Tata Gereja GBI (2014)/Penjelasan Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/078

Dari GBI Danau Bogor Raya
< Tata Gereja GBI (2014)‎ | Penjelasan Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia
Revisi sejak 27 April 2021 18.26 oleh Leo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 78 Masa jabatan

Ayat (1) Cukup Jelas

Ayat (2) Cukup Jelas

Ayat (3) Yang dimaksud dengan tidak memenuhi kewajibannya antara lain seperti: tidak melaksanakan tugas organisasi sehingga menyebabkan kepemimpinan organisasi tidak berjalan, mengajarkan ajaran di luar pengajaran GBI dan melakukan hal-hal lain yang semacam itu.