>Tunduk kepada suami seperti jemaat tunduk kepadaTuhan (Ef. 5:22; Kol. 3:18; I Ptr. 3:1-2)</li>  

Revisi per 21 Oktober 2024 13.15

I. PENDAHULUAN

A. Pengantar

  1. Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. (Undang-undang Perkawinan Republik Indonesia nomor 1 tahun 1974, bab 1 pasal 1)
  2. Perkawinan bukan sakramen. Baik undang-undang negara maupun dari terang firman Tuhan, perkawinan bukan sekedar pertemuan dan kesepakatan antar manusia, tetapi berdasarkan Ketuhanan. Tetapi bagi Gereja Bethel Indonesia (selanjutnya disingkat GBI) dan gereja-gereja reformasi, perkawinan bukan Sakramen. Karena itu warga jemaat GBI perlu memperhatikan kata- kata yang tercetak dalam undangan maupun yang diucapkan oleh pemandu acara (Master of Ceremony/Wedding Organizer).

B. Dasar Alkitab

1. Rencana dan kehendak Allah

Sejak semula sebelum manusia jatuh ke dalam dosa, Allah sudah merencanakan dan menghendaki adanya perkawinan dan rumah tangga bagi manusia (Kej. 2:18-25). Bahkan Tuhan Yesus sendiri meneguhkan kebenaran ini (Mat.19:4-6), dan berkenan menghadiri perjamuan kawin di Kana (Yoh. 2:1-11). GBI percaya bahwa perkawinan Kristen bersifat monogami dan heteroseksual. GBI menolak pernikahan poligami/ poliandri atau pernikahan sesama jenis (Kej. 1:27). Selanjutnya apa yang disatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia (Mat. 19:6), karena Allah membenci perceraian (Mal. 2:16)

2. Melambangkan Hubungan Kristus dan Jemaat-Nya

Prinsip perkawinan yang merupakan lambang hubungan antara Allah dan umat-Nya atau Kristus dengan jemaat-Nya diungkapkan dalam Kitab Suci, terutama dalam kitab Kidung Agung, Kitab Hosea dan kitab Wahyu. Bahkan dalam Efesus 5:22-33 sangat jelas.

C. Kewajiban Suami-Isteri Kristen

Yang dimaksudkan di sini adalah kewajiban dasar, bukan membahas hak dan kewajiban secara luas, yang masing-masing rumah tangga mempunyai dinamikanya yang berbeda.

1. Kewajiban Suami

  1. Mengasihi isteri dan tidak berlaku kasar, hidup bijaksana dan menghormati isteri, sama seperti Kristus mengasihi jemaat-Nya. (Ef. 5:25-30; Kol. 3:19; I Ptr. 3:7).
  2. Memenuhi kebutuhan biologis isterinya secara wajar (I Kor 7:3a).
  3. Dengan bekerja keras memenuhi kebutuhan ekonomi rumah tangganya (I Tim. 5:8; II Tes. 3:10).
  4. Mengikuti teladan Kristus Sang Pria Sejati. Selama di dunia, Yesus Kristus pernah menjadi manusia seutuhnya, hanya Ia tidak berdosa (Ibr. 4:15), dan tidak berumah tangga. Tetapi sebagai pria sejati , Dia patut diteladani oleh pria-pria kristen.
  5. Di antara sekian banyak gelar Kristus, ada tiga gelar yang bisa dijadikan teladan bagi para pria untuk melakukan fungsinya sebagai kepala keluarga. Ketiga gelar tersebut ialah:
    • Imam (Ibr. 5:5; 9:11; I Ptr. 2:5; Wah. 20:6). Pria sebagai imam bertanggung jawab memimpin keluarganya untuk setia beribadah dan melayani Tuhan serta membawa kebutuhan keluarga dalam doa-doanya kepada Allah.
    • Nabi (Mat. 21:11; Luk. 24:19). Pria sebagai nabi berkewajiban menyampaikan/ mengajarkan pesan-pesan Allah kepada keluarganya dan dengan kasih berani menegur kesalahan dan membimbing keluarganya ke jalan yang benar.
    • Raja (II Petrus 1:11,16; Wahyu 20:4,6; Lukas 23:42). Pria sebagai raja berhak mengatur, menata dan melindungi rumah tangganya dengan bijaksana dan meningkatkan kesejahteraan rumah tangganya.

