Tata Gereja GBI (2014)/Penjelasan Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/091

Dari GBI Danau Bogor Raya
< Tata Gereja GBI (2014)‎ | Penjelasan Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia
Revisi sejak 27 April 2021 18.29 oleh Leo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 91 Pelepasan barang tidak bergerak

Ayat (1) Cukup jelas

Ayat (2) Yang dimaksud dengan barak bergerak dan tidak bergerak milik jemaat lokal yang diatasnamakan Gereja Bethel Indonesia tidak akan berubah menjadi milik umum Gereja Bethel Indonesia.