Pernikahan: Perbedaan antara revisi

Dari GBI Danau Bogor Raya
Lompat ke: navigasi, cari
k (upd)
k (upd)
 
(19 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{FloatImage
<!--{{FloatImage
| filename= Foto pernikahan-20091010.jpg
| filename= Foto pernikahan-20091010.jpg
| caption= '''Pemberkatan pernikahan''' di [[GBI Danau Bogor Raya]]
| caption= '''Pemberkatan pernikahan''' di [[GBI Danau Bogor Raya]]
}}
}}
'''Pernikahan''' atau '''perkawinan''' adalah lembaga yang diciptakan dan merupakan inisiatif Allah sendiri. Allah berinisiatif menjodohkan Adam dan Hawa, dan mengikatkan keduanya dalam sebuah ikatan pernikahan yang kudus ('''''{{sabdaweb|Kejadian 2:21-25}}'''''). '''Pernikahan''', menurut Undang-Undang Republik Indonesia tahun 1974, adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa.
 
-->{{BootstrapCarousel | addclass=mb-3 float-right col-md-6 p-0 mt-0 mr-0 ml-md-4 mb-md-4
| carouselid= myCarousel
| slidecount= 3
| slideinterval= 5000
| slide1= [[File:Pemberkatan Nikah-20200308.jpg|class=img-fluid p-1 border rounded m-0|768px|link=|'''Pemberkatan Nikah''' (08 Maret 2020)]]
| slide2= [[File:Pemberkatan Nikah-20221022.jpg|class=img-fluid p-1 border rounded m-0|768px|link=|'''Pemberkatan Nikah''' (22 Oktober 2022)]]
| slide3= [[File:Pemberkatan Nikah-20221105.jpg|class=img-fluid p-1 border rounded m-0|768px|link=|'''Pemberkatan Nikah''' (05 November 2022)]]
}}
'''Pernikahan''' atau '''perkawinan''' adalah lembaga yang diciptakan dan merupakan inisiatif Allah sendiri. Allah berinisiatif menjodohkan Adam dan Hawa, dan mengikatkan keduanya dalam sebuah ikatan pernikahan yang kudus ('''''{{sabdaweb|Kejadian 2:21-25}}''''').
 
'''Pernikahan''', menurut Undang-Undang Republik Indonesia tahun 1974, adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa.<ref name="uu1974" />


==Pandangan Alkitab==
==Pandangan Alkitab==
{{FloatLogo | filename=Rings.png}}
<div class="ml-2">
* Perkawinan atau pernikahan adalah antara satu laki-laki dengan satu perempuan ('''''{{sabdaweb|Kejadian 2:18-25}}''''').
* Perkawinan atau pernikahan adalah antara satu laki-laki dengan satu perempuan ('''''{{sabdaweb|Kejadian 2:18-25}}''''').
* Perkawinan Kristen adalah monogami. Kekristenan tidak membenarkan poligami ('''''{{sabdaweb|1 Korintus 7:2; 1 Tesalonika 4:2-5}}''''').
* Perkawinan Kristen adalah monogami. Kekristenan tidak membenarkan poligami ('''''{{sabdaweb|1 Korintus 7:2; 1 Tesalonika 4:2-5}}''''').
* Ikatan perkawinan adalah ikatan yang telah dipersatukan oleh Allah, oleh sebab itu  tidak dikenal adanya kata cerai sebab Allah membenci perceraian ('''''{{sabdaweb|Matius 19:6; Markus 10:9; 1 Korintus 7:10-11}}''''').
* Ikatan perkawinan adalah ikatan yang telah dipersatukan oleh Allah, oleh sebab itu  tidak dikenal adanya kata cerai sebab Allah membenci perceraian ({{sabdaweb2v|Matius 19:6; Markus 10:9; 1 Korintus 7:10-11}}).
</div>
 