2. Kewajiban istri

  1. Tunduk kepada suami seperti jemaat tunduk kepadaTuhan (Ef. 5:22; Kol. 3:18; I Ptr. 3:1-2)
  2. Menolong dan menghormati suaminya (Ef. 5:23; Kej. 2:20)
  3. Memenuhi kebutuhan biologis secara wajar (I Kor. 7:3b)
  4. Mengutamakan dan mengusahakan perhiasan batiniah lebih dari perhiasan lahiriah (I Ptr. 3:1-6)
  5. Dengan dukungan suami bekerja keras untuk mensejahterakan dan menata rumah tangganya (Ams. 31:10-31)

II. Pelaksanaan pemberkatan perkawinan

Persiapan di ruang ibadah

Pendeta yang akan memberkati duduk di area mimbar dekat podium. Di sisi lain podium siap Pemandu Pujian (Worship Leader). Tim musik siap di tempatnya. Deretan kursi paling depan disediakan untuk mempelai dan keluarganya. Paling tengah dua kursi untuk mempelai, di kiri dan kanan untuk orang tua mempelai. Di belakang kursi orang tua untuk pengapit mempelai yang siap membantu mempelai wanita menata gaun pengantin dan memegang bunga tangan pada waktu mempelai berlutut atau memasang cincin.

Sarana lain yang perlu disiapkan:

  1. Dua bantal di depan mempelai untuk alas berlutut.<small class="d-block text-body-secondary".(Bersifat pilihan, disesuaikan dengan kondisi gereja setempat.)
  2. Meja dengan Alkitab terbuka
  3. Akta nikah yang sudah diisi lengkap
  4. Kotak persembahan untuk persembahan sulung. Bisa dibuat khusus, sebaiknya jangan kantong persembahan yang dipakai ibadah rutin. Mempelai pria sudah mempersiapkan persembahan sulung ini dalam amplop khusus pula.
  5. Kandil dengan tiga lilin. Lilin tengah belum dinyalakan, lilin kiri kanan sudah dinyalakan waktu mempelai memasuki ruang ibadah. (Pada umumnya, lilin di kiri dan kanan dinyalakan oleh orang tua/ ibu dari kedua mempelai)

III. Susunan acara pemberkatan perkawinan

  1. Mempelai tiba
  2. Pembukaan dan pentahbisan ibadah
  3. Lagu-lagu Pujian
  4. Pemberitaan Firman
    • Doa
    • Pembacaan
    • Renungan
  5. Penegasan dan jawaban
  6. Pengucapan janji perkawinan
  7. Pengenaan cincin
  8. Pemberkatan perkawinan
  9. Penyalaan lilin
  10. Persembahan sulung
  11. Penyerahan akte kawin dan kenangan dari gereja berupa Alkitab
  12. Permohonan doa restu kepada kedua pihak orang tua
  13. Doa penutup dan berkat
  14. Pengumuman dan ucapan terima kasih
  15. Selesai

Acara pemberkatan perkawinan

Mempelai tiba

Pembukaan dan pentahbisan ibadah

Lagu-lagu Pujian

Pemberitaan Firman

Saudara-saudaraku yang kekasih, pada saat ini kita berkumpul di hadirat Allah untuk menyaksikan Perkawinan saudara …………… dan saudari …………….

Perkawinan adalah suatu lembaga suci yang diciptakan Allah dari asal mula penciptaan manusia. Perkawinan diberkati dan diperkenan Yesus Kristus sendiri dengan kehadiran-Nya di pesta perjamuan di Kana.

Perkawinan merupakan lambang dari hubungan antara Kristus dengan jemaat-Nya.
Perkawinan diberkati dalam kitab suci dan dihargai manusia. Persatuan antara seorang suami dengan isterinya dalam hati, jiwa, tubuh dan roh dikehendaki Allah untuk kelangsungan manusia, kesukaan dan kesehatan manusia. Perkawinan harus dimasuki dengan sungguh-sungguh, dengan hormat dan sesuai dengan tujuan yang dikehendaki Allah.

