Gereja Bethel Indonesia/Tata Gereja GBI (2021)/Tata Dasar Gereja Bethel Indonesia/14

Dari GBI Danau Bogor Raya
< Gereja Bethel Indonesia‎ | Tata Gereja GBI (2021)‎ | Tata Dasar Gereja Bethel Indonesia
Revisi sejak 24 Februari 2022 21.40 oleh Leo (bicara | kontrib) (upd)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 14 Sistem pemerintahan Gereja

GBI menganut sistem pemerintahan Pastoral Sinodal yang mengandung arti bahwa GBI memberi kewenangan kepada gembala jemaat lokal GBI untuk mengatur jemaat yang digembalakannya dengan terikat pada Tata Gereja GBI.