==7 pilar pernikahan==
{{FloatLogo | filename=Rings.png}}
[[GBI Jalan Jendral Gatot Subroto]] mengenalkan 7 pilar pernikahan:<ref>[[Jaliaman Sinaga]], Tujuh Pilar Pernikahan (Jakarta: Divisi Pengajaran GBI Jln. Gatot Subroto Jakarta, 2004), hlm. 13-14</ref>
<div class="ml-4">
;Pilar Pertama: Pernikahan yang Allah tetapkan adalah antara seorang laki-laki dan seorang perempuan; di mana jenis kelamin laki-laki dan perempuan itu tetap sejak lahir.
;Pilar Kedua: Allah menciptakan laki-laki dan perempuan, dengan hakikat ataupun dengan eksistensi yang sama.
;Pilar Ketiga: Keintiman seksual hanya boleh ada dalam pernikahan yang sah.
;Pilar Keempat: Pernikahan itu bersifat kekal selama hidup, yang tidak dapat dibatalkan oleh pihak mana pun juga.
;Pilar Kelima: Suami-istri harus sama-sama mengasihi Tuhan Yesus.
;Pilar Keenam: Pernikahan yang Allah tetapkan ialah pernikahan seorang perempuan dengan seorang laki-laki.
;Pilar Ketujuh: Harus pemberkatan lebih dahulu baru hidup sebagai suami-istri.
</div>


==Syarat pemberkatan pernikahan==
==Syarat pemberkatan pernikahan==
<div class="ml-4">
Berikut adalah syarat-syarat yang perlu dipersiapkan '''6 bulan''' sebelum tanggal pemberkatan dilakukan:
Berikut adalah syarat-syarat yang perlu dipersiapkan '''6 bulan''' sebelum tanggal pemberkatan dilakukan:


'''Persyaratan pribadi:'''
===Persyaratan pribadi===
# Berusia dewasa, sesuai UU Perkawinan (UU No. 1 Th 1974 Pasal 7)
# Berusia dewasa, sesuai UU Perkawinan<ref name="uu1974">[[Wikipedia:s:id:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974]] di Wikisource bahasa Indonesia</ref><ref>[[Wikipedia:s:id:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 201]] di Wikisource bahasa Indonesia </ref>
# Harus berjemaat ± 1 (satu) tahun di [[GBI Rayon 7|GBI Jemaat Induk Danau Bogor Raya]]
# Harus berjemaat ±1 (satu) tahun di [[GBI Rayon 7|GBI Jemaat Induk Danau Bogor Raya]], yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Jemaat (KTJ).
 
'''Fotokopi dan dokumentasi yang diperlukan:'''
# Fotokopi Akte Kelahiran
# Fotokopi Kartu Keluarga
# Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
# Fotokopi Kartu Tanda Penduduk orang tua
# Fotokopi Akte Baptis Selam
# Fotokopi Kartu Keluarga Jemaat (KKJ) GBI Danau Bogor Raya
# Surat Keterangan Ganti Nama (Bagi yang Ganti Nama)


'''Dokumen yang perlu diisi/dilengkapi:'''
===Persyaratan administratif===
# Mengisi Formulir Pemberkatan Nikah/Pelaporan Perkawinan
# <p>Mengikuti Pra-Konseling bersama Gembala Cabang dan mendapatkan Surat Keterangan Rekomendasi dari Gembala Cabang.</p>
# Surat Keterangan Model N1, N2, N4 dari Kelurahan
# Formulir gereja yang perlu dilengkapi:<ref>{{iconFA|type=pdf}} [[Media:Formulir Pemberkatan Nikah (upd 25 Jan 2024).pdf|Formulir Pemberkatan Nikah (GBI Danau Bogor Raya)]]</ref>
# Surat Keterangan Belum Menikah dari Kelurahan (Asli)
## Formulir Pemberkatan Nikah
# Surat Pernyataan belum pernah menikah di Gereja
## Surat Pernyataan Kebenaran Biodata
# Surat Persetujuan untuk menikah dari orang tua, atau wali (apabila orang tua meninggal/berhalangan)
## Surat Pernyataan belum pernah menikah di Gereja
# Surat Keterangan dari Gembala
## Surat Persetujuan untuk menikah dari orang tua, atau wali (apabila orang tua meninggal/berhalangan)
# Surat Pernyataan Kebenaran Biodata
# Data keanggotaan gereja dan kerohanian:
# Pas foto calon mempelai (bersama) 6x4cm, sebanyak 7 lembar (laki-laki duduk di sebelah kanan perempuan)
## Fotokopi Kartu Tanda Jemaat (KTJ) GBI Jemaat Induk Danau Bogor Raya, sisi depan dan belakang
## Fotokopi Akte Baptis Selam
# Formulir syarat catatan sipil/negara:
## Surat Keterangan Model N1, N2, N4 dari Kelurahan
## Surat Keterangan Belum Menikah dari Kelurahan (asli)
# Data pribadi jemaat:
## Pas foto calon mempelai (bersama) 6x4cm, sebanyak 7 lembar (laki-laki duduk di sebelah kanan perempuan)
## Fotokopi Akte Kelahiran
## Fotokopi Kartu Keluarga
## Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
## Fotokopi Kartu Tanda Penduduk orang tua
## Surat Keterangan Ganti Nama (Bagi yang Ganti Nama)


