Gereja Bethel Indonesia/Pedoman Pelayanan Pendeta/Sakramen baptisan air: Perbedaan antara revisi

Dari GBI Danau Bogor Raya
Lompat ke: navigasi, cari
kTidak ada ringkasan suntingan
kTidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 2: Baris 2:
{{infobox GBI/PPP}}
{{infobox GBI/PPP}}
= I. Pendahuluan =
= I. Pendahuluan =
<div class="ms-lg-4">
== A. Pengantar ==
== A. Pengantar ==
{{ol-list-kom
{{ol-list-kom
Baris 93: Baris 94:
| 4= Kalau Tuhan memanggil dan memilih dia untuk menjadi pelayan Tuhan secara penuh, bimbing dan arahkan dia untuk belajar sungguh-sungguh. GBI memiliki lembaga pendidikan teologi (STT dan STPD). Ada jalur Sarjana maupun jalur non sarjana. Hubungi kantor BPD.
| 4= Kalau Tuhan memanggil dan memilih dia untuk menjadi pelayan Tuhan secara penuh, bimbing dan arahkan dia untuk belajar sungguh-sungguh. GBI memiliki lembaga pendidikan teologi (STT dan STPD). Ada jalur Sarjana maupun jalur non sarjana. Hubungi kantor BPD.
}}
}}
</div>


= II. Pelaksanaan sakramen baptisan air =
= II. Pelaksanaan sakramen baptisan air =
<div class="ms-lg-4">
{{ol-list-kom
{{ol-list-kom
| 1= Seluruh jemaat, calon baptisan dan keluarga duduk.
| 1= Seluruh jemaat, calon baptisan dan keluarga duduk.
Baris 119: Baris 122:
| p8= acara dilanjutkan dengan Sakramen Perjamuan Kudus yang dipimpin oleh Hamba Tuhan. Disertai Persembahan. Diakhiri dengan doa berkat. Acara selesai.
| p8= acara dilanjutkan dengan Sakramen Perjamuan Kudus yang dipimpin oleh Hamba Tuhan. Disertai Persembahan. Diakhiri dengan doa berkat. Acara selesai.
}}
}}
</div>


= III. Tanya jawab =
= III. Tanya jawab =
<div class="table-responsive ms-lg-4">
{| class="table table-hover"
{| class="table table-hover"
|-class="table-primary"
|-class="table-primary"
Baris 155: Baris 160:
| Boleh, jika yang bersangkutan adalah Pendeta muda (Pdm.) atau Pendeta pembantu (Pdp.) atas rekomendasi dan tanggung jawab pendeta pembina.
| Boleh, jika yang bersangkutan adalah Pendeta muda (Pdm.) atau Pendeta pembantu (Pdp.) atas rekomendasi dan tanggung jawab pendeta pembina.
|}
|}
</div>

Revisi terkini sejak 23 Oktober 2024 13.12

I. Pendahuluan

A. Pengantar

  1. Sakramen
  2. Sakramen dari Bahasa Latin Sacramentum adalah tanda/perbuatan yang disucikan yang melambangkan kasih Allah untuk menebus manusia berdosa dan menyelamatkan melalui korban Kristus. GBI bersama gereja-gereja reformasi mengakui dua Sakramen yaitu Baptisan Air dan Perjamuan Kudus. Dua-duanya melambangkan korban Kristus untuk menebus orang berdosa.

  3. Dijalani dan ditetapkan/diamanatkan oleh Tuhan Yesus sendiri.
  4. Sebelum melakulan pelayanan kepada orang banyak dalam memberitakan Kerajaan Allah dan mengajak orang berdosa untuk bertobat, Tuhan Yesus sendiri terlebih dahulu menjalani Baptisan Air yang dilaksanakan oleh Yohanes Pembaptis (Mat. 3:13-17; Mrk. 1:9-11; Luk. 3:21-22; Yoh. 1:32-34).

  5. Makna baptisan air
  6. Baptisan dari kata Yunani βαπτίζω (baptizo yang artinya menyelamkan). Sakramen Baptisan Air dan Perjamuan Kudus bukan sekedar lambang untuk mengenang kurban Kristus di Golgota sebagai suatu peristiwa sejarah, tetapi kuasa dan janji-janji Allah yang menyertai tetap berlaku bagi orang-orang percaya sepanjang zaman sampai Tuhan Yesus datang kedua kali pada hari Maranatha. Itu sebabnya kedua Sakramen tersebut tetap dilakukan oleh Gereja Tuhan sampai hari ini.

