Tata Gereja GBI (2014)/Penjelasan Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/085

Dari GBI Danau Bogor Raya
< Tata Gereja GBI (2014)‎ | Penjelasan Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia
Revisi sejak 27 April 2021 18.28 oleh Leo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 85 Dasar disiplin gereja

Disiplin gereja dikenakan kepada pejabat Gereja Bethel Indonesia yaitu Pendeta, Pendeta Muda dan Pendeta Pembantu yang:

  1. Melanggar Firman Tuhan, Pengakuan Iman, Pengajaran, Tata Gereja GBI. (Mat. 18:15-18; 1 Kor. 5:15; Roma 16:17-18)
  2. Melanggar Etika Kependetaan.
  3. Berzina, beristri/bersuami lebih dari satu, menikah lagi karena cerai hidup, perceraian, penyimpangan seks, melakukan tindak pidana, penyembahan berhala, menyulut perpecahan, mengajarkan ajaran sesat (okultisme, spiritualisme, hipnotisme), memfitnah, memutar-balikkan kebenaran, tuduhan palsu, dan semacamnya.

Disiplin gereja adalah suatu rangkaian peraturan tata tertib yang dibuat oleh Gereja Bethel Indonesia dan dimaksudkan untuk mencapai perbaikan atau perubahan perilaku dan pemulihan pejabat Gereja Bethel Indonesia yang melanggar ketentuan-ketentuan yang ditentukan oleh Gereja Bethel Indonesia.

Disiplin gereja Gereja Bethel Indonesia, terdiri dari 5 (lima) jenis sanksi yaitu Peringatan Tertulis (berlaku untuk selama 3 tahun sejak tanggal diterima, Pemutusan Persekutuan Sementara, Penurunan Jenjang Kependetaan/Penurunan Jabatan Kepengurusan dan Pembebasan Tugas Secara Tetap (Pemecatan).

Jenis sanksi tersebut di atas bukanlah merupakan jenjang sanksi, sehingga, sehingga dapat saja seorang pejabat dikenakan langsung sanksi Penurunan Jenjang Kependetaan atau Pemecatan, tanpa terlebih dahulu terkena sanksi Peringatan Tertulis, atau dapat pula dikenakan sanksi Pembebasan Tugas Sementara dan sanksi Penurunan Jenjang Kependetaan secara bersama-sama dalam waktu yang bersamaan sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Sanksi Pembebasan Tugas Sementara juga dapat dikenakan kepada seorang pejabat Gereja Bethel Indonesia yang sedang menunggu keputusan akhir, karena kasusnya sedang diteliti oleh BPD/ BPH; apabila kemudian ternyata terbukti tidak bersalah, akan dilakukan rehabilitasi.

Yang berhak mengeluarkan sanksi Peringatan Tertulis, Pemutusan Persekutuan Sementara dan Pembebasan Tugas Sementara adalah BPD; sedangkan sanksi Penurunan Jenjang Kependetaan/Penurunan Jabatan Kepengurusan dan Pembebasan Tugas Secara Tetap (Pemecatan), dilakukan oleh BPH setelah melalui penelitian yang lengkap.

Terhadap sanksi Pembebasan Tugas Sementara, Penurunan Jenjang Kependetaan/Penurunan Jabatan Kepengurusan dan Pembebasan Tugas Secara Tetap (Pemecatan), diumumkan secara tertulis kepada seluruh pejabat dalam lingkungan organisasi Gereja Bethel Indonesia.