'''Pengajaran dan konseling:'''
===Pengajaran dan konseling===
# Wajib mengikuti Bimbingan Pranikah (BPN) sesuai dengan jadwal yang ditetapkan
# Wajib mengikuti Bimbingan Pranikah (BPN) sesuai dengan jadwal yang ditetapkan
# Wajib mengikuti konseling oleh hamba Tuhan yang ditunjuk
# Wajib mengikuti konseling oleh hamba Tuhan yang ditunjuk
# Sudah atau sedang mengikuti kelas KOM (Kehidupan Orientasi Melayani) -- Akta Nikah akan diberikan jika telah lulus KOM 100.
# Bila belum, berkomitmen akan mengikuti kelas pengajaran KOM 100 (Kehidupan Orientasi Melayani)


'''Jika sudah pernah menikah/memiliki anak:'''
===Data tambahan===
# Akte Kelahiran Anak jika yang bersangkutan sudah pernah Menikah dan Memiliki Anak
# Jika sudah pernah menikah/memiliki anak:
# Akte Kematian jika duda/janda (pasangan yang bersangkutan meninggal)
## Akte Kelahiran Anak jika yang bersangkutan sudah pernah Menikah dan Memiliki Anak
# Akte Nikah Gereja
## Akte Kematian jika duda/janda (pasangan yang bersangkutan meninggal)
## Akte Nikah Gereja
# Lain-lain:
## Ijin dari Komandan bagi anggota TNI/POLRI


'''Lain-lain:'''
Untuk keterangan lebih lanjut, hubungi Kantor Gereja di [[Hotline|Hotline Gereja]].
# Ijin dari Komandan bagi anggota TNI/POLRI
</div>
 
Untuk keterangan lebih lanjut, hubungi Kantor Gereja di (0251) 8351059.


==Perlengkapan pemberkatan pernikahan==
== Pemberkatan nikah ==
Perlengkapan pemberkatan pernikahan yang perlu disediakan oleh Seksi Pernikahan GBI Danau Bogor Raya:
<div class="ml-4">
===Perlengkapan pemberkatan pernikahan===
{{pmb1|Perlengkapan pemberkatan pernikahan yang disiapkan oleh Seksi Pernikahan GBI Danau Bogor Raya:}}
<div class="ml-2">
* Meja (berlutut) pemberkatan dan dekorasi bunga
* Meja (berlutut) pemberkatan dan dekorasi bunga
* 1 pasang kursi mempelai
* 1 pasang kursi mempelai
Baris 60: Baris 92:
* Alat musik
* Alat musik
* Sound system dan mikrofon
* Sound system dan mikrofon
</div>


