Gereja Bethel Indonesia/Tata Gereja GBI (2014)/Penjelasan Tata Dasar Gereja Bethel Indonesia/13
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 13 Perubahan
Yang dimaksud dengan terdiri dari 24 orang adalah bahwa ke-24 orang tersebut tidak terdiri dari satu gereja lokal, tetapi lebih daripada satu jemaat lokal otonom.