    Makna Baptisan Air jelas dinyatakan dalam Alkitab seperti yang diringkaskan oleh Dr. HL Senduk 3:5; (Pedoman Pelayanan Pendeta Jilid 1, hlm 28) sebagai berikut:

    1. Meterai Kelahiran Baru (Tit.3:5; Yoh.3:5; Mrk. 16:16)
    2. Hidup lama dengan segala dosanya dikuburkan, dan hidup baru dimulai (Rom. 6:1-4; II Kor. 5:17)
    3. Disalibkan bersama Kristus dan dibangkitkan bersama Kristus (Gal. 2:19-20; Kol. 2:12-13; Rom. 6:5-11)
    4. Dicantumkan/dimasukan sebagai anggota Tubuh Kristus yang hidup (I Kor. 12:13; Ef. 4:3-6)
    5. Dalam persekutuan dengan Kristus, tubuh kita sekali kelak akan dibangkitkan dan disempurnakan (I Kor. 15:22, 51-52).
    6. Persiapan untuk menerima karunia Roh Kudus (Kis. 2:38-39; 8:5-17; 9:17-18; 19:5-7)
    7. Menerima Sunat Rohani untuk masuk dalam Perjanjian Allah dengan segala berkatnya (Kej. 17:1-27; Kol. 2:11-15; 3:1-4)
    8. Menjadi murid Kristus yang sah (Yoh. 3:26; 4:1-21; Mat. 28:19-20; Kis. 8:36-38; 16:30-34)
    9. Menjadi kesaksian telah menerima anugerah pengampunan dosa dan keselamatan yang kekal (Kis. 2:37-38; 16:30-34)

  7. Contoh baptisan air dalam alkitab
    1. Tiga ribu orang bertobat di Yerusalem (Kis. 2:37-41)
    2. Orang-orang Samaria yang percaya (Kis. 8:12-1)
    3. Bendahara Negeri Etiopia (Kis. 8:38)
    4. Pemuda Saulus yang bertobat (Kis.9:18)
    5. Perwira Kornelius dan seluruh kerabatnya, (Kis. 10:44-48)
    6. Lidia dan keluarganya (Kis. 16:14-15
    7. Kepala penjara dan keluarganya (Kis. 16:30-34)
    8. Krispus sekeluarga dan banyak orang Korintus (Kis.18:8; I Kor. 1:14-16)
    9. Dua belas murid di Efesus (Kis. 19: 1-7)

B. Persiapan baptisan air

  1. Syarat menerima baptisan air
  2. Beberapa buku menguraikan panjang lebar tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi seseorang untuk dapat menjalani Baptisan Air. Tetapi inti yang dinyatakan Alkitab untuk seseorang dapat dibaptiskan adalah:

    1. Bertobat dan memberi diri untuk dibaptis (Kis. 2:37-38).
    2. Pengertian memberi diri adalah dengan sadar dan mengerti jelas apa artinya bertobat dan dibaptis. Bukan karena paksaan orang lain atau karena mau menikah. Itu salah satu sebabnya GBI tidak membaptiskan anak-anak.

    3. Percaya dengan segenap hati bahwa Tuhan Yesus Kristus adalah Anak Allah, Juruselamat manusia (Mrk. 16:16; Kis. 8:36-37; 16:31)

  3. Katekisasi baptisan air
  4. Katekisasi (Bahasa Latin) artinya Pemahaman Alkitab yang diselenggarakan khusus untuk mempersiapkan calon baptisan. Materi yang dibahas adalah:

    1. Prinsip keselamatan dalam Yesus Kristus bagi orang berdosa
    2. Hak dan kewajiban bagi orang percaya sesudah dibaptis
    3. Pengertian dan syarat-syarat baptisan air.

  5. Administrasi baptisan air
    1. Gereja menyiapkan buku induk yang mencatat lengkap orang-orang yang dibaptiskan kemudian orang-orang tersebut dibimbing tertanam menjadi anggota jemaat lokal yang tumbuh dewasa kerohaniannya.
    2. Gereja menyiapkan formulir dengan data lengkap yang diisi oleh calon baptisan.
    3. Gereja menyiapkan Akta Baptisan berdasarkan formulir isian tersebut.
    4. Calon baptisan mengisi formulir dengan data akurat, benar dan lengkap sesuai tanda pengenal yang sah dan masih berlaku (Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, dll).

C. Persiapan sarana

  1. Tempat
  2. Karena Baptisan artinya menyelamkan, maka dibutuhkan tempat yang memadai, tempat itu bisa:

    1. Kolam yang sudah dibuat oleh gereja
    2. Kolam renang yang disewa untuk keperluan ini
    3. Sungai, danau, pantai laut yang aman dan tidak membahayakan.
    4. Yang dibutuhkan adalah air setinggi dada di mana calon dapat diselamkan

  3. Sarana
  4. Ada gereja yang menyiapkan jubah khusus untuk calon baptisan dan Hamba Tuhan yang membaptis, tetapi itu tidak harus. Gereja bisa menyiapkan handuk besar atau selimut untuk menutup badan orang yang sudah dibaptis keluar dari air menuju tempat ganti baju. Yang penting calon berpakaian wajar dan sopan untuk masuk ke dalam air. Calon menyiapkan dari rumah baju ganti dan handuk seperti kalau mau berenang.

