Pasal 28 Syarat pengangkatan Pendeta GBI

Dari GBI Danau Bogor Raya
Lompat ke: navigasi, cari

BAGIAN PENDETA

Pasal 28
Syarat pengangkatan Pendeta GBI

Ayat (1)
Bagi pejabat yang telah menjadi Pdm. selama 4 (empat) tahun tidak otomatis naik jenjang hependetaannya jika tidak memenuhi seluruh persyaratan; ukuran jemaat besar diatur oleh BPP GBI; pengusulan calon pendeta atas rekomendasi dari pendeta pembina.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.