Gereja Bethel Indonesia/Tata Gereja GBI (2021)/Tata Dasar Gereja Bethel Indonesia/11

Dari GBI Danau Bogor Raya
< Gereja Bethel Indonesia‎ | Tata Gereja GBI (2021)‎ | Tata Dasar Gereja Bethel Indonesia
Revisi sejak 24 Februari 2022 20.52 oleh Leo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 11 lembaga-lembaga yang dibentuk BPP GBI

Untuk menunjang kelancaran tugas-tugas, BPP GBI dapat membentuk

  1. Komisi.
  2. Panitia.
  3. Lembaga-lembaga lain yang diperlukan.