Gereja Bethel Indonesia/Tata Gereja GBI (2021)/Tata Dasar Gereja Bethel Indonesia/15: Perbedaan antara revisi

Dari GBI Danau Bogor Raya
Lompat ke: navigasi, cari
(baru)
 
k (upd)
 
Baris 1: Baris 1:
<noinclude>== Pasal 15 Perubahan Tata Gereja GBI ==</noinclude>
== Pasal 15 Perubahan Tata Gereja GBI ==
(1) Perubahan Tata Gereja GBI dapat dilakukan atas usul sekurang-kurangnya 24  (dua puluh empat) pendeta GBI dan harus memperoleh persetujuan dalam Sidang MD GBI.
(1) Perubahan Tata Gereja GBI dapat dilakukan atas usul sekurang-kurangnya 24  (dua puluh empat) pendeta GBI dan harus memperoleh persetujuan dalam Sidang MD GBI.


(2) Usul perubahan Tata Gereja GBI sebagaimana tersebut dalam ayat (1) di atas harus diteruskan kepada BPP GBI untuk diteliti, dinilai dan dirumuskan dan setelah itu diserahkan kepada Sidang MPL GBI terakhir dalam 1 (satu) periode Sinode GBI untuk diputuskan dan disahkan.
(2) Usul perubahan Tata Gereja GBI sebagaimana tersebut dalam ayat (1) di atas harus diteruskan kepada BPP GBI untuk diteliti, dinilai dan dirumuskan dan setelah itu diserahkan kepada Sidang MPL GBI terakhir dalam 1 (satu) periode Sinode GBI untuk diputuskan dan disahkan.

Revisi terkini sejak 24 Februari 2022 21.40

Pasal 15 Perubahan Tata Gereja GBI

(1) Perubahan Tata Gereja GBI dapat dilakukan atas usul sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) pendeta GBI dan harus memperoleh persetujuan dalam Sidang MD GBI.

(2) Usul perubahan Tata Gereja GBI sebagaimana tersebut dalam ayat (1) di atas harus diteruskan kepada BPP GBI untuk diteliti, dinilai dan dirumuskan dan setelah itu diserahkan kepada Sidang MPL GBI terakhir dalam 1 (satu) periode Sinode GBI untuk diputuskan dan disahkan.