Tata Gereja GBI (2014)/Penjelasan Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/098

Dari GBI Danau Bogor Raya
< Tata Gereja GBI (2014)‎ | Penjelasan Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia
Revisi sejak 27 April 2021 18.35 oleh Leo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 98 Proses perubahan

Ayat (1) Cukup jelas

Ayat (2) Cukup jelas

Ayat (3) Cukup jelas

Ayat (4) Untuk sah atau tidaknya suatu keputusan yang diambil sehubungan dengan suatu rancangan perubahan tata gereja, harus disetujui oleh suara majoritas anggota MPL yaitu 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang hadir dalam sidang MPL yang diadakan untuk maksud tersebut.