Peneguhan nikah
Dari GBI Danau Bogor Raya
Peneguhan nikah adalah sebuah pelayanan bagi jemaat GBI Jemaat Induk Danau Bogor Raya yang sudah menikah, tetapi pernikahannya belum pernah diberkati dalam sebuah pemberkatan pernikahan di gereja.
Syarat-syarat peneguhan nikah
Jemaat yang ingin diteguhkan pernikahannya di GBI Jemaat Induk Danau Bogor Raya harus melengkapi syarat-syarat berikut:
Mengikuti Pra-Konseling bersama Gembala Cabang dan mendapatkan Surat Keterangan Rekomendasi dari Gembala Cabang
- Formulir gereja yang harus dilengkapi:[1]
- Formulir Peneguhan Nikah
- Surat Pernyataan Kebenaran Biodata (Tanda tangan suami-istri di atas meterai)
- Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah di Gereja (Tanda tangan suami-istri di atas meterai)
- Surat Pernyataan sebagai Suami-Istri yang sah (Tanda tangan suami-istri di atas meterai)
- Data keanggotaan gereja dan kerohanian:
- Fotokopi KTJ (Kartu Tanda Jemaat) suami dan istri
- Fotokopi Akta Baptis suami dan istri
- Data pribadi jemaat:
- Surat Keterangan Nikah dari lembaga yang mengeluarkan (Akta Nikah)
- Fotokopi KTP suami-istri
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Akta Lahir suami-istri
- Pas Foto ukuran 6x4 sebanyak 3 lembar (Foto berdampingan: posisi pria di sebelah kanan wanita, latar belakang biru, mengenakan kemeja/blouse warna putih)
- Mengikuti konseling peneguhan nikah dengan Gembala Jemaat