Pasal 28 Syarat pengangkatan Pendeta GBI
Dari GBI Danau Bogor Raya
< Gereja Bethel Indonesia | Tata Gereja GBI (2021) | Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia | 03.028
BAGIAN PENDETA
Pasal 28
Syarat pengangkatan Pendeta GBI
- Ayat (1)
- Bagi pejabat yang telah menjadi Pdm. selama 4 (empat) tahun tidak otomatis naik jenjang hependetaannya jika tidak memenuhi seluruh persyaratan; ukuran jemaat besar diatur oleh BPP GBI; pengusulan calon pendeta atas rekomendasi dari pendeta pembina.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.