Tata Gereja GBI (2014)/Penjelasan Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/088
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 88 Rehabilitasi dan pemilihan
Ayat (1) Cukup Jelas
Ayat (2) Cukup Jelas
Ayat (3)
- Huruf (a) Cukup Jelas
- Huruf (b) Cukup Jelas
- Huruf (c) Cukup Jelas
Ayat (4) Pejabat yang terkena pembebasan tugas secara tetap dapat menjadi anggota jemaat GBI dan apabila di kemudian hari setelah dipulihkan serta terpanggil untuk melayani, dapat diproses menjadi pejabat GBI sesuai dengan Tata Gereja GBI.
Ayat (5) Cukup Jelas