Pasal 91 Penerimaan penggabungan
Dari GBI Danau Bogor Raya
Bab XII
Penggabungan
Pasal 91
Penerimaan penggabungan
Yang diterima bergabung ke dalam GBI hanya jemaat lokal dan gembalanya yang tidak bermasalah dengan sinode asalnya, yang selanjutnya disebut sebagai pemohon penggabungan.