Gereja Bethel Indonesia/Tata Gereja GBI (2021)/Tata Dasar Gereja Bethel Indonesia/13

Dari GBI Danau Bogor Raya
< Gereja Bethel Indonesia‎ | Tata Gereja GBI (2021)‎ | Tata Dasar Gereja Bethel Indonesia
Revisi sejak 24 Februari 2022 21.40 oleh Leo (bicara | kontrib) (upd)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 13 Perbendaharaan Gereja

Perbendaharaan gereja adalah keuangan, inventaris dan aset yang menjadi milik gereja, terdiri dari:

(1) Milik Umum GBI, yaitu keuangan, inventaris dan aset yang dibeli dan dibiayai oleh BPP/BPD GBI atau dihibahkan dengan sah kepada BPP/BPD GBI.

(2) Milik Jemaat Lokal GBI, yaitu keuangan, inventaris dan aset yang dibeli dan dibiayai oleh jemaat lokal GBI atau dihibahkan dengan sah kepada jemaat lokal GBI.

(3) Pengelolaan milik umum dilakukan oleh BPP/BPD GBI, sedangkan milik jemaat lokal GBI oleh gembala jemaat lokal GBI.