==Prosesi pemberkatan==
===Prosesi pemberkatan===
Prosesi di gereja secara umum adalah sebagai berikut:
{{pmb0|Prosesi di gereja secara umum adalah sebagai berikut:}}
# Pujian dan penyembahan
# Pujian dan penyembahan
# Pemberitaan firman Tuhan
# Pemberitaan firman Tuhan
Baris 73: Baris 106:
# Penyerahan persembahan sulung Mempelai
# Penyerahan persembahan sulung Mempelai
# Doa Penutup
# Doa Penutup
# Doa Berkat
# Dokumentasi (foto mempelai)
# Dokumentasi (foto mempelai)
<!--'''Rekomendasi:'''
* Mempelai juga dapat meminta pegawai pencatatan dari Kantor Catatan Sipil untuk datang ke Gereja dan mencatatkan pernikahannya secara hukum setelah seluruh prosesi pemberkatan pernikahan ini selesai. Dengan demikian, secara praktis seluruh proses pernikahan dapat diselesaikan pada hari yang sama baik untuk pemberkatan maupun pencatatan secara hukum.-->
Mempelai '''harus''' datang ke Kantor Catatan Sipil setelah pemberkatan untuk mencatatkan pernikahannya secara hukum.


'''Rekomendasi:''' Mempelai juga dapat meminta pegawai pencatatan dari Kantor Catatan Sipil untuk datang ke Gereja dan mencatatkan pernikahannya secara hukum setelah seluruh prosesi pemberkatan pernikahan ini selesai. Dengan demikian, secara praktis seluruh proses pernikahan dapat diselesaikan pada hari yang sama baik untuk pemberkatan maupun pencatatan secara hukum.
===Janji nikah===
 
{{pmb0|Janji nikah wajib dihapalkan dan dihayati:}}
==Janji nikah==
<div class="container-fluid mb-3">
Janji nikah wajib dihapalkan dan dihayati:
<div class="row">
<div class="flex-row row">
<div class="col-md-6 border border-primary rounded p-3 mb-3">
<div class="col-md-6">
====Janji calon suami====
===Janji calon suami===
Saya, ''[Nama Calon Suami]'',
Saya, ''[Nama Calon Suami]'',
:berjanji di hadapan Tuhan, hamba Tuhan, dan saudara seiman,
:berjanji di hadapan Tuhan, hamba Tuhan, dan saudara seiman,
Baris 91: Baris 127:
:akan hidup kudus, bijaksana, setia, menghormati sebagai teman pewaris dari kasih karunia, dan selalu hidup dengan rukun dan damai dalam sepanjang hidup ini.
:akan hidup kudus, bijaksana, setia, menghormati sebagai teman pewaris dari kasih karunia, dan selalu hidup dengan rukun dan damai dalam sepanjang hidup ini.
</div>
</div>
<div class="col-md-6">
<div class="col-md-6 border border-danger rounded p-3 mb-3">
===Janji calon istri===
====Janji calon istri====
Saya, ''[Nama Calon Istri]'',
Saya, ''[Nama Calon Istri]'',
:berjanji di hadapan Tuhan, hamba Tuhan, dan saudara seiman,
:berjanji di hadapan Tuhan, hamba Tuhan, dan saudara seiman,
Baris 104: Baris 140:
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
<!--
==Panduan ibadah pernikahan sesuai protokol COVID-19==
{{protokolcovid19}}
# Semua yang hadir dalam ibadah pernikahan, sebelum memasuki ruangan ibadah, termasuk pengantin dan pelayan Tuhan harus:
#* dicek suhu tubuh,
#* memakai masker
#* mencuci tangan
#* menjaga jarak (Jarak kursi diatur sesuai protokol COVID-19)
#* menjaga maksimal kehadiran 20 orang
# Pendeta yang melayani akan dibantu oleh satu orang pelayan Tuhan (Diaken).
# Pendeta melaksanakan pemberkatan nikah dari mimbar.
# Cincin, akta nikah dan Alkitab diletakkan di meja di samping meja berlutut. Pengantin mengambil sendiri dengan diarahkan oleh Pendeta dari mimbar.
# Sungkeman diatur jarak dam tidak boleh berpelukan.
# Saat sesi foto tetap harus menjaga jarak (misalnya dengan posisi zigzag) dan masker dapat dibuka sesaat pada waktu difoto.
-->
==Lihat pula==
* [[Pernikahan/Sikap teologis GBI|Sikap Teologis GBI mengenai Pernikahan]]
* [[Peneguhan nikah]]


