Pasal 91 Penerimaan penggabungan

Dari GBI Danau Bogor Raya
Lompat ke: navigasi, cari

Bab XII
Penggabungan

Pasal 91
Penerimaan penggabungan

Yang dimaksud dengan tidak bermasalah adalah:

  1. Jemaat lokal dan gembala jemaat yang tidak bermasalah dalam hal ajaran, moral, keuangan dan aset serta tidak diberhentikan oleh sinode asal, atau atas pertimbangan BPP GBI.
  2. Pejabat gereja tanpa jemaat dari Sinode lain tidak dapat diterima bergabung menjadi pejabat GBI.