Gereja Bethel Indonesia/Tata Gereja GBI (2021)/Tata Dasar Gereja Bethel Indonesia/14: Perbedaan antara revisi

Dari GBI Danau Bogor Raya
Lompat ke: navigasi, cari
(baru)
 
k (upd)
 
Baris 1: Baris 1:
<noinclude>== Pasal 14 Sistem pemerintahan Gereja ==</noinclude>
== Pasal 14 Sistem pemerintahan Gereja ==
GBI menganut sistem pemerintahan Pastoral Sinodal yang mengandung arti bahwa GBI memberi kewenangan kepada gembala jemaat lokal GBI untuk mengatur jemaat yang digembalakannya dengan terikat pada Tata Gereja GBI.
GBI menganut sistem pemerintahan Pastoral Sinodal yang mengandung arti bahwa GBI memberi kewenangan kepada gembala jemaat lokal GBI untuk mengatur jemaat yang digembalakannya dengan terikat pada Tata Gereja GBI.

Revisi terkini sejak 24 Februari 2022 21.40

Pasal 14 Sistem pemerintahan Gereja

GBI menganut sistem pemerintahan Pastoral Sinodal yang mengandung arti bahwa GBI memberi kewenangan kepada gembala jemaat lokal GBI untuk mengatur jemaat yang digembalakannya dengan terikat pada Tata Gereja GBI.