==Pranala luar==
==Referensi==
* [[Wikipedia:s:id:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974]] di Wikisource bahasa Indonesia
{{reflist}}


[[Kategori:Pernikahan]]
[[Kategori:Pernikahan]]

Revisi terkini sejak 20 April 2024 10.14

Pernikahan atau perkawinan adalah lembaga yang diciptakan dan merupakan inisiatif Allah sendiri. Allah berinisiatif menjodohkan Adam dan Hawa, dan mengikatkan keduanya dalam sebuah ikatan pernikahan yang kudus (Kejadian 2:21-25).

Pernikahan, menurut Undang-Undang Republik Indonesia tahun 1974, adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa.[1]

Pandangan Alkitab

7 pilar pernikahan

Rings.png

GBI Jalan Jendral Gatot Subroto mengenalkan 7 pilar pernikahan:[2]

Pilar Pertama
Pernikahan yang Allah tetapkan adalah antara seorang laki-laki dan seorang perempuan; di mana jenis kelamin laki-laki dan perempuan itu tetap sejak lahir.
Pilar Kedua
Allah menciptakan laki-laki dan perempuan, dengan hakikat ataupun dengan eksistensi yang sama.
Pilar Ketiga
Keintiman seksual hanya boleh ada dalam pernikahan yang sah.
Pilar Keempat
Pernikahan itu bersifat kekal selama hidup, yang tidak dapat dibatalkan oleh pihak mana pun juga.
Pilar Kelima
Suami-istri harus sama-sama mengasihi Tuhan Yesus.
Pilar Keenam
Pernikahan yang Allah tetapkan ialah pernikahan seorang perempuan dengan seorang laki-laki.
Pilar Ketujuh
Harus pemberkatan lebih dahulu baru hidup sebagai suami-istri.

Syarat pemberkatan pernikahan

Berikut adalah syarat-syarat yang perlu dipersiapkan 6 bulan sebelum tanggal pemberkatan dilakukan:

Persyaratan pribadi

  1. Berusia dewasa, sesuai UU Perkawinan[1][3]
  2. Harus berjemaat ±1 (satu) tahun di GBI Jemaat Induk Danau Bogor Raya, yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Jemaat (KTJ).

Persyaratan administratif

  1. Mengikuti Pra-Konseling bersama Gembala Cabang dan mendapatkan Surat Keterangan Rekomendasi dari Gembala Cabang.

  2. Formulir gereja yang perlu dilengkapi:[4]
    1. Formulir Pemberkatan Nikah
    2. Surat Pernyataan Kebenaran Biodata
    3. Surat Pernyataan belum pernah menikah di Gereja
    4. Surat Persetujuan untuk menikah dari orang tua, atau wali (apabila orang tua meninggal/berhalangan)
  3. Data keanggotaan gereja dan kerohanian:
    1. Fotokopi Kartu Tanda Jemaat (KTJ) GBI Jemaat Induk Danau Bogor Raya, sisi depan dan belakang
    2. Fotokopi Akte Baptis Selam
  4. Formulir syarat catatan sipil/negara:
    1. Surat Keterangan Model N1, N2, N4 dari Kelurahan
    2. Surat Keterangan Belum Menikah dari Kelurahan (asli)
  5. Data pribadi jemaat:
    1. Pas foto calon mempelai (bersama) 6x4cm, sebanyak 7 lembar (laki-laki duduk di sebelah kanan perempuan)
    2. Fotokopi Akte Kelahiran
    3. Fotokopi Kartu Keluarga
    4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    5. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk orang tua
    6. Surat Keterangan Ganti Nama (Bagi yang Ganti Nama)

