Gereja Bethel Indonesia/Tata Gereja GBI (2021)/Tata Dasar Gereja Bethel Indonesia/13: Perbedaan antara revisi

Dari GBI Danau Bogor Raya
Lompat ke: navigasi, cari
(baru)
 
k (upd)
 
Baris 1: Baris 1:
<noinclude>== Pasal 13 Perbendaharaan Gereja ==</noinclude>
== Pasal 13 Perbendaharaan Gereja ==
Perbendaharaan gereja adalah keuangan, inventaris dan aset yang menjadi milik gereja, terdiri dari:
Perbendaharaan gereja adalah keuangan, inventaris dan aset yang menjadi milik gereja, terdiri dari:



Revisi terkini sejak 24 Februari 2022 21.40

Pasal 13 Perbendaharaan Gereja

Perbendaharaan gereja adalah keuangan, inventaris dan aset yang menjadi milik gereja, terdiri dari:

(1) Milik Umum GBI, yaitu keuangan, inventaris dan aset yang dibeli dan dibiayai oleh BPP/BPD GBI atau dihibahkan dengan sah kepada BPP/BPD GBI.

(2) Milik Jemaat Lokal GBI, yaitu keuangan, inventaris dan aset yang dibeli dan dibiayai oleh jemaat lokal GBI atau dihibahkan dengan sah kepada jemaat lokal GBI.

(3) Pengelolaan milik umum dilakukan oleh BPP/BPD GBI, sedangkan milik jemaat lokal GBI oleh gembala jemaat lokal GBI.