  5. Seperangkat Sakramen Perjamuan Kudus
  6. Sesudah semua dibaptis dan berpakaian rapi termasuk Hamba Tuhan yang melayani. Acara dilanjutkan dengan Sakramen Perjamuan Kudus.

D. Pelayanan lanjutan sesudah dibaptis

Sesudah dibaptis terutama jiwa-jiwa baru, perlu ditindak lanjuti dengan pelayanan pastoral dan PA (Pendalaman Alkitab) untuk jiwa-jiwa baru. Jiwa-jiwa yang telah menjadi warga Kerajaan Allah itu harus dijaga dalam hubungannya dengan Kristus dan saudara-saudara seiman untuk terus bertumbuh menjadi jemaat Kristen yang dewasa, yaitu:

  1. Tertanam dalam jemaat lokal dan beribadah dengan tekun dan setia (Ibrani 10:25)
  2. Bersaat teduh dirumah setiap hari dengan membaca Alkitab secara teratur dan berdoa (Mazmur 1:1-6; I Tesalonika 5:5-19; Matius 26:41)
  3. Mengambil bagian pelayanan gereja sesuai talenta/kesanggupan (Roma 12:4-8)

    Tapi dewasakan dulu kerohaniannya agar tidak mudah jatuh dalam dosa (I Timotius 3:6)

  4. Kalau Tuhan memanggil dan memilih dia untuk menjadi pelayan Tuhan secara penuh, bimbing dan arahkan dia untuk belajar sungguh-sungguh. GBI memiliki lembaga pendidikan teologi (STT dan STPD). Ada jalur Sarjana maupun jalur non sarjana. Hubungi kantor BPD.

II. Pelaksanaan sakramen baptisan air

  1. Seluruh jemaat, calon baptisan dan keluarga duduk.
  2. Menyanyikan pujian penyembahan. Dilanjutkan dengan doa pembukaan dan pemberitaan firman singkat. Kemudian diakhiri dengan doa.

  3. Jemaat/keluarga berdiri, calon baptisan berlutut.
  4. Pendeta mendoakan calon dengan mengedangkan tangan ke atas mereka.

  5. Jemaat menyanyikan lagu pujian, para calon kembali duduk, para Pembaptis/Hamba Tuhan masuk ke air.
  6. Sementara itu jemaat menyanyikan lagu-lagu pujian, satu persatu calon dipanggil turun ke dalam air baptisan.

  7. Setelah calon siap di dalam air, seorang Penatua jemaat bergantian memanjatkan doa, antara lain:
  8. Tuhan, kami besyukur, bahwa pada hari ini sdr/sdri. kami yang bernama: ____, telah menyerahkan diri menjadi milik-Mu, melalui Sakramen Baptisan Air. Karena itu kami menyerahkannya ke dalam tangan-Mu sepenuhnya dalam nama Tuhan Yesus Kristus. Amin.

  9. Dilanjutkan Formula Sakramen Baptisan Air yang diucapkan oleh Hamba Tuhan yang membaptis:
  10. Saudara____ yang Tuhan kasihi, sesuai dengan pertobatan-mu dan iman-mu kepada Yesus Kristus, maka pada hari ini, kami membaptiskan engkau dalam nama Bapa, Putra, dan Roh Kudus, yaitu dalam nama Tuhan Yesus Kristus, untuk keampunan dosamu dan menerima anugerah Roh Kudus.

  11. Calon diselamkan ke dalam air.

  12. Setelah diselamkan, peserta naik disambut oleh keluarga atau salah seorang aktivis jemaat,
  13. dengan menutup tubuhnya dengan selimut/handuk besar dan menuju ruang berganti pakaian, sementara itu calon berikutnya turun ke dalam air, dan seterusnya sampai selesai.

  14. Setelah semua dibaptiskan dan kembali duduk bersama jemaat,
  15. acara dilanjutkan dengan Sakramen Perjamuan Kudus yang dipimpin oleh Hamba Tuhan. Disertai Persembahan. Diakhiri dengan doa berkat. Acara selesai.