Pengajaran dan konseling

  1. Wajib mengikuti Bimbingan Pranikah (BPN) sesuai dengan jadwal yang ditetapkan
  2. Wajib mengikuti konseling oleh hamba Tuhan yang ditunjuk
  3. Bila belum, berkomitmen akan mengikuti kelas pengajaran KOM 100 (Kehidupan Orientasi Melayani)

Data tambahan

  1. Jika sudah pernah menikah/memiliki anak:
    1. Akte Kelahiran Anak jika yang bersangkutan sudah pernah Menikah dan Memiliki Anak
    2. Akte Kematian jika duda/janda (pasangan yang bersangkutan meninggal)
    3. Akte Nikah Gereja
  2. Lain-lain:
    1. Ijin dari Komandan bagi anggota TNI/POLRI

Untuk keterangan lebih lanjut, hubungi Kantor Gereja di Hotline Gereja.

Pemberkatan nikah

Perlengkapan pemberkatan pernikahan

Perlengkapan pemberkatan pernikahan yang disiapkan oleh Seksi Pernikahan GBI Danau Bogor Raya:

  • Meja (berlutut) pemberkatan dan dekorasi bunga
  • 1 pasang kursi mempelai
  • 2 pasang kursi orangtua/wali
  • Meja untuk tanda tangan Janji Nikah
  • Alat musik
  • Sound system dan mikrofon

Prosesi pemberkatan

Prosesi di gereja secara umum adalah sebagai berikut:

  1. Pujian dan penyembahan
  2. Pemberitaan firman Tuhan
  3. Pernyataan Janji Nikah
  4. Tanda tangan Janji Nikah
  5. Penyematan cincin pernikahan
  6. Doa Pemberkatan Pernikahan oleh hamba Tuhan
  7. Ungkapan terima kasih kepada orang tua
  8. Penyerahan Alkitab, Janji Nikah, dan Akta Nikah
  9. Penyerahan persembahan sulung Mempelai
  10. Doa Penutup
  11. Doa Berkat
  12. Dokumentasi (foto mempelai)

Mempelai harus datang ke Kantor Catatan Sipil setelah pemberkatan untuk mencatatkan pernikahannya secara hukum.

Janji nikah

Janji nikah wajib dihapalkan dan dihayati:

Janji calon suami

Saya, [Nama Calon Suami],

berjanji di hadapan Tuhan, hamba Tuhan, dan saudara seiman,
bahwa sesuai dengan kehendak Tuhan,
saya menerima engkau, [Nama Calon Istri], sebagai isteri yang sah dan satu-satunya mulai saat ini dan seterusnya.

Saya berjanji,

akan bersungguh-sungguh mengasihi sebagaimana Kristus telah mengasihi jemaat-Nya dan seperti saya mengasihi tubuh saya sendiri.

Saya berjanji,

akan hidup kudus, bijaksana, setia, menghormati sebagai teman pewaris dari kasih karunia, dan selalu hidup dengan rukun dan damai dalam sepanjang hidup ini.

Janji calon istri

Saya, [Nama Calon Istri],

berjanji di hadapan Tuhan, hamba Tuhan, dan saudara seiman,
bahwa sesuai dengan kehendak Tuhan
saya menerima engkau, [Nama Calon Suami], sebagai suami yang sah dan satu-satunya mulai saat ini dan seterusnya.

Saya berjanji,

akan tunduk dalam segala sesuatu seperti kepada Tuhan, menghormati sebagai teman pewaris dari kasih karunia.

Saya berjanji,

akan hidup kudus, menjadi penolong yang setia dan selalu menaruh harap kepada Tuhan, dan selalu hidup dengan rukun dan damai dalam sepanjang hidup ini.

Lihat pula

Referensi

  1. ^ a b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 di Wikisource bahasa Indonesia
  2. ^ Jaliaman Sinaga, Tujuh Pilar Pernikahan (Jakarta: Divisi Pengajaran GBI Jln. Gatot Subroto Jakarta, 2004), hlm. 13-14
  3. ^ Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 201 di Wikisource bahasa Indonesia
  4. ^ Formulir Pemberkatan Nikah (GBI Danau Bogor Raya)