Tata Gereja GBI (2014)/Penjelasan Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/091
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 91 Pelepasan barang tidak bergerak
Ayat (1) Cukup jelas
Ayat (2) Yang dimaksud dengan barak bergerak dan tidak bergerak milik jemaat lokal yang diatasnamakan Gereja Bethel Indonesia tidak akan berubah menjadi milik umum Gereja Bethel Indonesia.