Pasal 24 Biaya hidup pejabat GBI

Dari GBI Danau Bogor Raya
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 24
Biaya hidup pejabat GBI

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Pengaturan untuk jaminan purnalayan kepada gembala jemaat dan atau jandanya dan atau anak-anaknya yang menjadi piatu, diatur sebagai berikut:
  1. Jaminan purnalayan kepada gembala jemaat menggunakan acuan antara 40%-60% dari persembahan kasih yang rutin diterima.
  2. Jaminan purnalayan kepada janda gembala jemaat menggunakan acuan 40-60% dari persembahan kasih rutin yang diterima oleh suaminya dan tunjangan yang diberikan berakhir apabila janda termaksud menikah lagi atau meninggal dunia.
  3. Dalam hal gembala pendiri menikah lagi karena istrinya meninggal dunia jika gembala tersebut meninggal dunia atau cacat fisik/mental sehingga tidak dapat menunaikan tugas pelayanan secara tetap maka jemaat lokal GBI wajib memberikan tunjangan kepada janda yang ditinggalkan menggunakan acuan 40% sampai dengan 60% dari persembahan kasih yang rutin diterima oleh suaminya dan berakhir apabila janda termaksud menikah lagi atau meninggal dunia.
  4. Jemaat lokal GBI wajib memberikan jaminan hidup kepada anak-anak kandung gembala jemaat yang menjadi yatim piatu dan belum berumur 25 (dua puluh lima) tahun yang jumlah keseluruhannya 30% sampai dengan 50% dari persembahan kasih yang rutin diterima oleh orang tuanya dan tunjangan tersebut akan berakhir apabila anak-anak termaksud menikah dan telah berumur lebih dari 25 (dua puluh lima) tahun.
  5. Rumah pastori milik jemaat lokal GBI yang digunakan oleh gembala yang telah purnalayan tidak dapat diambil alih kecuali jemaat lokal GBI tersebut menyediakan tempat tinggal yang layak sebagai pengganti bagi gembala yang telah purnalayan dan keluarganya.
  6. Hal-hal lain di luar pengaturan pada butir e di atas dapat dimusyawarahkan secara kekeluargaan.
Ayat (5)
Besarnya santunan akan diatur dan ditetapkan oleh BPP GBI melalui surat keputusan.