III. Tanya jawab

Tanya Jawab
Seorang warga jemaat yang sudah Kristen sejak kecil dan sudah dipercik, Apakah perlu dibaptis selam saat dewasa? Perlu. Karena baptisan artinya menyelamkan. Orang yang dibaptis harus sudah mengerti tentang dosa, pertobatan dan arti baptisan sebelum ia dibaptis. Sedangkan bayi belum mengerti akan hal-hal itu. Tetapi kalau ia tetap berpegang teguh bahwa percik yang dialami waktu kecil adalah sah, dan tidak bersedia dibaptis; jangan dipaksa. Tetap diterima menjadi warga jemaat dan dibina menjadi dewasa rohani seturut kebenaran Alkitab. Apabila yang bersangkutan akan menjadi pengerja gereja atau pejabat GBI (Pdp, Pdm, dan Pdt) harus menjalani baptis selam.
Seseorang sudah dibaptis selam, tapi tanpa bimbingan katekisasi, karena ikut-ikutan dan sebelumya tidak tahu apa arti pertobatan dan baptisan. Sekarang menjadi warga jemaat dan melalui Firman Tuhan baru mengerti apa arti pertobatan dan baptisan. Apakah ia perlu dibaptis ulang? Tidak Perlu. Baptisan Keselamatan dalam Kristus tidak diulang. Untuk menghindari hal ini terjadi, pada katekisasi Baptisan Air, hamba Tuhan harus dengan tegas dan jelas menanyakan satu persatu calon baptisan kesungguhan pertobatan mereka ketika mempertuhankan Kristus sebagai Tuhan dan juruselamat.
Bagaimana sikap gembala kalau ada orang yang mau dibaptis dan mengikuti katekisasi, tapi bukan karena pertobatan, melainkan karena sebagai syarat supaya perkawinannya bisa diberkati dengan upacara gereja? Dalam bimbingan (katekisasi) Bina Pra-Nikah dan Konseling Pra-Nikah, Gembala harus mengarahkan/menginjili dia untuk mengalami kelahiran baru dan pertobatan sejati, walaupun motivasi semula hanya karena mau menikah. Bila ia tetap menolak Kristus sebagai Tuhannya, ia tidak dibaptis dan Perkawinan tidak dapat dilangsungkan (2 Kor. 6:14-15).
Kalau ada seorang yang sakit parah, mendengar Firman Tuhan lalu sungguh-sungguh percaya dan menerima Kristus sebagai Tuhan dan Juruselamat serta minta dibaptis. Sedangkan kondisinya sangat lemah, apakah ia perlu dibaptis selam?(Contoh: pasien rumah sakit yang mengenakan berbagai alat medis: oxygen, pacu jantung, kateter, dll). Selama tidak memungkinkan untuk dibaptis selam, tidak usah dipaksakan. Teguhkan imannya dengan pelayanan pastoral. Kalau sungguh beriman, boleh dilayani dengan Sakramen Perjamuan Kudus. Keselamatan datang bukan karena dibaptis tetapi karena pertobatannya dan menerima Kristus sebagai Tuhan.
Kalau orang tersebut meninggal sebelum sempat dibaptis? Imannya menyelamatkan dia. Seperti penjahat yang disalib di samping Tuhan Yesus (Luk. 23:42-43)
Siapa yang boleh membaptiskan? Pendeta.

Atas rekomendasi Pendeta Pembina, para pejabat GBI yang masih Pdm dan Pdp boleh melayankan Sakramen ini. Boleh didampingi oleh Penatua gereja yang bukan pejabat atas tanggung jawab Pendeta.

Apakah orang yang dibaptis harus mengganti nama lama dengan nama dari Alkitab, atau menambahkan nama Kristen di depan nama lamanya? Tidak perlu mengganti nama. Untuk menambahkan nama biasanya dilakukan. Misalnya nama aslinya Anton Suparman, setelah dibaptis menjadi Titus Anton Suparman. Itupun atas permintaan/kesediaan yang bersangkutan. Dalam mengubah/menambahi nama perlu diperhatikan apakah akan berkaitan dengan kartu identitas yang sudah ada (KK, KTP, SIM, Pasport dll). Jangan sampai menyulitkan nantinya. Yang penting bukan perubahan nama, tetapi perubahan hati.
Apakah diperbolehkan bagi seorang yang sudah dibaptis selam kemudian menjalani baptis selam lagi di sungai Yordan dalam perjalanan ziarah ke Israel/tanah suci? Tidak boleh.

Baptisan selam hanya dilakukan sekali. Namun bila yang bersangkutan ingin mendedikasikan hidupnya kepada Tuhan dengan membenamkan diri di sungai Yordan, dipersilahkan. Namun itu bukanlah baptisan (ulang). hendaknya para hamba-hamba Tuhan juga tidak menggunakan kata-kata formula baptisan karena itu hanya rekomitmen.

Apakah diperbolehkan seorang yang bukan Pendeta (Pdt) melaksanakan pembaptisan? Boleh, jika yang bersangkutan adalah Pendeta muda (Pdm.) atau Pendeta pembantu (Pdp.) atas rekomendasi dan tanggung jawab pendeta pembina.