Inti Sikap GBI tentang Gerakan Zaman Baru

Dari GBI Danau Bogor Raya
Lompat ke: navigasi, cari

Implikasi pelayanan pastoral

Pernyataan teologis GBI dalam implementasi tindakan dan pelayanan pastoral terkait dengan GZB adalah:

  1. Karena spirit dan ajaran GZB sudah bercampur dalam bentuk- bentuk yang wajar di semua dimensi hidup maka dibutuhkan sebuah kearifan pastoral untuk mengenali dengan jeli tampilan dan ekspresinya sehingga dapat memberikan bimbingan pastoral. Bila sudah menyangkut undangan berkomitmen kepada yang lain dari pada Tuhan Allah, semestinya ditolak. Adapun batasannya adalah misalnya, tidaklah salah bila orang Kristen melakukan pijat refleksi, yoga, latihan pernafasan, relaksasi, atau sejenisnya yang terkait dengan pemanfaatan potensi diri baik fisik, mental, alam bawah sadar, pikiran, dan lain-lain yang dimaksudkan untuk penyembuhan dan restorasi. Sebab dalam bidang kedokteran dan psikologi tubuh dan alam bawah sadar manusia mempunyai hal- hal tersebut yang dapat dimaksimalkan, dibimbing serta diarahkan bagi tujuan-tujuan penyembuhan. Namun di dalam melakukan praktek-praktek demikian murni tanpa keterlibatan penggunaan medium-medium yang terkait dunia roh dan mantra-mantra tertentu.
  2. Dalam pelayanan konseling pastoral di gereja-gereja GBI, tidak diperkenankan menggunakan teknik-teknik apapun termasuk teknik-teknik psikologi sekuler yang dimaksudkan untuk membangkitkan kesadaran akan nilai diri (self-esteem) bila berhenti pada kebanggaan akan kemampuan diri. Kalimat-kalimat seperti “Katakan pada dirimu, ‘aku bisa…’; ‘aku hebat…’; ‘aku luar biasa’ dan seterusnya” adalah hal yang umum dikembangkan dalam psikologi populer yang berujung berpusat pada diri sendiri. Alkitab mengajarkan Kristus yang harus menjadi pusat dan kemegahan kita, dan nilai diri kita ada pada identitas kita di dalam Kristus sebagai anak-Nya.
  3. Dalam pelayanan mimbar, dalam hal ini berkhotbah, pejabat GBI dilarang untuk mengadopsi pola pendekatan para motivator yang dipengaruhi oleh psikologi populer di mana metode berpikir positif (positive thinking), kekuatan klaim dan visualisasi, menemukan roh anda sendiri, dan lain-lain. Larangan ini didasarkan pada pemahaman teologi di atas yang menekankan bahwa iman tidaklah sama dengan kemampuan seseorang untuk “menemukan kekuatan dirinya,” tetapi sebuah keberanian percaya kita kepada janji-janji Allah dan kesadaran akan kedaulatan Allah atas kehidupan. Oleh karena itu, khotbah di gereja-gereja GBI harus didasarkan oleh proses penafsiran Alkitab yang memadai dan mengaplikasikan kebenaran Alkitab untuk konteks masa kini. Dalam hal ini, supremasi kebenaran Alkitab harus menghakimi semua hal di dunia dan menjadi patokan etis dan solusi bagi masalah-masalah manusia
  4. Gereja-gereja GBI harus berhati-hati di dalam menyelenggarakan seminar-seminar, KKR, training-training, pelatihan-pelatihan, program pemuridan atau sejenis yang tidak mempunyai basis teologi yang memadai untuk isu-isu yang diseminarkan. Sebagaimana ada tren baik di dunia luar gereja maupun di gereja pada masa kini seperti: seminar-seminar “self-help”; “rahasia sukses,”; “kunci keberhasilan,”; “pertumbuhan gereja”; dan tema- tema pemulihan (keluarga, diri, bisnis, dll.); kecerdasan emosi; kecerdasan spiritual, dan lain sebagainya. Tentulah, TIDAK SALAH menyelenggarakan seminar, pelatihan, training dan lain- lain seperti itu. NAMUN, setiap penyelenggaraan acara-acara demikian, haruslah didampingi oleh pembicara yang memahami teologi Kristen terkait isu yang diangkat. Hal ini untuk memastikan pada aspek mana Alkitab menghakimi kebudayaan dan ide-ide sekuler dan humanisme.

Terkait dengan Pejabat GBI

  1. Setiap pejabat GBI (Pdt, Pdm, Pdp) yang mengajar dan menghidupi paham GZB baik di dalam pelayanan khotbah, pastoral, pengajaran, konseling, dan penginjilan, kepada yang bersangkutan dilakukan pembinaan dan dialog teologis dengan Departemen Teologi GBI atau seorang ahli teologi yang baik yang ditunjuk oleh BPH GBI untuk maksud pemberian masukan bagi perbaikan di kemudian hari.
  2. Bila pejabat GBI (Pdt, Pdm, Pdp) melakukan seperti poin di atas tidak bersedia dibina, maka oleh tahapan proses disiplin pejabat sebagaimana diatur oleh Anggaran Dasar dan Rumah Tangga GBI, akan dijalankan oleh BPH GBI.