Gereja Bethel Indonesia/Tata Gereja GBI (2021)/Tata Dasar Gereja Bethel Indonesia/15

Dari GBI Danau Bogor Raya
< Gereja Bethel Indonesia‎ | Tata Gereja GBI (2021)‎ | Tata Dasar Gereja Bethel Indonesia
Revisi sejak 24 Februari 2022 21.40 oleh Leo (bicara | kontrib) (upd)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 15 Perubahan Tata Gereja GBI

(1) Perubahan Tata Gereja GBI dapat dilakukan atas usul sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) pendeta GBI dan harus memperoleh persetujuan dalam Sidang MD GBI.

(2) Usul perubahan Tata Gereja GBI sebagaimana tersebut dalam ayat (1) di atas harus diteruskan kepada BPP GBI untuk diteliti, dinilai dan dirumuskan dan setelah itu diserahkan kepada Sidang MPL GBI terakhir dalam 1 (satu) periode Sinode GBI untuk diputuskan dan disahkan.