Tata Gereja GBI (2014)/Suplemen I

Dari GBI Danau Bogor Raya
< Tata Gereja GBI (2014)
Revisi sejak 27 April 2021 19.25 oleh Leo (bicara | kontrib) (upd)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari
SALINAN SURAT KETERANGAN

DEPARTEMEN AGAMA RI
DIREKTORAT DJENDERAL BIMBINGAN
MASJARAKAT KRISTEN/PROTESTAN
DJL. MOH. HUSNI THAMRIN DJAKARTA
TELP.: 49961 PS.54

Djakarta, 16 Oktober 1970
SURAT KETERANGAN

No: Dd/P/VII/57/748/70


Menerangkan dengan ini, bahwa:

GEREDJA BETHEL INDONESIA

Jang didirikan pada tanggal 6 Oktober 1970 di Sukabumi dan Badan Pengurus Hariannja berkedudukan di Bandung telah terdaftar pada Departemen Agama Direktorat Djenderal Bimbingan Masjarakat Kristen Protestan Djakarta.

Surat Keterangan ini diberikan atas dasar laporan tertulis jang disampaikan oleh para pendiri disertai Tata Geredja dan Tata Tertib Geredja untuk dipergunakan sebagai pegangan oleh Gereja Bethel Indonesia dalam melakukan tugasnja.

DIREKTUR DJENDERAL

BIMBINGAN MASJARAKAT KRISTEN/PROTESTAN
cap/t.t.d.

(M. ABED NEGO)


Tembusan kepada Jth:
1. Departemen Kehakiman
2. Departemen Dalam Negeri dan
3. Markas Besar Angkatan Kepolisian R.I. di Djakarta

Disalin oleh:
Panitia ad hoc Tata Gereja GBI, BPH GBI Tahun 2018


SALINAN SURAT

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL
BIMBINGAN MASYARAKAT (KRISTEN) PROTESTAN
DEPARTEMEN AGAMA
NOMOR: 211 TAHUN 1989

TENTANG

PENGAKUAN GEREJA BETHEL INDONESIA (GBI)
SEBAGAI LEMBAGA KEAGAMAAN YANG BERSIFAT GEREJA

DIREKTUR JENDERAL
BIMBINGAN MASYARAKAT (KRISTEN) PROTESTAN

Membaca:
  1. Surat Permohonan dari Badan Pekerja Harian Gereja Bethel Indonesia Nomor: 680/BPH/KU/SU/8/89 tanggal 24 Agustus 1989;
  2. Tata Gereja “Gereja Bethel Indonesia” yang ditetapkan pada Sinode VIII Gereja Bethel Indonesia di Jakarta;
  3. Surat dari Kanwil Departemen Agama Propinsi DKI Jakarta Nomor: Wj/7/ BA.01.1/2424/1989 tanggal 25 Agustus 1989.
Menimbang:
  1. Bahwa untuk perkembangan yang sehat dan teratur perlu diadakan penertiban status Hukum Lembaga Keagamaan Kristen di Indonesia.
  2. Bahwa penertiban dimaksud dilakukan agar jelas fungsi dan bidang tugasnya masing-masing;
  3. Bahwa Gereja Bethel Indonesia (GBI) telah memiliki Tata Gereja yang sudah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 1985 dan Surat Keputusan Pengakuan Departemen Agama Nomor: 41 Tahun 1972 tanggal 9 Desember 1972.
Mengingat:
  1. Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Staatsblad tahun 1927 No. 155 dan 532 tentang Regeling Van de Rechtspositie der Kerk/Kerkgenootschappen;
  3. Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 1985 Organisasi Kemasyarakatan;
  4. Peraturan Pemerintah RI Nomor: 18 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan;
  5. Keputusan Presiden RI Nomor: 44 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Organisasi Departemen;
  6. Keputusan Presiden RI Nomor: 15 Tahun 1984 tentang Struktur Organisasi Departemen dengan segala perubahannya terakhir Nomor: 55 Tahun 1988;
  7. Keputusan Menteri Agama RI Nomor: 18 Tahun 1975 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama yang telah diubah dan disempurnakan terakhir dengan Keputusan Menteri Agama RI Nomor: 75 Tahun 1984.
MEMUTUSKAN
Menetapkan:  KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT (KRISTEN) PROTESTAN TENTANG PENGAKUAN GEREJA BETHEL INDONESIA (GBI) SEBAGAI LEMBAGA KEAGAMAAN YANG BERSIFAT GEREJA.
Pertama: Mencabut Surat Keputusan Nomor: 41 Tahun 1972 tanggal 9 Desember 1972.
Kedua: Mengakui Gereja Bethel Indonesia (GBI) yang berkedudukan berpusat di Jalan K.S. Tubun 253 Jakarta sebagai Lembaga Keagamaan Kristen Protestan dan bersifat Gereja.
Ketiga: Pengakuan ini diberikan untuk menjadi pegangan dalam usaha melaksanakan tugasnya sesuai dengan Tata Gereja dan Tata Tertib yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 1985.
Keempat: Setiap akhir tahun Gereja Bethel Indonesia (GBI) diwajibkan memberi informasi tentang keadaan dan perkembangan kepada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Kristen) Protestan Departemen Agama di Jakarta.
Kelima: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan pembentulan sebagaimana mestinya.


Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal: 25 Nopember 1989

DIREKTUR JENDERAL
BIMBINGAN MASYARAKAT (KRISTEN) PROTESTAN

ttd/map
DR. SOENARTO MARTOWIRJONO
NIP: 150107804

Tembusan kepada Yth:

  1. Menteri Agama RI di Jakarta (sebagai laporan);
  2. Menteri Kehakiman RI di Jakarta;
  3. Menteri Dalam Negeri di Jakarta;
  4. Sekjen, Irjen, Para Dirjen dan Kabalitbang Agama di lingkungan Dep. Agama;
  5. Gubernur/Kepala Daerah Tingkat di seluruh Indonesia;
  6. Kakanwil Departemen Agama Propinsi c.q. Kepala Bidang/Pembimas (Kristen) Protestan di seluruh Indonesia;
  7. Yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

Disalin oleh:
Panitia ad hoc Tata Gereja GBI, BPH GBI Tahun 2018