Pasal 91 Penerimaan penggabungan
Dari GBI Danau Bogor Raya
< Gereja Bethel Indonesia | Tata Gereja GBI (2021) | Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia | 12.091
Bab XII
Penggabungan
Pasal 91
Penerimaan penggabungan
Yang dimaksud dengan tidak bermasalah adalah:
- Jemaat lokal dan gembala jemaat yang tidak bermasalah dalam hal ajaran, moral, keuangan dan aset serta tidak diberhentikan oleh sinode asal, atau atas pertimbangan BPP GBI.
- Pejabat gereja tanpa jemaat dari Sinode lain tidak dapat diterima bergabung menjadi pejabat GBI.