Pasal 19 Persyaratan untuk menjadi pejabat GBI

Dari GBI Danau Bogor Raya
< Gereja Bethel Indonesia‎ | Tata Gereja GBI (2021)‎ | Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia
Revisi sejak 6 Maret 2022 21.33 oleh Leo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 19
Persyaratan untuk menjadi pejabat GBI

  1. Penuh dengan Roh Kudus sesuai dengan firman Tuhan (Kisah Para Rasul 2:1-4; 8:14-17; 10:44-47; 19:1-17 dan Efesus 5:18).
  2. Hidup kudus sesuai dengan firman Tuhan (1 Timotius 3:1-7; Titus 1:7-9; Galatia 5:22-24 dan 1 Korintus 13:1-13).
  3. Memiliki karunia pelayanan yang berfungsi antara lain sebagai: rasul, nabi, penginjil, gembala dan guru yang membangun jemaat (Efesus 4:11: Roma 12:6-8: 1 Korintus 12:29-30).
  4. Menyerahkan salinan surat nikah dan mempunyai kehidupan keluarga yang baik (Imamat 21:7: Matius 5:31-32: 19:6-9: Lukas 16:18).
  5. Mempunyai pengetahuan Alkitab dan pengetahuan umum melalui pendidikan yang cukup (Kolose 3:16: 1 Timotius 3:2; 4:11).
  6. Memahami dan menaati Pengakuan Iman GBI, Pengajaran GBI dan Tata Gereja GBI.
  7. Sehat jasmani dan rohani.