Pada perkawinan suci saat ini akan dipersatukan: …………… dengan …………….

Penegasan dan jawaban

Sekarang sebagai seorang hamba Allah yang mewakili-Nya, saya akan menanyakan kepada mempelai pria dan mempelai wanita pertanyaan-pertanyaan untuk mengetahui kesungguh-sungguhan mereka dalam memasuki Perkawinan kudus ini. Saya juga akan menanyakan sebuah pertanyaan pada jemaat Tuhan untuk dijawab bersama-sama.

Mempelai pria dan mempelai wanita diharapkan untuk menjawab dengan bebas dan tegas karena memang janji nikah harus diucapkan dengan sungguh-sungguh, bebas, tanpa paksaan dan disaksikan Allah dan jemaat-Nya.

Kepada Saudara …………… (mempelai pria) saya bertanya:

  • Apakah saudara …………… (mempelai pria) mau menerima saudara …………… (mempelai wanita) sebagai istri saudara dan hidup bersamanya dalam Perkawinan suci seumur hidup saudara? Apakah saudara mau mengasihinya sama seperti saudara mengasihi diri sendiri, mengasuh dan merawatnya, menghormati dan memeliharanya dalam keadaan susah dan senang, dalam keadaan kaya dan miskin, dalam keadaan sakit dan sehat; dan setia kepadanya selama saudara berdua hidup?
  • (Jikalau mau dijawab dengan: “Ya, saya mau." )

Kepada saudara …………… (mempelai wanita) saya bertanya:

  • Apakah saudara …………… (mempelai wanita) mau menerima saudara …………… (mempelai pria) sebagai suami saudara dan hidup bersamanya dalam perkawinan suci seumur hidup saudara? Apakah saudara mau tunduk kepadanya seperti kepada Tuhan, mengasuh dan merawatnya, menghormati dan memeliharanya dalam keadaan susah dan senang, dalam keadaan kaya dan miskin, dalam keadaan sakit dan sehat; dan setia kepadanya selama saudara berdua hidup?
  • (Jikalau mau dijawab dengan: “Ya, saya mau”)

Kepada sidang jemaat Tuhan dan para hadirin yang menyaksikan dan mendengarkan janji-janji nikah ini saya bertanya:

  • Apakah saudara sekalian mau mendukung dan mendoakan kedua saudara ini dalam hidup nikah mereka? Kalau sidang Tuhan dan para hadirin mau, harap bersama-sama menjawab: “Kami mau."

Dengarlah sekarang uraian Firman Tuhan tentang kasih (I Korintus 13:4-7):

Kasih itu sabar; kasih itu murah hari; ia tidak cemburu. Ia tidak memegahkan diri dan tidak sombong. Ia tidak melakukan yang tidak sopan dan tidak mencari keuntungan diri sendiri. Ia tidak pemarah dan tidak menyimpan kesalahan orang lain. Ia tidak bersuka cita karena ketidakadilan, tetapi karena kebenaran. Ia menutupi segala sesuatu, percaya segala sesuatu, mengharapkan segala sesuatu, sabar menang-gung segala sesuatu.

Pengucapan janji perkawinan

Sidang Tuhan yang kekasih, sekarang kita akan mendengarkan pengucapan janji-janji nikah oleh kedua mempelai.

  • Saudara …………… (mempelai pria), pandanglah mata serta peganglah kedua tangan kekasih saudara sekarang dan ucapkan janji nikah saudara dengan sungguh-sungguh. Dengan kebebasan dan tanpa paksaan, ikuti kata-kata ini:
Demi nama Allah Bapa, Allah Anak dan Allah Roh Kudus, aku …………… (mempelai pria) menerima, engkau (mempelai wanita) menjadi isteriku yang sah; Aku akan sungguh-sungguh mengasihimu seperti Kristus mengasihi jemaat-Nya, aku akan memeliharamu dalam keadaan susah dan senang, kaya dan miskin, sakit dan sehat, dan setia kepadamu sampai maut menceraikan kita. Sesuai dengan ketetapan Allah aku berjanji.
(Jikalau bentuk formulir Perkawinan memungkinkan, pada saat ini pengantin pria menanda-tangani surat nikah).
  • Saudari …………… (mempelai wanita), pandanglah mata serta peganglah kedua tangan kekasih saudara sekarang dan ucapkan janji nikah saudara dengan sungguh- sungguh. Dengan kebebasan dan tanpa paksaan, ikuti kata-kata ini:
Demi nama Allah Bapa, Allah Anak dan Allah Roh Kudus, aku (mempelai wanita) menerima engkau …………… (mempelai pria) menjadi suamiku yang sah; aku akan tunduk kepadamu seperti kepada Tuhan, aku akan memeliharamu dalam keadaan susah dan senang, kaya dan miskin, sakit dan sehat, dan setia kepadamu sampai maut menceraikan kita. Sesuai dengan ketetapan Allah aku berjanji.
(Jikalau bentuk formulir Perkawinan memungkinkan, pada saat ini pengantin wanita menanda-tangani surat nikah).

Pengenaan cincin

(Pendeta mengambil cincin)

  • Cincin ini menggambarkan kasih antara seorang suami dan isteri. Cincin ini tidak mempunyai ujung dan pangkalnya, melambangkan kasih yang tidak akan berhenti.
  • Cincin ini tidak akan berkarat, melambangkan kasih yang tidak akan luntur dan rusak. Demikian biarlah kasih antara kedua saudara ini, …………… (mempelai pria) dan …………… (mempelai wanita) tidak akan berakhir selama keduanya hidup, bertambah hari bertambah suci; bertambah hari bertambah matang dan bertambah hari bertambah tulus.
  • Saudara …………… (mempelai pria), masukkan cincin ini pada jari …………… (mempelai wanita) sebagai tanda kasih saudara padanya yang tidak akan berakhir dan tidak akan luntur.
  • Saudari …………… (mempelai wanita), masukkan cincin ini pada jari …………… (mempelai pria) sebagai tanda kasih saudara padanya yang tidak akan berakhir dan tidak akan luntur.

Pemberkatan perkawinan

Karena saudara berdua telah mengucapkan janji-janji nikah dan menyatakan kasih saudara masing-masing di hadapan Allah dan jemaat-Nya, maka sebagai hamba Tuhan dan wakil Allah,

  • Dalam nama Allah Bapa, Allah anak dan Allah Roh Kudus, saya menyatakan saudara berdua sebagai suami-isteri.
  • Apa yang telah dipersatukan Allah tidak boleh diceraikan manusia.
  • Silahkan …………… (mempelai pria) dan isterinya …………… (mempelai wanita) berlutut untuk menerima berkat Allah. Jemaat dipersilahkan berdiri. Kita akan menyanyi doa permohonan berkat Allah:

Yesus Tuhan Penebusku dengar doaku
Janganlah Tuhan lalui, brilah berkat-Mu
Yesus Tuhan dengar doaku
Janganlah Tuhan lalui, brilah berkat-Mu

(Pendeta berdoa memintakan berkat dan mengucap syukur dengan tangan ditumpangkan ke atas kedua kepala mempelai. Setelah selesai, kedua mempelai diminta berdiri.)

(Bila mempelai wanita memakai kerudung)
Sekarang silahkan saudara …………… (mempelai pria) membuka kerudung isterinya.

Penyalaan lilin

Persembahan sulung

Penyerahan akte kawin dan kenangan dari gereja berupa Alkitab

Permohonan doa restu kepada kedua pihak orang tua

Sekarang tiba saatnya saudara …………… dan isterinya datang kepada kedua orangtua dan mertua mereka untuk memberi hormat dan mengucap syukur pada mereka. Ini juga merupakan tanda mereka melepaskan diri dari tanggung jawab dan pemeliharaan orangtua.

Pada saat yang bersamaan, sesuai dengan kehendak Allah, orangtua juga melepaskan anak-anak mereka masing-masing dari ketundukan pada ayah dan ibu, agar keluarga yang baru dibentuk ini dapat membangun rumah tangga mereka sendiri dengan baik.

Doa penutup dan berkat

Pengumuman dan ucapan terima kasih

(Upacara Perkawinan selesai)